Kamis (16/7/20), KPKNL Biak kembali berpartisipasi pada
Dialog Interaktif bertajuk “Pojok Keuangan” merupakan Programa RRI yang
diagendakan mingguan untuk para Unit Vertikal Kementerian Keuangan di Kota
Biak. Kegiatan ini secara bergantian dari masing-masing unit menyampaikan
informasi tugas dan fungsi terutama yang berkaitan dengan layanan kepada
pengguna layanan khususnya masyarakat dan khalayak. Narasumber oleh Seksi
Kepatuhan Internal (Ibung Prasetya, Kasi KI dan Syamsa Ainurrrochim Staf KI)
yang menyampaikan terkait implementasi masa kenormalan baru pada layanan
Unggulan DJKN.
Hal penting yang disampaikan terkait pemberlakuan
SE-22/MK.1/2020, bahwa dalam rangka
melaksanakan masa transisi dalam tatanan normal baru yang produktif dan
aman dari COVID-19 di lingkungan Kementerian Keuangan serta dalam upaya
mencegah terjadinya gelombang selanjutnya COVID-19. Pada surat edaran tersebut
juga menegaskan pelaksanaan sistem kerja di lingkungan Kemenkeu melalui
fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja. Penyampaian selanjutnya, bahwa menindaklanjuti
SE-22/MK.1/2020, DJKN menerbitkan beberapa panduan pemberian layanan dalam Status Bencana Nasional Nonalam
Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Tujuan pandauan layanan tersebut agar
layanan unggulan tetap berjalan
sebagaimana mestinya, sehingga menjadi rujukan resmi bagi KPKNL Biak agar tetap memberikan layanan yang memadai dan
berkualitas kepada para pengguna layanan dan/atau stakeholders dengan tetap
mengedepankan protokel kesehatan.
Dialog interaktif dari beberapa pengguna layanan terutama
dari unit Satuan Kerja vertikal menanggapi dalam hal layanan lelang dan
penilaian BMN, bahwa sejauh mana pemberian layanan tersebut dimasa New Normal,
kemudian narsum memberikan penjelasan sesuai panduan layanan yang diatur pada
Perdirjen Kekayaan Negara Nomor 4/KN/2020 tentang layanan penilaian dan
analisis di Bidang Penilaian Dalam
Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease (Covid-19) dan
Perdirjen Kekayaaan Negara Nomor 5/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan
Lelang Pada KPKNL Dalam Status Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19). Selanjutnya, narsum juga menyampaikan bahwa DJKN juga
menerbitkan Perdirjen Kekayaaan Negara Nomor 7/KN/2020 tentang Panduan
Pemberian Layanan Pengurusan Piutang Negara Pada Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang Dalam Status Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19).
Disesi akhir dialog narsum menyampaikan bahwa dimasa transisi dalam tatanan normal baru, KPKNL Biak
akan tetap memberikan layanan yang terbaik bagi para pengguna layanan dan/atau stakeholders berdasarkan acuan dan pedoman pada beberapa panduan pemberian layanan. Narsum kembali mengingatkan bahwa mari bersama-sama memutus mata rantai
Covid-19 dengan pentingnya tetap menjaga protokol kesehatan. Semoga bencana nasional
nonalam ini segera berakhir. SA JAGA KO, KO JAGA SA.