Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bima > Berita
Terminal Sumer Payung Tipe A Sebagai Salah Satu Penggerak Perekonomian Sumbawa Besar
Ricky Septihara
Jum'at, 21 Januari 2022   |   732 kali

Selasa (18/01), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima melaksanakan survei lapangan dalam rangka kegiatan penilaian Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan bangunan guna memperoleh nilai wajar atas sewa BMN pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Sumbawa Besar dan Terminal Sumer Payung Tipe A di Kabupaten Sumbawa. Kegiatan ini dilakukan selama 2 hari sejak hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 sampai dengan Rabu tanggal 19 Januari 2022.

Selasa pagi Pejabat Penilai Ahli Pertama KPKNL Bima, Faiz Riffat Al Mahyar melaksanakan survey dengan didampingi oleh pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Sumbawa Besar. Obyek penilaian yang disurvey yaitu tanah dan bangunan berbentuk toko seluas 15 meter persegi yang terletak di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Sumbawa Besar, Kabupaten Sumbawa.

Selanjutnya Faiz Riffat Al Mahyar melaksanakan survey pada Terminal Sumer Payung Tipe A Kabupaten Sumbawa dengan didampingi oleh pegawai Satker tersebut. Obyek penilaian yang disurvey berupa tanah dan bangunan berbentuk kios sebanyak 49 unit dengan luas total berkisar 460 meter persegi yang terletak di Terminal Sumer Payung Tipe A Kabupaten Sumbawa.

Penentuan nilai wajar atas sewa BMN ini merupakan salah satu langkah awal untuk optimalisasi pengelolaan BMN yang akan berdampak juga guna perbaikan kondisi perekonomian dan iklim bisnis yang terpuruk akibat pandemi covid-19. Seperti kita ketahui Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penyesuaian tarif sewa terhadap kegiatan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN). Pelonggaran ini diberikan sebagai bentuk respons terhadap kondisi pandemi Covid-19 yang sudah berdampak ke pihak ketiga yang menyewa ataupun meminjam pakai BMN.

Relaksasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Penyesuaian kembali tarif sewa ditujukan untuk penyewa BMN, terutama Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi yang mengalami penurunan pendapatan akibat penutupan kantor pemerintah dan penerapan Working From Home (WFH). Penyesuaian diberikan dengan memberikan batasan faktor penyesuai satu sampai 50 persen.

Pemanfaatan BMN dapat memberi dampak positif apabila dikelola dengan optimal, dalam hal pemanfaatan BMN tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara. Pelaksanaan pengelolaan BMN yang optimal melalui sewa dapat memberikan manfaat ekonomi bagi pemerintah dan/atau masyarakat. Hal itu dapat diartikan bahwa pengelolaan BMN melalui pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa dapat menjadi salah satu bentuk dukungan Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional yang terdampak dari adanya pandemi Covid 19.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Soekarno Hatta Nomor 177 Kota Bima - 84115
(0374) 42993
(0374) 43006
kpknlbima@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini