Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Biak > Berita
Dialog Interaktif “Pojok Keuangan” Implementasi New Normal Pada Layanan Unggulan DJKN
Ardiansyah Noor Ilham
Jum'at, 17 Juli 2020   |   156 kali

Kamis (16/7/20), KPKNL Biak kembali berpartisipasi pada Dialog Interaktif bertajuk “Pojok Keuangan” merupakan Programa RRI yang diagendakan mingguan untuk para Unit Vertikal Kementerian Keuangan di Kota Biak. Kegiatan ini secara bergantian dari masing-masing unit menyampaikan informasi tugas dan fungsi terutama yang berkaitan dengan layanan kepada pengguna layanan khususnya masyarakat dan khalayak. Narasumber oleh Seksi Kepatuhan Internal (Ibung Prasetya, Kasi KI dan Syamsa Ainurrrochim Staf KI) yang menyampaikan terkait implementasi masa kenormalan baru pada layanan Unggulan DJKN.

Hal penting yang disampaikan terkait pemberlakuan SE-22/MK.1/2020, bahwa dalam rangka  melaksanakan masa transisi dalam tatanan normal baru yang produktif dan aman dari COVID-19 di lingkungan Kementerian Keuangan serta dalam upaya mencegah terjadinya gelombang selanjutnya COVID-19. Pada surat edaran tersebut juga menegaskan pelaksanaan sistem kerja di lingkungan Kemenkeu melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja. Penyampaian selanjutnya, bahwa menindaklanjuti SE-22/MK.1/2020, DJKN menerbitkan beberapa panduan pemberian layanan dalam Status Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Tujuan pandauan layanan tersebut agar layanan unggulan  tetap berjalan sebagaimana mestinya, sehingga menjadi rujukan resmi bagi KPKNL Biak agar  tetap memberikan layanan yang memadai dan berkualitas kepada para pengguna layanan dan/atau stakeholders dengan tetap mengedepankan protokel kesehatan.

Dialog interaktif dari beberapa pengguna layanan terutama dari unit Satuan Kerja vertikal menanggapi dalam hal layanan lelang dan penilaian BMN, bahwa sejauh mana pemberian layanan tersebut dimasa New Normal, kemudian narsum memberikan penjelasan sesuai panduan layanan yang diatur pada Perdirjen Kekayaan Negara Nomor 4/KN/2020 tentang layanan penilaian dan analisis di Bidang Penilaian Dalam Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease (Covid-19) dan Perdirjen Kekayaaan Negara Nomor 5/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang Pada KPKNL Dalam Status Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selanjutnya, narsum  juga menyampaikan bahwa DJKN juga menerbitkan Perdirjen Kekayaaan Negara Nomor 7/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Pengurusan Piutang Negara Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dalam Status Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Disesi akhir dialog narsum menyampaikan bahwa dimasa  transisi dalam tatanan normal baru, KPKNL Biak akan tetap memberikan layanan yang terbaik bagi para pengguna layanan dan/atau stakeholders berdasarkan acuan dan pedoman pada beberapa panduan pemberian layanan. Narsum kembali mengingatkan bahwa mari bersama-sama memutus mata rantai Covid-19 dengan pentingnya tetap menjaga protokol kesehatan. Semoga bencana nasional nonalam ini segera berakhir. SA JAGA KO, KO JAGA SA. 

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Majapahit No. 1, Kel. Karang Mulia, Distrik Samofa, Kab. Biak Numfor, Prop. Papua
(0981) 26111
(0981) 26466
kpknlbiak@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini