Bima - Sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada para pemangku kepentingan dibidang pengelolaan barang milik negara dan lelang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima mengadakan acara sosialisasi pengelolaan Barang Milik Negara dan peraturan lelang.
Sosialisasi ini dilaksanakan pada Selasa (13/12), di Aula KPKNL Bima dan dihadiri oleh 17 (tujuh belas) Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Agama sekota Bima dan Kabupaten Bima.
Peraturan yang disosialisasikan adalah PMK. Nomor 57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMN, PMK Nomor 83/PMKI.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan BMN, PMK Nomor 87/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan BMN dan PMK Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan BMN. PMK. Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Pelaksana harian Kepala KPKNL Bima, Fahrizi Fatahillah dalam sambutannya menyampaikan acara sosialisasi tentang peraturan baru ini sangat penting untuk diketahui dan dipahami oleh para pemangku kepentingan tentang perubahan tata cara pelaksanaan lelang dan permasalahan pengelolaan barang milik negara yang sangat dinamis. Lebih jauh dikatakan dengan adanya peraturan baru ini diharapkan kepada para operator/administrator Satker dapat mengaplikasikan cara penyajian laporan pengelolaan barang milik negara secara tepat, cepat dan akurat.
Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Bima, Mahfud, menjelaskan latar belakang terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru tersebut adalah dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi dan praktek tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengelolaan dan penggunaan barang milik negara baik oleh pengelola barang atau pengguna barang.
Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Fahrizi Fatahillah, mengatakan “Latar belakang terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.06/2016 yaitu dalam rangka meningkatkan pelayanan lelang, mewujudkan pelaksanaan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntable dan adil,” tegasnya.
Selain itu, Fahrizi juga mengupas secara detail tentang beberapa perubahan didalam PMK yang terbaru ini antara lain bahwa peserta lelang yang wanprestasi tidak lagi dimasukan didalam daftar Black List tetapi pembayaran uang jaminan peserta lelang yang wanprestasi tetap dianggap hangus dan disetorkan ke Kas Negara. Setelah kegiatan sosialisasi selesai kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab dan berakhir pada pukul 12.00 Wita. (Penulis/Fotografer: Harun Husin/Al Humam – Seksi HI)