Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Biak > Berita
Rapat Penuntasan Sertipikasi Barang Milik Negara Berupa Tanah Tahun 2023
Ari Ma'ruf Faruqi
Senin, 30 Januari 2023   |   122 kali

Biak (27/01) KPKNL Biak mengundang Satuan Kerja yang berada di wilayah kerja KPKNL Biak dalam Rapat Penuntasan Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah Tahun 2023 yang dilakukan secara daring dan luring (hybrid) bertempat di Aula KPKNL Biak. Rapat ini dipimpin langsung oleh Awalludin Ikhwan selaku Kepala KPKNL Biak didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara beserta staf.

Selain 40 (empat puluh) Satuan Kerja di wilayah kerja KPKNL Biak, turut diundang pula Satuan Kerja yang terkait secara langsung dalam pelaksanaan sertipikasi yaitu antara lain Kantor Pertanahan Kabupaten Biak Numfor, Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Yapen, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Paniai.

Rapat ini membahas terkait penuntasan sertipikasi BMN berupa tanah tahun 2023, mengingat bahwa tahun 2023 merupakan tahun terakhir pelaksanaan sertipikasi. Dalam hal ini, tahun 2023 merupakan terakhir kalinya Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang menyediakan anggaran terkait dengan pembuatan sertipikat milik Kementerian/Lembaga.

Kegiatan sertipikasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 49 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Seluruh Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat /Daerah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan”, serta Peraturan Bersama antara Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.06/2009 dan Kepala Badan pertanahan Nasional RI Nomor 24 tahun 2009. Kegiatan sertipikasi tersebut dilaksanakan oleh Satuan Kerja guna untuk mengamankan BMN berupa tanah dalam penguasaan Satuan Kerja masing-masing.

Pada tahun 2023 ini terdapat perubahan dalam pelaksanaan sertipikasi, yaitu terkait dengan capaian yang akan dihasilkan dari proses sertipikasi berdasarkan klasifikasi BMN berupa tanah. Klasifikasi tersebut terbagi menjadi 4 yaitu:

a. K1 atau Clean and Clear yaitu “data yuridis dan fisik lengkap dan tidak sengketa/berperkara” dengan output berupa Sertipikat;

b. K2 atau Not Clean But Clear yaitu “data yuridis dan fisik tidak lengkap namun tidak sengketa/berperkara” dengan output berupa Peta Bidang Tanah;

c. K3 atau Clean But Not Clear yaitu “data yuridis dan fisik lengkap namun sengketa/berperkara” atau “data yuridis dan fisik tidak lengkap serta sengketa/berperkara” dengan output berupa Nomor Identifikasi Sementara (NIS); dan

d. K4 atau Update dan Validasi Data yaitu “untuk bidang tanah sudah bersertipikat namun belum dilakukan update di Master Aset SIMAN” dengan output berupa Update data SIMAN dan Validasi di Valserah.

Di akhir rapat, Awalludin mengajak seluruh Satuan Kerja di wilayah kerja KPKNL Biak untuk bekerjasama dengan sebaik-baiknya dalam pelaksanaan dan penyelesaian target Sertipikasi Barang Milik Negara berupa tanah untuk tahun 2023.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Majapahit No. 1, Kel. Karang Mulia, Distrik Samofa, Kab. Biak Numfor, Prop. Papua
(0981) 26111
(0981) 26466
kpknlbiak@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini