Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bima > Berita
Penilaian Kendaraan Bermotor LAPAS Kelas IIA Sumbawa Besar dalam Rangka Penghapusan BMN
Ricky Septihara
Selasa, 22 September 2020   |   234 kali

Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima melakukan penilaian terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa kendaraan bermotor yang terdaftar pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar, Kamis 17 September 2020 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar. Tim penilai melaksanakan tugas dengan menerapkan protokol keamanan dan kesehatan. “Kami  sudah mempersiapkan alat-alat pendukung seperti masker dan hand sanitizer (cairan pembersih tangan – red). Ini juga sekaligus guna memenuhi protokol keamanan yang diatur dalam aturan penilaian terbaru di masa pandemi,” tutur Dendy, salah seorang penilai KPKNL Bima.

Dengan didampingi petugas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar, Tim Penilai KPKNL Bima melakukan cek fisik pada 3 unit kendaraan dinas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar. Kendaraan Dinas tersebut terdiri dari 1 unit mobil Toyota Kijang tahun 1999, 1 unit sepeda motor Suzuki A100 tahun 1995 dan 1 unit sepeda motor Honda Megapro tahun 2001.

Penilaian dilakukan untuk memenuhi permohonan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat dalam rangka Penghapusan BMN berupa kendaraan bermotor milik Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar. Lalu Satria Jagat, S.Ag, Kepala Urusan Umum Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar menjelaskan kondisi kendaraan yang diusulkan untuk dihapuskan memang sudah dalam kondisi rusak berat dan tidak memungkinkan untuk dipergunakan kembali. Lebih lanjut, Dendy anggota Tim Penilai KPKNL Bima menerangkan kendaraan yang sudah tidak dapat digunakan, berupa rangka dan mesin dapat dikategorikan sebagai scrap. Penggolongan ini akan menjadi bahan pertimbangan yang berpengaruh untuk menentukan nilai limit. Namun demikian, kendaraan yang telah digolongkan sebagai scrap tidak dapat dilakukan balik nama sebagaimana kendaraan normal pada umumnya.

Penilaian yang dilakukan terhadap Barang Milik Negara yang akan dihapuskan, bertujuan agar saat barang tersebut dilelang harganya mendekati nilai wajar. Selain itu, dengan cara tersebut, Barang Milik Negara yang dihapuskan berpotensi menyumbang pemasukan terhadap negara dengan optimal. Dengan demikian, Barang Milik Negara yang merupakan salah satu kekayaan negara dapat dikelola secara baik dan akuntabel.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Soekarno Hatta Nomor 177 Kota Bima - 84115
(0374) 42993
(0374) 43006
kpknlbima@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini