Bima – Rabu, 3 Agustus 2017, bertempat di ruang kerja Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kantor Walikota Bima, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima melakukan kunjungan kerja untuk bertemu dengan Kepala BPKAD Kota Bima guna menindaklanjuti pertemuan sebelumnya tentang pengurusan dan penghapusan piutang daerah yang akan diserahkan oleh Pemerintah Kota Bima.
Hadir dalam pertemuan tersebut Plh. Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Bima beserta
staf dan beberapa Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bima yang membidangi
piutang macet, antara lain dari Inspektorat, Bidang Akutansi, Bidang Asset,
Bidang Perekonomian dan Majelis TP/TGR.
Kepala BPKAD, Drs. Zainuddin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas
kunjungan kerja KPKNL Bima ini. "Kunjungan ini sangat positif dan bermanfaat untuk
Pemerintah Kota Bima karena dapat menjalin sinergi, kerjasama dan koordinasi antara KPKNL Bima
dengan Pemerintah Kota Bima sehingga terjalin kerjasama yang baik dan berkelanjutan
terutama dalam penanganan penyelesaian pengurusan piutang daerah, pelayanan
lelang dan pengelolaan aset daerah," tuturnya.
Ia juga menyampaikan bahwa BPKAD Pemerintah Kota Bima saat ini tengah
menginventarisasi piutang-piutang yang tidak tertagih diseluruh Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) pada lingkungan Pemkot Bima. Saat ini masih dalam tahap pengklasifikasian
sesuai dengan kelengkapan dokumennya, termasuk piutang macet hasil temuan Badan
Pemeriksa Keuangan berupa TP/TGR. Harapan pun disampaikan oleh Zainuddin "Kerjasama yang terjalin ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan piutang macet pada Pemkot Bima yang selanjutnya menghasilkan laporan keuangan daerah yag
akuntabel serta memperoleh opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK," harap Zainuddin.
Kepala Bidang Perekonomian yang diwakili oleh Kepala Sub. Direktorat Bidang Perekonomian Pemkot Bima, Drs. Muhlis ikut menjelaskan bahwa Kasus piutang daerah tidak tertagih ini sebagian besar berasal dari pengelolaan dana bergulir yang dialokasikan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Badan Layanan Umum untuk kegiatan penguatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/2009. Namun dalam pelaksanaannya banyak sekali terjadi piutang macet/tidak tertagih karena para pelaku usaha tidak memanfaatkannya dengan baik.
Muhlis juga menambahkan bahwa berbagai
langkah sebenarnya sudah pernah dilakukan Pemerintah Kota Bima melalui
pendataan ulang, reschedule hutang dan lain sebagainya, namun masih belum
menyelesaikan masalah. Dari data yang dihimpun oleh Bidang
Perekonomian Pemkot Bima tercatat piutang macet dibawah pengelolaan Koperindag Kota Bima sebanyak 400 tagihan dan yang berasal dari Bidang Perekonomian/BNPK Pemkot
Bima sebanyak 280 tagihan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seklsi Hukum dan Informasi yang merangkap sebagai Plh. Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Bima, Harun Husin, juga mengingatkan mengenai kewajiban bagi instansi Pemerintah Daerah untuk menyerahkan piutang macetnya kepada PUPN melalui KPKNL sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.