Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Biak > Berita
Penilai Harus Berintegritas dan Berkompeten
N/a
Jum'at, 09 Desember 2016   |   626 kali

Biak - Kamis, 8 Desember 2016, bertempat di Ruang Lelang KPKNL Biak, Kepala Kanwil DJKN Papua dan Maluku Arik Hariyono mengambil sumpah dan melantik Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada KPKNL Biak yaitu Muhamad Christian, Agustinus Eko Raharjo, Jafar, dan Rio Hindersah. Bertindak sebagai saksi yaitu Kepala KPKNL Biak Edi Sutanto dan Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN Papua dan Maluku Devi Lesilolo.

Pengambilan sumpah diikuti dengan penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah oleh para penilai, Kepala Kanwil DJKN Papua dan Maluku, Saksi, dan Rohaniwan, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Naskah Pelantikan oleh Kepala Kanwil DJKN Papua dan Maluku.

Pengambilan sumpah dilaksanakan sebagai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.06/2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dimana sebelum menjalankan profesinya Penilai DJKN wajib mengucapkan sumpah atau janji dan dilantik di hadapan dan oleh Kepala Kantor Wilayah.

Dalam sambutannya, Arik Hariyono menyatakan bahwa untuk menjadi seorang penilai harus memiliki kompetensi di bidang penilaian, oleh sebab itu dengan pelantikan ini maka penilai pemerintah di Lingkungan DJKN pada KPKNL Biak dipercaya telah memiliki kompetensi dimaksud.

Arik berpesan agar selalu menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai penilai, hal ini karena nilai yang dihasilkan oleh penilai memiliki peranan penting dalam proses pengelolaan Barang Milik Negara. Kegiatan ditutup dengan ucapan dan pemberian selamat kepada para pejabat penilai yang dilantik dan foto bersama. (teks/foto : mchris/atoz)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Majapahit No. 1, Kel. Karang Mulia, Distrik Samofa, Kab. Biak Numfor, Prop. Papua
(0981) 26111
(0981) 26466
kpknlbiak@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini