Monitoring dan Evaluasi Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun
2017 Pada KPKNL Bima
Bima – Dalam rangka tertib administrasi Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Bima, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan Kegiatan Monitoring
dan Evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun 2017 pada hari Rabu tanggal 26
Juli 2017 di ruangan seksi Pelayanan Lelang KPKNL Bima. Peserta kegiatan tersebut
dihadiri oleh Kepala KPKNL Bima beserta staf yang menangani penerimaan Negara.
Acara kegiatan dibuka
secara resmi oleh
Kepala KPKNL Bima,
Selo Tarnando S. Dalam sambutannya ia menyampaikan “Dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan
penerimaan PNBP Tahun 2017 ini, kami
mengharapkan sinergi dan kerjasama yang terjalin selama ini antara KPKNL Bima
dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB dan KPPN Bima terus dapat
ditingkatkan terutama dalam kegiatan pembinaan dan sosialisasi tentang teknis Penatausahaan, Pembukuan dan
Pertanggungjawaban Bendahara pada KPKNL Bima sehingga upaya untuk
meningkatkan Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) dapat dioptimalkan.
Peserta kegiatan Monitoring dan Evaluasi PNBP
mendengarkan dengan seksama penjelasan narasumber
dari Kepala Bidang PPA I Ditjen. Perbendaharaan Provinsi NTB, Sumargono yang didampingi oleh Kepala Seksi PPA I
C, Witjaksono.
Diawal
paparannya, Margono menjelaskan secara rinci Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013
tanggal 15 November 2013 tentang kedudukan dan tanggung Jawab Bendahara pada
Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor
PER-3/PB/2014 tanggal 3 Februari 2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan,
Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN serta verifikasi Pertanggungjawaban
Bendahara.
Selanjutnya ia menjelaskan mengenai
PNBP mulai dari penerimaan, penyimpanan, penyetoran, pembukuan, penyampaian
rencana, laporan realisasi, peraturan perundang-undangan yang mengatur PNBP
dan segala hal dalam penerapannya yang sudah berbasis IT dengan
menggunakan apliksasi memberikan kemudahan kepada petugas pelaksana untuk dapat
melaksanakan tugasnya.
Selain itu, Margono menghimbau agar seluruh penerimaan PNBP yang diperoleh wajib disetor ke Kas Negara paling lambat dalam waktu 1
(satu) hari kerja sejak diterimanya penerimaan tersebut, kecuali untuk jenis
penerimaan tertentu yag penyetorannya
diatur secara khusus. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 3/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
oleh Bendahara Penerimaan.
Satker selaku Kuasa Pengguna Anggara
dapat membuka rekening penerimaan dan/atau rekening pengeluaran dengan
persetujuan KPPN setempat. Sedangkan Khusus untuk rekening lainnya harus dengan
Persetujuan Kuasa BUN Pusat (Direktorat Pengelolaan Kas Negara).
Bendahara Penerimaan KPKNL Bima, Al
Humam menyampaikan bahwa rekening yang dikelola oleh Bendahara Penerima adalah
Rekening Penampungan Lainnya (RPL) dalam bentuk Rekening RPL Lelang dan RPL
Piutang Negara. Ia juga menjelaskan bahwa penataan administrasi dan setoran
PNBP ke Kas Negara telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selama dalam pemaparannya,
Narasumber juga memberikan kesempatan untuk sesi tanya kepada peserta. Semoga
dengan adanya kegiatan ini, dapat menambah pemahaman para peserta dalam
pertemuan tersebut.
(Penulis/fotografer : Harun Husin/Al Humam-Seksi HI).