Tim
Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima melakukan
penilaian terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa kendaraan bermotor yang
terdaftar pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar, Kamis 17
September 2020 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar. Tim penilai melaksanakan tugas dengan menerapkan protokol keamanan dan kesehatan. “Kami sudah mempersiapkan alat-alat pendukung
seperti masker dan hand sanitizer (cairan pembersih tangan – red). Ini juga
sekaligus guna memenuhi protokol keamanan yang diatur dalam aturan penilaian
terbaru di masa pandemi,” tutur Dendy, salah seorang penilai KPKNL Bima.
Dengan
didampingi petugas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar, Tim
Penilai KPKNL Bima melakukan cek fisik pada 3 unit kendaraan dinas Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar. Kendaraan Dinas tersebut terdiri dari 1
unit mobil Toyota Kijang tahun 1999, 1 unit sepeda motor Suzuki A100 tahun 1995
dan 1 unit sepeda motor Honda Megapro tahun 2001.
Penilaian dilakukan untuk memenuhi permohonan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat dalam rangka Penghapusan BMN berupa kendaraan bermotor milik Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar. Lalu Satria Jagat, S.Ag, Kepala Urusan Umum Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar menjelaskan kondisi kendaraan yang diusulkan untuk dihapuskan memang sudah dalam kondisi rusak berat dan tidak memungkinkan untuk dipergunakan kembali. Lebih lanjut, Dendy anggota Tim Penilai KPKNL Bima menerangkan kendaraan yang sudah tidak dapat digunakan, berupa rangka dan mesin dapat dikategorikan sebagai scrap. Penggolongan ini akan menjadi bahan pertimbangan yang berpengaruh untuk menentukan nilai limit. Namun demikian, kendaraan yang telah digolongkan sebagai scrap tidak dapat dilakukan balik nama sebagaimana kendaraan normal pada umumnya.
Penilaian yang dilakukan
terhadap Barang Milik Negara yang akan dihapuskan, bertujuan agar saat barang tersebut
dilelang harganya mendekati nilai wajar. Selain itu, dengan cara tersebut, Barang
Milik Negara yang dihapuskan berpotensi menyumbang pemasukan terhadap negara
dengan optimal. Dengan demikian, Barang Milik Negara yang merupakan salah satu
kekayaan negara dapat dikelola secara baik dan akuntabel.