Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bima > Berita
KPKNL Bima Sukses Melelang Barang-Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Sumbawa
Harun Husin
Rabu, 02 Agustus 2017   |   352 kali

Bima – Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima berhasil meraup Rp571.100.000,00 dari hasil pelaksanaan lelang barang-barang rampasan Kejari Sumbawa yang dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017.

 

Pejabat Lelang KPKNL Bima, I Made Suardita yang didampingi oleh Staf Seksi Pelayanan Lelang, M Faisol dan Bendahara Penerima KPKNL Bima, Al Humam, melaksanakan lelang melalui penawaran lelang secara lisan dengan harga naik-naik kepada 21 (duapuluhsatu) peserta lelang yang hadir dan tiap orangnya mengikuti beberapa objek lelang.

 

Bertindak sebagai Penjual adalah Plt. Kepala Sub. Bagian Bin / Kepala Sub. Bagian Pembinaan  Kejaksaan Negeri Sumbawa, Bambang Aswadi, S.H. menyampaikan kepada peserta lelang maupun yang hadir bahwa penjualan lelang barang-barang rampasan tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Badan Peradilan dan mengacu pada PMK Nomor 27 Tahun 2016 tentang  Petunjuk Pelaksanaan Lelang. "Proses maupun pelaksanaan lelang telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan terbuka untuk umum dan sebelumnya telah diumumkan melalui koran harian cetak Radar Sumbawa Tambora yang terbit pada tanggal 12 Juli 2017", ujarnya.

 

Adapun klasifikasi dari jenis barang-barang rampasan Kejaksaan Negeri Sumbawa yang dilelang berdasarkan pengumuman lelang tersebut berupa kendaraan roda empat dan roda dua, berbagai jenis kayu, tabung gas elpigi 3 kg, AC Unit,  sepeda dayung, laptop dan beberapa barang bergerak lainnya.

 

Dalam proses pelaksanaan lelang tersebut  ada yang cukup menarik dan menjadi perhatian para peserta. Kepiawaian Pejabat Lelang yang menawarkan secara lisan dengan harga naik-naik kepada tiga orang peserta lelang atas kendaraan roda 4 (empat), Merk  Mitsubishi yang ditawarkan dengan nilai limit Rp68.806.400,00, laku terjual dengan penerimaan pokok lelang sebesar Rp148.000.000,00.

 

Sebagai informasi, nilai limit merupakan harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual. Sementara yang dimaksud harga lelang adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh Peserta Lelang dan telah disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.

 

Sebelum lelang dimulai Pejabat Lelang I Made Suardita menjelaskan beberapa hal yang perlu diketahui oleh peserta lelang dimana barang-barang rampasan Kejaksaan Negeri Sumbawa yang dilelang dalam kondisi apa adanya dan ada kendaraan yang tidak  disertai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Sebelumnya, peserta juga diwajibkan melihat dan memeriksa kondisi barang-barang rampasan yang dilelang tersebut.

  

Selain itu, Ia juga menyampaikan kewajiban apabila peserta lelang  disahkan sebagai Pembeli yang sah yakni wajib melunasi pembayaran melalui rekening KPKNL Bima paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang dan setelah melunasi pokok dan bea lelang, peserta yang disahkan sebagai Pembeli (pemenang lelang-red) akan diberikan Kutipan Risalah Lelang yang nantinya dapat dipergunakan untuk pengurusan balik nama kepemilikan obyek lelang yang dibelinya.


Peserta lelang yang tidak menang lelang, uang jaminan penawaran lelang yang telah disetorkan dikembalikan seluruhnya melalui cek oleh Bendahara KPKNL Bima  yang turut hadir dalam pelaksanaan lelang tersebut. “SOP (Standard Operational Procedure-red) pengembalian uang jaminan penawaran lelang satu hari kerja, peserta yang tidak menang lelang cukup menyerahkan bukti setor asli dan fotokopi identitas dengan menunjukkan aslinya”, papar Bendahara Penerimaan KPKNL Bima, Al Humam. 

(Penulis/fotografer : Harun Husin/Al Humam-Seksi HI).

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Soekarno Hatta Nomor 177 Kota Bima - 84115
(0374) 42993
(0374) 43006
kpknlbima@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini