Bima – Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima berhasil
meraup Rp571.100.000,00 dari hasil pelaksanaan lelang barang-barang rampasan Kejari Sumbawa yang dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017.
Pejabat Lelang KPKNL Bima, I Made Suardita yang didampingi oleh Staf Seksi
Pelayanan Lelang, M Faisol dan Bendahara Penerima KPKNL Bima, Al Humam,
melaksanakan lelang melalui penawaran lelang secara lisan dengan harga
naik-naik kepada 21 (duapuluhsatu) peserta lelang yang hadir dan tiap orangnya
mengikuti beberapa objek lelang.
Bertindak sebagai Penjual adalah Plt. Kepala Sub. Bagian Bin / Kepala
Sub. Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri
Sumbawa, Bambang Aswadi, S.H. menyampaikan kepada peserta lelang maupun yang
hadir bahwa penjualan lelang barang-barang rampasan tersebut dilaksanakan berdasarkan
putusan Badan Peradilan dan mengacu pada PMK Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. "Proses maupun pelaksanaan
lelang telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan terbuka untuk umum dan sebelumnya
telah diumumkan melalui koran harian cetak Radar Sumbawa Tambora yang terbit pada
tanggal 12 Juli 2017", ujarnya.
Adapun klasifikasi dari jenis barang-barang rampasan Kejaksaan Negeri
Sumbawa yang dilelang berdasarkan pengumuman lelang tersebut berupa kendaraan
roda empat dan roda dua, berbagai jenis kayu, tabung gas elpigi 3 kg, AC
Unit, sepeda dayung, laptop dan beberapa
barang bergerak lainnya.
Dalam proses pelaksanaan lelang tersebut
ada yang cukup menarik dan menjadi perhatian para peserta. Kepiawaian Pejabat Lelang yang menawarkan secara lisan dengan harga
naik-naik kepada tiga orang peserta lelang atas kendaraan roda 4 (empat), Merk Mitsubishi yang ditawarkan dengan nilai limit
Rp68.806.400,00, laku terjual dengan penerimaan pokok lelang
sebesar Rp148.000.000,00.
Sebagai informasi, nilai limit merupakan harga minimal barang yang akan
dilelang dan ditetapkan oleh Penjual. Sementara yang dimaksud harga lelang
adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh Peserta Lelang dan telah
disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.
Sebelum lelang dimulai Pejabat Lelang I Made Suardita menjelaskan beberapa
hal yang perlu diketahui oleh peserta lelang dimana barang-barang rampasan
Kejaksaan Negeri Sumbawa yang dilelang dalam kondisi apa adanya dan ada
kendaraan yang tidak disertai Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Sebelumnya,
peserta juga diwajibkan melihat dan memeriksa kondisi barang-barang rampasan
yang dilelang tersebut.
Selain itu, Ia juga menyampaikan kewajiban apabila peserta lelang disahkan sebagai Pembeli yang sah yakni wajib melunasi pembayaran melalui rekening KPKNL Bima paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang dan setelah melunasi pokok dan bea lelang, peserta yang disahkan sebagai Pembeli (pemenang lelang-red) akan diberikan Kutipan Risalah Lelang yang nantinya dapat dipergunakan untuk pengurusan balik nama kepemilikan obyek lelang yang dibelinya.
Peserta lelang yang tidak menang lelang,
uang jaminan penawaran lelang yang telah disetorkan dikembalikan seluruhnya
melalui cek oleh Bendahara KPKNL Bima yang turut hadir dalam pelaksanaan lelang
tersebut. “SOP (Standard Operational Procedure-red) pengembalian uang
jaminan penawaran lelang satu hari kerja, peserta yang tidak menang lelang
cukup menyerahkan bukti setor asli dan fotokopi identitas dengan menunjukkan
aslinya”, papar Bendahara Penerimaan KPKNL Bima, Al Humam.
(Penulis/fotografer : Harun Husin/Al Humam-Seksi HI).