Biak – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak sukses melaksanakan lelang barang sitaan berupa 19,65 ton beras sejahtera (Rastra / Raskin) di Kantor Polres Biak Numfor pada Jumat (11/3). Lelang ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lelang ini dipimpin pejabat lelang KPKNL Biak Agustinus Eko Raharjo dan dihadiri jajaran anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Biak Numfor.
Sebelum acara, Kepala Satuan Reskrim Polres Biak Numfor Iptu Jerry Koagouw, mengatakan lelang ini dilaksanakan karena barang sitaan berupa beras merupakan barang lekas rusak dan perlu untuk segera dilelang. Kegiatan lelang berjalan dengan lancar dan seluruh peserta sangat antusias dalam pelaksanaan lelang ini dengan menghasilkan kenaikan sebesar 15% dari harga limit. Lelang barang sitaan ini tidak hanya menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), namun kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi KPKNL Biak dan Polres Biak Numfor dalam melaksanakan penegakan hukum di daerah Kabupaten Biak Numfor. (Foto/Teks : Nur Ananta Tirtatama)