Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Biak > Artikel
Masyarakat dan Uang pada Era Digital
Ficky Muhammad Zulfickar
Senin, 08 Mei 2023   |   1954 kali

Pada era digital, masyarakat didorong untuk menggunakan uang elektronik. Dewasa ini Pemerintah turut juga mendukung untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam penggunaan uang elektronik, namun bukan berarti uang kartal atau yang biasanya kita sebut sebagai uang kertas tidak lagi dibutuhkan.

Mengutip dari Media Keuangan Vol. XV/No.157/Oktober hal. 11, menurut Hatib Kadir, Dosen Antropologi Universitas Brawijaya, dalam kolomnya bertajuk “Punah dan Kotornya Uang Cash”, dari beragam fungsi uang, revolusi terbesar terjadi pada metode uang sebagai alat pembayaran karena caranya terus mengalami perubahan. “Sebagai alat bayar, uang pada saat ini beralih fungsi sebagai informasi. Ketika menerima gaji misalnya, kita tidak melihat uang kita karena langsung ditransfer di bank.” Ujarnya.

Hatib Kadir menambahkan, perubahan penggunaan uang bertujuan memudahkan fungsi uang yang bahkan ada sejak zaman Mesopotamia. Teknologi semacam ponsel membantu untuk memudahkan hal tersebut. “Penggunaan uang elektronik bukan seperti penemuan pesawat terbang yang canggih, namun sebenarnya ada hal yang tetap dalam uang. Ia merupakan konvensi, kesepakatan, dan seperangkat relasi dalam organisasi yang kompleks di masyarakat. Nilai dan fungsinya tetap sama.” Ujarnya.

Mengutip pendapat Hatib Kadir di atas, saya rasa tidak lengkap apabila kita tidak membahas salah satu mekanisme pembayaran uang digital yang mulai ramai digunakan oleh masyarakat, yaitu adalah QRIS. QRIS (Quick ResponseCode Indonesian Standard) merupakan standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019.

QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Sebagaimana disampaikan Hatib Kadir di atas, perkembangan uang elektronik tidak secanggih penemuan pesawat atau penemuan besar lainnya, penerapan uang elektronik bisa dilaksanakan sekarang karena ada perkembangan teknologi di bidang telekomunikasi yang kita gunakan saat ini, dimana hampir semua lapisan masyarakat khususnya rakyat Indonesia memiliki smarthphone. Dengan adanya smarthphone maka memungkinkan kita untuk dapat melakukan pembayaran dengan QR Code yaitu dengan menggunakan fitur kamera dan scan pada smarthphone kita sehingga dapat membaca QR Code yang kemudian sebagai alamat pembayaran dari aplikasi Mobile Banking yang sekarang hadir pada smarthphone.

Penulis berpendapat, perkembangan uang digital pada kurun waktu 10 tahun terakhir sampai dengan 2023 sungguh sangat luar biasa. Manusia yang ditantang dengan banyak keadaan yang menyudutkan dipaksa untuk terus berfikir kreatif dan beradaptasi. Terlebih lagi 2 tahun terakhir dimana hampir seluruh manusia ada dalam penjara pandemi Covid-19 dimana manusia yang sejatinya merupakan mahluk sosial dipaksa untuk melakukan social distancing, hal ini memaksa kita untuk berfikir kreatif yaitu salah satunya dengan mengembangkan uang digital.

Dengan terus berkembangnya teknologi dalam 10 atau 20 tahun ke depan, uang digital akan terus berkembang juga, mengikuti kemajuan teknologi yang akan kita temui di masa mendatang. Sebagaimana pendapat Hatib Kadir bahwa uang sebagai alat transaksi akan terus berkembang mengikuti perubahan zaman serta kemajuan teknologi dan di sisi yang sama akan tetap menjadi kesepakatan dan konvensi dalam masyarakat.


Penulis: Ficky Muhammad Zulfickar (Staf Seksi Hukum dan Informasi)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini