Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Biak > Berita
KPKNL Biak Sosialisasikan Tugas dan Fungsi di Nabire
N/a
Selasa, 22 November 2016   |   685 kali

Nabire - Rabu, 16 November 2016 , Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak mengadakan sosialisasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang meliputi penilaian, lelang, piutang negara dan pengelolaan kekayaan negara.

Sosialisasi yang ditujukan kepada satuan kerja (Satker) dan stakeholders wilayah kerja Kabupaten (Kab.) Nabire, Kab. Dogiyai, Kab. Deiyai, Kab.Intan Jaya, Kab. Paniai tersebut dilangsungkan di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nabire.

Acara dibuka dengan sambutan Kepala KPPN Nabire Iwan Handoko selaku tuan rumah. Iwan mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada satker dan stakeholders yang telah datang serta berharap acara dapat berjalan lancar sesuai harapan. Pesannya satker/stakeholder nantinya dapat saling berbagi ilmu positif dalam sesi tanya jawab.

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Karolus Kota yang mewakili kepala KPKNL Biak juga berkesempatan memberikan sambutan. Karolus berharap seluruh peserta dapat mengambil bagian dan berperan aktif dalam diskusi, “Semua pertanyaan perihal pengelolaan bmn tolong disampaikan kepada kami”, jelas Karolus Kota. Sosialisasi ini bertujuan agar ada kesamaan persepsi/pemahaman bagaimana pengelolaan BMN yang baik dan benar dalam mendukung cita-cita DJKN sebagai Revenue Center.

Acara dibagi menjadi 4 sesi, sesi pertama dibawakan oleh Jafar dari Seksi Pelayanan Penilaian, sesi kedua dibawakan oleh Asmatriadi dari Seksi Piutang Negara, sesi ketiga dipaparkan oleh Agustinus Eko Raharjo dari Seksi Pelayanan Lelang dan sesi terakhir dibawakan oleh Gusnadi dari Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN).

Acara berlangsung menarik terlihat dari antusiasme peserta dalam mengajukan pertanyaan, Johana Korwa dari Satker UPBU Nabire sempat melontarkan pertanyaan apakah Piutang Negara PT. Merpati dapat dihapuskan, Asmat yang bertindak sebagai Narasumber PN dengan senyumnya yang khas menjelaskan selama piutang tersebut mempengaruhi neraca satker dan mempunyai dasar yang jelas tentang awal mula perjanjian, maka dapat dihapuskan. Asmat juga menyarankan agar Bandara Nabire melakukan koordinasi lebih lanjut dengan KPKNL Biak.

Sedangkan dari tanya jawab Seksi PKN, Hendrik dari UPBU Moanamani bertanya apakah barang hilang sebelum dilakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dapat dihapuskan? Gusnadi menegaskan “pada intinya semua pengelolaan BMN harus ditetapkan statusnya terlebih dahulu untuk dapat dilakukan penghapusan atau yang lainnya”. (rifky:farchanx)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Majapahit No. 1, Kel. Karang Mulia, Distrik Samofa, Kab. Biak Numfor, Prop. Papua
(0981) 26111
(0981) 26466
kpknlbiak@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini