Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bima > Berita
KPKNL Bima dan Pemerintah Kota Bima Membangun Sinergi Selesaikan Piutang Daerah
Harun Husin
Jum'at, 04 Agustus 2017   |   383 kali

Bima – Rabu, 3 Agustus 2017,  bertempat di ruang kerja Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kantor Walikota Bima, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima melakukan kunjungan kerja untuk  bertemu dengan Kepala BPKAD Kota Bima guna menindaklanjuti pertemuan sebelumnya tentang pengurusan dan penghapusan piutang daerah  yang akan diserahkan oleh Pemerintah Kota Bima.


Hadir dalam pertemuan tersebut Plh. Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Bima beserta staf dan beberapa Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bima yang membidangi piutang macet, antara lain dari Inspektorat, Bidang Akutansi, Bidang Asset, Bidang Perekonomian dan Majelis TP/TGR.

Kepala BPKAD, Drs. Zainuddin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja KPKNL Bima ini. "Kunjungan ini sangat positif dan bermanfaat untuk Pemerintah Kota Bima karena dapat menjalin sinergi, kerjasama dan koordinasi antara KPKNL Bima dengan Pemerintah Kota Bima sehingga terjalin kerjasama yang baik dan berkelanjutan terutama dalam penanganan penyelesaian pengurusan piutang daerah, pelayanan lelang dan pengelolaan aset daerah," tuturnya.

 

Ia juga menyampaikan bahwa BPKAD Pemerintah Kota Bima saat ini tengah menginventarisasi piutang-piutang yang tidak tertagih diseluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada lingkungan Pemkot Bima. Saat ini masih dalam tahap pengklasifikasian sesuai dengan kelengkapan dokumennya, termasuk piutang macet hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan berupa TP/TGR. Harapan pun disampaikan oleh Zainuddin "Kerjasama yang terjalin ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan piutang macet pada Pemkot Bima yang selanjutnya menghasilkan laporan keuangan daerah yag akuntabel  serta memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK," harap Zainuddin.

 

Kepala Bidang Perekonomian yang diwakili oleh Kepala Sub. Direktorat Bidang Perekonomian Pemkot Bima, Drs. Muhlis ikut menjelaskan bahwa Kasus piutang daerah tidak tertagih ini sebagian besar berasal dari pengelolaan dana bergulir yang dialokasikan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Badan Layanan Umum untuk kegiatan penguatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Kementerian Negara/Lembaga  sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/2009. Namun dalam pelaksanaannya banyak sekali terjadi  piutang macet/tidak tertagih karena para pelaku usaha tidak memanfaatkannya dengan baik.


Muhlis juga menambahkan bahwa berbagai langkah sebenarnya sudah pernah dilakukan Pemerintah Kota Bima melalui pendataan ulang, reschedule hutang dan lain sebagainya, namun masih belum menyelesaikan masalah. Dari data yang dihimpun oleh Bidang Perekonomian Pemkot Bima tercatat piutang macet dibawah pengelolaan  Koperindag Kota Bima sebanyak 400 tagihan  dan yang berasal dari Bidang Perekonomian/BNPK Pemkot Bima sebanyak 280 tagihan.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seklsi Hukum dan Informasi yang merangkap sebagai Plh. Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Bima, Harun Husin, juga mengingatkan mengenai kewajiban bagi instansi Pemerintah Daerah untuk menyerahkan piutang macetnya kepada PUPN melalui KPKNL sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas  Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.

Selanjutnya pada pertemuan tersebut berlangsung tanya jawab secara hangat dan  dialog interaktif terkait penyerahan pengurusan piutang daerah, mulai dari mekanisme dan syarat penyerahan, permasalahan pengurusan piutang sampai mekanisme penghapusan piutang daerah. (Penulis/fotografer : Harun Husin/Al Humam-Seksi HI).
Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Soekarno Hatta Nomor 177 Kota Bima - 84115
(0374) 42993
(0374) 43006
kpknlbima@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini