Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bima > Berita
Monitoring dan Evaluasi Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun 2017 Pada KPKNL Bima
Harun Husin
Selasa, 01 Agustus 2017   |   802 kali

Monitoring dan Evaluasi Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun 2017 Pada KPKNL Bima

 

Bima – Dalam rangka tertib administrasi Pelaksanaan Penerimaan  Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Bima, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun 2017 pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 di ruangan seksi Pelayanan Lelang KPKNL Bima. Peserta kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala KPKNL Bima beserta staf yang menangani penerimaan Negara.

Acara  kegiatan  dibuka   secara  resmi  oleh  Kepala   KPKNL  Bima,  Selo   Tarnando S. Dalam sambutannya ia menyampaikan “Dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan penerimaan PNBP Tahun 2017 ini,  kami mengharapkan sinergi dan kerjasama yang terjalin selama ini antara KPKNL Bima dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB dan KPPN Bima terus dapat ditingkatkan terutama dalam kegiatan pembinaan dan sosialisasi  tentang teknis Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara pada KPKNL Bima sehingga upaya untuk meningkatkan  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat dioptimalkan.

 

Peserta kegiatan Monitoring dan Evaluasi PNBP mendengarkan dengan seksama penjelasan  narasumber dari Kepala Bidang PPA I Ditjen. Perbendaharaan Provinsi NTB, Sumargono yang didampingi oleh Kepala Seksi PPA I C, Witjaksono.

 

Diawal paparannya, Margono menjelaskan secara rinci Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tanggal 15 November 2013 tentang kedudukan dan tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan  Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014 tanggal 3 Februari 2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola  APBN serta verifikasi Pertanggungjawaban Bendahara.

 

Selanjutnya ia menjelaskan mengenai PNBP mulai dari penerimaan, penyimpanan, penyetoran, pembukuan, penyampaian rencana, laporan realisasi, peraturan perundang-undangan yang mengatur PNBP  dan segala hal dalam penerapannya yang sudah berbasis IT dengan menggunakan apliksasi memberikan kemudahan kepada petugas pelaksana untuk dapat melaksanakan tugasnya.

 

Selain itu, Margono menghimbau  agar seluruh penerimaan PNBP  yang diperoleh wajib disetor   ke Kas Negara paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya penerimaan tersebut, kecuali untuk jenis penerimaan tertentu yag penyetorannya  diatur secara khusus. Hal ini sesuai dengan  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Bendahara Penerimaan.

 

Satker selaku Kuasa Pengguna Anggara dapat membuka rekening penerimaan dan/atau rekening pengeluaran dengan persetujuan KPPN setempat. Sedangkan Khusus untuk rekening lainnya harus dengan Persetujuan Kuasa BUN Pusat (Direktorat Pengelolaan Kas Negara).

 

Bendahara Penerimaan KPKNL Bima, Al Humam menyampaikan bahwa rekening yang dikelola oleh Bendahara Penerima adalah Rekening Penampungan Lainnya (RPL) dalam bentuk Rekening RPL Lelang dan RPL Piutang Negara. Ia juga menjelaskan bahwa penataan administrasi dan setoran PNBP ke Kas Negara telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Selama dalam pemaparannya, Narasumber juga memberikan kesempatan untuk sesi tanya kepada peserta. Semoga dengan adanya kegiatan ini, dapat menambah pemahaman para peserta dalam pertemuan tersebut.

(Penulis/fotografer : Harun Husin/Al Humam-Seksi HI).

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Soekarno Hatta Nomor 177 Kota Bima - 84115
(0374) 42993
(0374) 43006
kpknlbima@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini