Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Biak > Berita
Rumitnya Pengelolaan BMN
N/a
Jum'at, 27 Maret 2015   |   637 kali

Biak - "Pengaturan atau pengelolaan BMN pada  tanah yang dikuasai TNI AU harus sesuai ketentuan" ungkap Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Andi Ahmad Rivai mewakili Kepala KPKNL Biak dalam Rapat Kerja Lintas Komisi I dan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Biak Numfor (24/03). Rapat kerja yang membahas Hak Atas Tanah Adat yang ada di Barang Milik Negara berupa tanah milik TNI AU Biak dihadiri oleh Komandan Lanud TNI AU Biak, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Biak Numfor, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak, dan Pihak dari Pemerintah Daerah Kab. Biak Numfor, serta pihak Masyarakat Hukum Adat yang ada di Kab. Biak Numfor. Raker ini juga bertujuan untuk mendapatkan kejelasan status BMN milik TNI AU Biak. 

Dalam kesempatan itu juga Andi menjelaskan bahwa pengaturan atau pengelolaan BMN pada  tanah yang dikuasai TNI AU harus mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor : 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan pemanfaatan BMN berupa sewa pada sebagian lahan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan BMN dilingkungan TNI, Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pemanfaatan BMN.

Dalam pembahasan tersebut Masyarakat Hukum Adat menjelaskan secara lengkap asal-usul dari hak atas tanah adat tersebut. Tanah adat tersebut sudah ada sebelum kemerdekaan Republik Indonesia. Namun menurut Komandan Lanud TNI AU Biak mengungkapkan bahwa tanah tersebut sudah sejak lama digunakan oleh TNI AU Biak dan sudah memiliki Sertifikat Hak Pakai nomor P. 40/samofa atas nama Departemen Pertahanan Republik Indonesia dengan luas 2.644.864 M2. Hal ini sesuai dengan penjelasan dari Kepala Kantor Pertanahan Kab. Biak Numfor bahwa tanah tersebut sudah mempunyai sertifikat hak pakai.

Pada akhir rapat  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Biak Numfor memberikan arahan agar seluruh pihak yang terkait untuk tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian Kab. Biak Numfor. Hal ini bahwa karena lokasi tersebut yang dikuasai TNI AU Biak berada di Jantung Kota Kab. Biak Numfor. Masyarakat hukum adat tetap akan memperjuangkan hak atas tanah tersebut melalui jalur hukum dan politik. (Penulis/foto/Editor : Farchan Lathoiful Rifai)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Majapahit No. 1, Kel. Karang Mulia, Distrik Samofa, Kab. Biak Numfor, Prop. Papua
(0981) 26111
(0981) 26466
kpknlbiak@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini