Bima–Rabu(13/4) seluruh pegawai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima berkumpul di ruang rapat untuk mengikuti penyegaran kode etik pegawai, disiplin pegawai dan perjalanan dinas serta pembinaan dan bimbingan teknis mengenai laporan keuangan dan laporan pajak bendahara yang disampaikan tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara.
Kepala Sub. Bagian Umum KPKNL Bima Rifaid mengatakan sosialisasi ini sangat penting untuk diketahui pegawai agar lebih memahami peraturan-peraturan yang ada dan meningkatkan pengetahuannya. “Diharapkan para pegawai nantinya menjadi lebih disiplin, penuh kehatian-hatian dan lebih bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya,” ungkapnya.
Kepala Seksi Kepegawaian Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara Boni Nugroho Anindhibo bertindak sebagai narasumber pertama memaparkan tentang kode etikpegawai, disiplin pegawai dilingkungan.
Boni menjelaskan untuk mewujudkan aparat pemerintah yang berintegritas, bersih, berwibawa dan bertanggung jawab diperlukan Kode Etik Pegawai dilingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. “Kode Etik adalah pedoman, sikap, tingkah laku dan perbuatan pegawai atau calon pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari.”jelasnya.
Boni juga mengupas sanksi pelanggaran kode etik bagi setiap pegawai maupun calon pegawai. “Semua pegawai hendaknya mematuhi dan melaksanakan kode etik sesuai aturan agar nantinya para pegawai senantiasa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik,” paparnya.
Kepala Sub. Bagian Umum Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara Imam Syafii memberikan pembinaan dan bimbingan teknis mengenai masalah perjalanan dinas, laporan keuangan dan laporan pajak bendahara.
Imam berharap laporan keuangan dan pajak bendahara serta perjalanan dinas yang akan dikirim ke Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara dapat dilakukan evaluasi dan dicermati lebih dulu. (Penulis/Fotografer: Harun Husin/Al Humam – Seksi HI)