Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Biak > Berita
Alternatif Penyelesaian Hutang PDAM
N/a
Jum'at, 18 Maret 2016   |   990 kali

Biak - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/PMK/05/2016 dapat menjadi alternatif penyelesaian hutang PDAM Biak. Hal ini dijelaskan Kepala KPKNL Biak, Heru Riyanto kepada Pemda Biak Numfor dan PDAM/PT War Besrendi,Kamis, 17 Maret 2016.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak melaksanakan rapat terkait dengan ditetapkannya PMK No. 31/PMK/05/2016 tentang Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah pada PDAM.

Rapat kali ini mengundang Pemda Biak Numfor dan PDAM Biak, yang dihadiri oleh Plt Sekretaris Daerah Abdul Kahar, Komisaris PT War Besrendi/Staf Ahli Pemda Piet Wospakrik, Humas Pemda Dem Mamonito, dan Direktur PT War Besrendi Hosa El Rumabor

PDAM Biak selama ini tidak aktif sejak penandatanganan KSO antara Pemda Biak dan pihak ketiga, karena telah dibentuk perusahaan baru untuk operasional pelayanan air bersih kepada masyarakat, yaitu PT War Besrendi.

Menanggapi hal tersebut, pihak Pemda Biak Numfor menyampaikan akan segera mengaktifkan kembali PDAM Biak karena syarat penyelesaian dengan mekanisme PMK 31 harus melalui badan hukum Pemerintah Daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KPKNL Biak juga menyampaikan tugas dan fungsi KPKNL antara lain lelang dan penilaian. KPKNL dapat melakukan lelang penghapusan atas aset Pemda dan melakukan penilaian Barang Milik Daerah.

Setelah mendapatkan penjelasan dari Kepala KPKNL, Abdul Kahar selaku Plt Sekretaris Daerah sangat antusias dan menyampaikan permasalahan mengenai pengelolaan BMD Kabupaten Biak Numfor, antara lain hasil opini BPK mengenai pengelolaaan aset dan penentuan besarnya sewa ruang ATM oleh perbankan.

Rapat diakhiri dengan kesepakatan masing-masing pihak untuk meningkatkan koordinasi baik terkait dengan penyelesaian hutang PDAM Biak, penilaian BMD maupun tugas dan fungsi KPKNL lainnya. (Penulis/Fotografer: Fachreisha/Nur Ananta Tirtatama)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Majapahit No. 1, Kel. Karang Mulia, Distrik Samofa, Kab. Biak Numfor, Prop. Papua
(0981) 26111
(0981) 26466
kpknlbiak@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini