Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Biak > Artikel
Debt Profiling Pengelolaan Piutang Negara
Daud Fathul Kautsar
Selasa, 20 April 2021   |   937 kali

A.     Pendahuluan

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga, Bendahara Umum Negara, dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PMK 163/PMK.06/2020), ke depan pengelolaan piutang negara pada Satuan Kerja (Satker) Kementerian/Lembaga diharapkan dapat dilakukan  lebih optimal dan akuntabel.

Untuk mendukung tujuan tersebut, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak berinisiatif melakukan konfirmasi dan permintaan data terkait rincian saldo piutang negara pada Satker dalam lingkup kewenangan KPKNL Biak. Kegiatan konfirmasi dan permintaan data dimaksud bertujuan untuk mengumpulkan informasi mengenai data debitur maupun laporan kualitas penyisihan piutang pada satker, termasuk didalamnya untuk mengetahui sejauh mana upaya penyelesaian piutang yang telah dilakukan dan pelaksanaan penatausahaannya. Dari kegiatan ini akan diperoleh profil pengelolaan piutang pada satker (Debt Profiling) sekaligus potensi penyerahan piutang negara macet kepada PUPNC.

B.     Debt Profiling Satuan Kerja Lingkup KPKNL Biak

Kegiatan Debt Profiling dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan pemetaan potensi satker yang memiliki saldo piutang negara pada laporan keuangan (neraca percobaan per 31 Desember 2020) sesuai hasil konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. KPPN Biak. Dari hasil pemetaan diperoleh lima satker dengan saldo piutang negara, yaitu Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Serui, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Biak, dan Balai Kendali Satelit, Pengamatan Antariksa, dan Atmosfer, dan Penginderaan Jauh Biak – LAPAN.

Dari hasil pemetaan, dilakukan konfirmasi baik melalui telepon seluler maupun tinjauan lapangan untuk mengetahui proses pengelolaan/pengurusan pintang negara pada masing-masing satker. Secara garis besar, dapat disimpulkan bahwa proses pengelolaan piutang negara telah dilakukan dengan cukup memadai. Meskipun, masih terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi dalam pengurusan piutang negara khususnya terkait kesulitan penagihan dan penyelesaian piutang negara akibat tidak diketahuinya informasi mengenai keberadaan debitur dan harta kekayaan lain-lain. Secara ringkas, berikut hasil Debt Profiling satuan kerja lingkup KPKNL Biak:

1.      Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Biak Numfor dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen.

Piutang kejaksaan pada umumnya terdiri dari Piutang Negara Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Piutang Negara Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dan Piutang Negara Denda Tilang yang diputus secara Verstek. Dari hasil konfirmasi dan pengamatan di lapangan, diketahui bahwa penatausahaan piutang uang pengganti tindak pidana korupsi baik Bidang Pidsus maupun Datun telah dilakukan secara memadai dengan pengklasifikasian per BKPN dilengkapi dengan Ordner serta Ruang Penyimpanan Arsip. Pelaporan penyisihan kualitas piutang negara juga telah dilakukan secara digital melalui aplikasi e-Piutang. Adapun penatausahaan piutang negara verstek Denda Tilang kurang memadai karena tidak terklasifikasi per BKPN dan tidak terdapat resume berkas kasus dan kronologi yang disebabkan karena piutang Negara bersifat fluktuatif dan memiliki masa kadaluarsa 2 (dua) tahun. Selanjutnya, pelaporan Piutang Verstek Denda Tilang dilakukan secara manual berupa rekapitulasi saldo oleh Bendahara Penerima kepada  Kejaksaan Tinggi, dan belum terdapat aplikasi yang membantu pelaporan posisi piutang secara digital dan real-time.

Kendala utama dalam penagihan serta penyelesaian piutang negara UP Tipikor Datun adalah kesulitan dalam menelusuri keberadaan debitur dan harta kekayaan lain-lain. Permasalahan lainnnya yaitu ketidaksesuaian basis data antara Kejaksaan Negeri dengan BAPAS terkait data perkara Tipikor. Selain itu, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian masih belum optimal terutama terkait pelaporan posisi saldo piutang dalam aplikasi SAIBA.

Upaya optimalisasi yang dilakukan oleh Kejari Biak Numfor dan Kejari Kepulauan Yapen bersama  Kejaksaan Tinggi Papua adalah dilakukannya kerja sama penagihan dan penelusuran debitur uang pengganti yang ditangani datun bersama  Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) PMK 163/PMK.06/2020 mengenai penagihan dengan optimalisasi bersama pihak ketiga. Selain itu, Kejari Biak Numfor dan Kejari Kepulauan Yapen juga telah mengarahkan debitur uang pengganti yang ditangani seksi pidana khusus (pidsus) untuk melakukan angsuran atas pembayaran piutang pada satker Kejari.

2.      Satuan Kerja Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Serui.

Kendala utama dalam pengelolaan piutang pada satker UPBU Serui adalah penelusuran keberadaan debitur PT Merpati Nusantara Airlines dan PT Aviasindo Perkasa yang sudah tidak beroperasi di Bandar Udara Serui sejak tahun 2015. Adapun pihak UPBU Serui belum mengupayakan optimalisasi penagihan piutang negara PT Merpati Nusantara Airlines dan PT Aviasindo Perkasa, sehingga piutang tersebut berpotensi macet.

Sesuai pasal 74 PMK 163/PMK.06/2020, Kementerian/Lembaga/PPA BUN diwajibkan untuk melakukan pembentukan penyisihan Piutang Negara tak tertagih dengan prinsip kehati-hatian. Selanjutnya, Pasal 6 PMK 163/PMK.06/2020, Kementerian/Lembaga/PPA BUN diwajibkan untuk menatausahakan piutang negara baik penatausahaan dokumen piutang negara, dokumen kepemilikan barang jaminan dan harta kekayaan lain, dokumen pembebanan barang jaminan, laporan penyisihan kualitas piutang negara, dan pelaporan piutang negara secara akuntansi.

Berdasarkan hasil konfirmasi dan pengamatan, UPBU Serui belum melakukan penentuan penyisihan piutang tidak tertagih dan penatausahaan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN), dimana pencatatan piutang negara masih dilakukan secara sederhana menggunakan file microsoft excel sehingga tidak dapat ditentukan kualitas piutang per debitur. Adapun dari hasil analisis sementara, dapat diindikasikan bahwa piutang negara pada debitur PT Merpati Nusantara Airlines dan PT Aviasindo Perkasa tergolong macet dan dapat diserahkan kepada PUPNC.

3.      Satuan Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Biak.

Piutang negara pada satker KSOP Biak merupakan tagihan yang berasal dari selisih biaya konsesi sewa pelabuhan yang belum terbayar per 31 Desember 2020 dan sudah terselesaikan pada bulan Februari 2021. Satker KSOP Biak juga telah melakukan penyisihan kualitas piutang negara dengan format laporan kualitas dan penyisihan piutang dan petunjuk teknis penatausahaan BKPN dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

4.      Balai Kendali Satelit, Pengamatan Antariksa, dan Atmosfer, dan Penginderaan Jauh Biak – LAPAN.

Piutang negara pada Balai Kendali Satelit, Pengamatan Antariksa, dan Atmosfer, dan Penginderaan Jauh Biak – LAPAN terdiri atas piutang lainnya berbentuk piutang pengembalian kelebihan tunjangan pegawai. Piutang tersebut telah diperiksa oleh APIP LAPAN dan telah dikategorikan sebagai Piutang Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Sebanyak 3 (tiga) debitur TGR, 1 (satu) debitur telah melakukan penyetoran piutang TGR secara langsung melalui rekening kas negara dan 2 (dua) debitur dilakukan angsuran dengan pemotongan gaji.

C.     Penutup

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku kuasa BUN dalam Pengelolaan Piutang Negara dapat melakukan pendampingan kepada Kementerian/Lembaga  untuk memastikan implementasi proses bisnis inti dalam pengelolaan Piutang Negara yang meliputi, penatausahaan, upaya penagihan, optimalisasi penagihan, dan penyelesaian piutang negara Kementerian/Lembaga telah dijalankan sesuai dengan ketentuan Piutang Negara utamanya pada PMK 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara maupun PMK 163/PMK.06/2020. Selain itu, DJKN dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam memberikan bimbingan teknis pengelolaan Piutang Negara khususnya terkait pelaksanaan PMK 163/PMK.06/2020.

DJKN melalui KPKNL Biak dapat melakukan monitoring terkait posisi piutang dan penyelesaian Piutang Negara pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga dengan dilakukannya konfirmasi saldo dan permintaan data rinci Piutang Negara yang meliputi permintaan data debitur, dan laporan kualitas penyisihan piutang serta dilakukannya konfirmasi terkait penatausahaan dokumen berkas, upaya penyelesaian, serta upaya optimalisasi penagihan yang dilakukan Satuan Kerja Kementerian/Lembaga dalam pengurusan Piutang Negara.

Dengan sinergitas antara DJKN dengan Kementerian/Lembaga dalam implementasi PMK 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Satuan Kerja Kementerian/ Lembaga, Bendahara Umum Negara, dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara, diharapkan dapat memulai babak baru dalam Pengelolaan Piutang Negara yang lebih mengedepankan partisipasi Kementerian/Lembaga sebagai ujung tombak penerimaan PNBP dalam mengelola Piutang Negara baik dalam bentuk Piutang PNBP maupun Piutang Lainnya. Satu Tungku Tiga Batu, Satu Hati Satu Saudara, dengan harmonisasi dan sinergi DJKN dengan Kementerian/Lembaga, kita mampu mewujudkan pengelolaan Piutang Negara yang optimal, akuntabel, dan zero piutang macet.

Zaky Muhammad (Staf Seksi Piutang Negara)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini