Selasa, 18 September 2018, diadakan Sharing
Session Anggaran
dan Penanganan Perkara dari Kanwil Papabaruku di Aula KPKNL Biak yang dibawakan
oleh empat narasumber. Empat narasumber dari Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua
Barat, Maluku (Papabaruku) tersebut, diantaranya Fredy Himarwanto, selaku
Kepala Bidang KIHI, Dwi Agus Prasetyo, selaku Kepala Subbagian Keuangan, Arief
Rachman, selaku Kepala Seksi Hukum dan Informasi, dan Ernanda Suhirna, selaku
Bendahara Pengeluaran. Pegawai KPKNL Biak antusias mengikuti acara tersebut
yang dimulai pada pukul 09.00 WIT.
Masing-masing narasumber mempunyai satu materi yang
berbeda satu sama lain. Narasumber pertama ialah Dwi Agus Prasetyo yang akrab
disapa Dwi, membawakan materi mengenai IKU dan IKPA, ia juga mengenalkan
aplikasi SIKPA. “Ini adalah aplikasi Kanwil yang tidak menutup kemungkinan akan
dipakai KPKNL juga,” pungkasnya.
Berikutnya, Ernanda Suhirna atau Nanda sebagai
narasumber kedua, membawakan materi mengenai Indikator Kualitas Pengelolaan
Anggaran KPKNL Biak sampai September 2018. Pada sesi ini, Nanda banyak
memaparkan mengenai teknis sebagai Bendahara Pengeluaran, terutama mengenai GUP
yang maksimal memiliki selisih waktu 30 hari dengan GUP setelahnya.
Lebih lanjut, Arief Rachman, pada sesi ketiga mengupas
materi mengenai Penanganan Perkara pada wilayah kerja KPKNL Biak. “bahwa masih
terdapat dua asset IIJDF (The Irian Jaya
Joint Development) di wilayah kerja KPKNL Biak,’ ungkapnya. Dua aset IIJDF
yang ia maksud berada di Serui dan Waropen.
Terakhir, Fredy Himarwanto membawakan materi yang juga
sebagai penutup acara Bimbingan Teknis tersebut, yaitu Nilai Prestasi Kerja
(NKP) berbasis Kualitas Kontrak Kinerja (K3). Ia memaparkan mengenai
faktor-faktor apa saja yang membedakan K3 antar pegawai.
(Teks:
Ardiansyah/Foto:Ardiansyah