Pandemi
Covid-19 belum kunjung usai. Lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 masih
terjadi terutama dimasa-masa liburan. Keseriusan pemerintah untuk
mengendalikan lonjakan kasus pun dilakukan dengan adanya larangan mudik dalam
Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 (SE-13 Tahun 2021) tentang
Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian
Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Lebih jauh, untuk
memastikan efektivitas pelaksanaannya, pengetatan perjalanan mulai H-14 dan H+7
dari periode larangan mudik (22 April s.d. 5 Mei dan 18 s.d. 24 Mei) pun
dikeluarkan dengan meng-addendum SE-13 tahun 2021.
Sejalan dengan program-program pengendalian penyebaran Covid-19, upaya pemulihan ekonomi pun dilakukan. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sejak tahun 2020 bertujuan untuk melindungi masyarakat miskin dan mendukung dunia usaha (kecil, menengah,korporasi), BUMN, dan Perbankan agar dapat bertahan dan bangkit dari tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tahun 2021, program PEN pun berlanjut dengan salah satu fokus memberikan dukungan pada UMKM.
Mayoritas sektor usaha di Indonesia adalah UMKM
dan sebagian besar merasakan dampak dari pandemi Covid-19. Banyak UMKM
kesulitan melunasi pinjaman, kesulitan membayar tagihan-tagihan, bahkan harus
melakukan PHK. Disisi lain, UMKM juga mengalami kesulitan memperoleh bahan
baku, permodalan, kesulitan distribusi, pelanggan menurun, dan produksi
terhambat. Untuk itu, sudah tepat jika Pemerintah fokus utuk
membantu/memberikan stimulus bagi sektor UMKM agar
perekonomian bisa bergerak/tumbuh.
Program Keringanan Utang dalam PMK Nomor 15/PMK.06/2021, ditujukan kepada para pelaku UMKM, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), dan perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah. Program keringanan utang ini berupa pengurangan pembayaran pelunasan utang yang meliputi keringanan utang pokok dan utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lain (BDO), serta tambahan keringanan utang pokok. Besaran tarif keringanan yaitu sebesar 100 persen dari BDO dan 35 persen atau 60 persen dari sisa utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 50 persen apabila lunas sampai dengan Juni 2021, 30 persen pada Juli sampai dengan September 2021, dan 20 persen pada Oktober sampai 20 Desember 2021. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut program keringanan utang dibatasi pada piutang yang telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.
Jika
dilihat dari besaran nilai keringanan yang diberikan, tentunya program tersebut
akan sangat membantu masyarakat dan pelaku UMKM. Masyarakat dan pelaku
UMKM diharapkan dapat segera memanfaatkan program ini, mengingat batas waktu
pelaksanaan program hanya sampai dengan akhir tahun 2021. Meskipun upaya
Pemerintah dhi. KPKNL dalam penyampaian program keringanan utang ini telah
dilakukan secara optimal, kendala masih ada terutama cukup banyak masyarakat
dan pelaku UMKM selaku penanggung utang yang sulit diketahui keberadaannnya.
Banyak
faktor penyebab kenapa alamat/keberadaan masyarakat dan pelaku UMKM yang berhak
mendapat program keringanan utang sulit untuk diketahui. Salah satunya adalah berpindah-pindah alamat sehingga sulit diketahui
pada saat penagihan utang dilakukan. Dengan adanya program keringanan utang serta
sosialisasi terhadap keberhasilan program ini kepada beberapa UMKM, tidak
menutup kemungkinan bahwa ke depan para penanggung utang yang saat ini tidak
diketahui keberadaannya, mulai menyadari manfaat dari program keringanan utang
ini, dan berinisiatif untuk datang ke KPKNL untuk memanfaatkan program tersebut. Antisipasi terhadap kemungkinan lonjakan permohonan keringanan utang pada akhir tahun 2021, Pemerintah perlu mempersiapkan diri untuk
menjembatani kemungkinan-kemungkinan yang ada dalam bentuk kebijakan, agar
program keringanan utang bisa dimanfaatankan oleh masyarakat dan pelaku UMKM
secara maksimal.
Salah
satu kebijakan yang bisa diambil Pemerintah adalah fleksibilitas jangka waktu keringanan utang, misalnya perpanjangan program Keringanan utang dengan pembatasan
berupa kesempatan pengajuan keringanan utang setelah tahun 2021 terbatas pada
masyarakat dan pelaku UMKM yang sebelumnya telah memiliki hak untuk memperolah keringanan utang berdasarkan PMK 15/PMK.06/2021, namun belum dapat memanfaatkan program
tersebut sampai dengan batas waktu karena suatu sebab yang dapat diterima.
Lebih jauh, dalam hal efektivitas manfaat/keberhasilan program keringanan utang dapat diukur, Pemerintah sudah selayaknya menyusun kebijakan perpanjangan
jangka waktu keringanan utang dengan pengaturan pembatasan yang lebih fleksibel sebagai bentuk
insentif ekonomi bagi masyarakat dan pelaku UMKM dengan prudent, adil,
dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sehingga layak untuk mendapat keringanan
agar mereka dapat bertahan dan mengembangkan usahanya di masa pandemi ini.