A.
Pendahuluan
Dengan terbitnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang
Negara pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga, Bendahara Umum Negara, dan
Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PMK 163/PMK.06/2020),
ke depan pengelolaan piutang negara pada Satuan Kerja (Satker) Kementerian/Lembaga
diharapkan dapat dilakukan lebih
optimal dan akuntabel.
Untuk mendukung
tujuan tersebut, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak berinisiatif
melakukan konfirmasi dan permintaan data terkait rincian saldo piutang negara
pada Satker dalam lingkup kewenangan KPKNL Biak. Kegiatan konfirmasi dan
permintaan data dimaksud bertujuan untuk mengumpulkan informasi mengenai data
debitur maupun laporan kualitas penyisihan piutang pada satker, termasuk
didalamnya untuk mengetahui sejauh mana upaya penyelesaian piutang yang telah
dilakukan dan pelaksanaan penatausahaannya. Dari kegiatan ini akan diperoleh
profil pengelolaan piutang pada satker (Debt Profiling) sekaligus
potensi penyerahan piutang negara macet kepada PUPNC.
B.
Debt
Profiling
Satuan Kerja
Lingkup KPKNL Biak
Kegiatan Debt Profiling dilakukan
dengan terlebih dahulu melakukan pemetaan potensi satker yang memiliki saldo
piutang negara pada laporan keuangan (neraca percobaan per 31 Desember 2020)
sesuai hasil konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. KPPN
Biak. Dari hasil pemetaan diperoleh lima satker dengan saldo piutang negara,
yaitu Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Unit
Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Serui, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan (KSOP) Biak, dan Balai Kendali Satelit, Pengamatan Antariksa, dan
Atmosfer, dan Penginderaan Jauh Biak – LAPAN.
Dari hasil pemetaan, dilakukan konfirmasi
baik melalui telepon seluler maupun tinjauan lapangan untuk mengetahui proses
pengelolaan/pengurusan pintang negara pada masing-masing satker. Secara
garis besar, dapat disimpulkan bahwa proses pengelolaan piutang negara
telah dilakukan dengan cukup memadai. Meskipun, masih terdapat beberapa
permasalahan yang dihadapi dalam pengurusan piutang negara khususnya terkait
kesulitan penagihan dan penyelesaian piutang negara akibat tidak
diketahuinya informasi mengenai keberadaan debitur dan harta kekayaan lain-lain.
Secara ringkas, berikut
hasil Debt Profiling satuan kerja lingkup KPKNL Biak:
1.
Satuan
Kerja Kejaksaan Negeri Biak Numfor dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen.
Piutang
kejaksaan pada umumnya terdiri dari Piutang Negara Uang Pengganti Tindak Pidana
Korupsi yang ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Piutang Negara Uang
Pengganti Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara (Datun), dan Piutang Negara Denda Tilang yang diputus secara Verstek. Dari hasil konfirmasi dan pengamatan di lapangan, diketahui bahwa
penatausahaan piutang uang pengganti tindak pidana korupsi
baik Bidang Pidsus maupun Datun telah dilakukan secara memadai dengan pengklasifikasian
per BKPN dilengkapi dengan Ordner
serta Ruang Penyimpanan Arsip. Pelaporan penyisihan kualitas piutang negara juga telah
dilakukan secara digital melalui aplikasi e-Piutang.
Adapun penatausahaan piutang negara verstek
Denda Tilang kurang memadai karena tidak terklasifikasi per BKPN dan tidak
terdapat resume berkas kasus dan kronologi yang disebabkan karena piutang
Negara bersifat fluktuatif dan memiliki masa kadaluarsa 2 (dua) tahun.
Selanjutnya, pelaporan Piutang Verstek
Denda Tilang dilakukan secara manual berupa rekapitulasi saldo oleh Bendahara
Penerima kepada Kejaksaan Tinggi, dan belum terdapat aplikasi yang membantu
pelaporan posisi piutang secara digital dan real-time.
Kendala utama dalam
penagihan serta penyelesaian piutang negara UP Tipikor Datun adalah kesulitan
dalam menelusuri keberadaan debitur dan harta kekayaan lain-lain. Permasalahan
lainnnya yaitu ketidaksesuaian basis data antara Kejaksaan Negeri dengan BAPAS
terkait data perkara Tipikor. Selain itu, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian
masih belum optimal terutama terkait pelaporan posisi saldo piutang dalam aplikasi
SAIBA.
Upaya optimalisasi yang dilakukan oleh Kejari Biak Numfor
dan Kejari Kepulauan Yapen bersama Kejaksaan Tinggi Papua adalah dilakukannya
kerja sama penagihan dan penelusuran debitur uang pengganti yang ditangani
datun bersama Ditjen Dukcapil
Kementerian Dalam Negeri. Hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 18 ayat (2)
PMK 163/PMK.06/2020 mengenai penagihan dengan optimalisasi bersama pihak ketiga. Selain
itu, Kejari Biak Numfor dan Kejari Kepulauan Yapen juga telah
mengarahkan debitur uang pengganti yang ditangani seksi pidana
khusus (pidsus) untuk melakukan angsuran atas pembayaran piutang pada satker
Kejari.
2.
Satuan Kerja Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU)
Serui.
Kendala utama dalam pengelolaan piutang pada satker UPBU Serui
adalah penelusuran keberadaan debitur PT Merpati Nusantara Airlines dan PT
Aviasindo Perkasa yang sudah tidak beroperasi di Bandar Udara Serui sejak tahun
2015. Adapun pihak UPBU Serui belum mengupayakan optimalisasi penagihan piutang
negara PT Merpati Nusantara Airlines dan PT Aviasindo Perkasa,
sehingga piutang tersebut berpotensi macet.
Sesuai pasal 74 PMK 163/PMK.06/2020, Kementerian/Lembaga/PPA BUN diwajibkan
untuk melakukan pembentukan penyisihan Piutang Negara tak tertagih dengan
prinsip kehati-hatian. Selanjutnya, Pasal 6 PMK 163/PMK.06/2020,
Kementerian/Lembaga/PPA BUN diwajibkan untuk menatausahakan piutang negara baik
penatausahaan dokumen piutang negara, dokumen kepemilikan barang jaminan dan
harta kekayaan lain, dokumen pembebanan barang jaminan, laporan penyisihan
kualitas piutang negara, dan pelaporan piutang negara secara akuntansi.
Berdasarkan hasil konfirmasi dan pengamatan, UPBU Serui belum melakukan
penentuan penyisihan piutang tidak tertagih dan penatausahaan Berkas Kasus Piutang
Negara (BKPN), dimana pencatatan piutang negara masih dilakukan secara
sederhana menggunakan file microsoft
excel sehingga tidak dapat ditentukan kualitas piutang per debitur. Adapun
dari hasil analisis sementara, dapat diindikasikan bahwa piutang negara pada debitur
PT Merpati Nusantara Airlines dan PT Aviasindo Perkasa tergolong macet dan
dapat diserahkan kepada PUPNC.
3.
Satuan Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
(KSOP) Biak.
Piutang negara pada satker KSOP Biak merupakan tagihan yang berasal
dari selisih biaya konsesi sewa pelabuhan yang belum terbayar per 31 Desember
2020 dan sudah terselesaikan pada bulan Februari 2021. Satker KSOP
Biak juga telah melakukan penyisihan kualitas piutang negara dengan format
laporan kualitas dan penyisihan piutang dan petunjuk teknis penatausahaan BKPN
dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
4.
Balai Kendali Satelit, Pengamatan Antariksa, dan
Atmosfer, dan Penginderaan Jauh Biak – LAPAN.
Piutang negara pada Balai Kendali Satelit, Pengamatan Antariksa, dan
Atmosfer, dan Penginderaan Jauh Biak – LAPAN terdiri atas piutang lainnya
berbentuk piutang pengembalian kelebihan tunjangan pegawai. Piutang
tersebut telah diperiksa oleh APIP LAPAN dan telah dikategorikan sebagai
Piutang Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Sebanyak 3 (tiga) debitur TGR, 1 (satu)
debitur telah melakukan penyetoran piutang TGR secara langsung melalui rekening
kas negara dan 2 (dua) debitur dilakukan angsuran dengan pemotongan gaji.
C.
Penutup
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) selaku kuasa BUN dalam Pengelolaan Piutang Negara dapat melakukan
pendampingan kepada Kementerian/Lembaga
untuk memastikan implementasi proses bisnis inti dalam pengelolaan Piutang Negara yang
meliputi, penatausahaan,
upaya penagihan, optimalisasi penagihan, dan penyelesaian piutang negara
Kementerian/Lembaga telah
dijalankan sesuai
dengan ketentuan Piutang Negara utamanya pada PMK 240/PMK.06/2016 tentang
Pengurusan Piutang Negara maupun PMK
163/PMK.06/2020. Selain itu, DJKN dapat berkoordinasi dengan
Kementerian/Lembaga dalam memberikan bimbingan teknis pengelolaan Piutang
Negara khususnya terkait pelaksanaan PMK 163/PMK.06/2020.
DJKN melalui
KPKNL Biak dapat melakukan monitoring
terkait posisi piutang dan penyelesaian Piutang Negara pada Satuan Kerja
Kementerian/Lembaga dengan dilakukannya konfirmasi saldo dan permintaan data
rinci Piutang Negara yang meliputi permintaan data debitur, dan laporan
kualitas penyisihan piutang serta dilakukannya konfirmasi terkait penatausahaan
dokumen berkas, upaya penyelesaian, serta upaya optimalisasi penagihan yang
dilakukan Satuan Kerja Kementerian/Lembaga dalam pengurusan Piutang Negara.
Dengan sinergitas
antara DJKN dengan Kementerian/Lembaga dalam implementasi PMK 163/PMK.06/2020
tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Satuan Kerja Kementerian/ Lembaga,
Bendahara Umum Negara, dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang
Negara, diharapkan dapat memulai babak baru dalam Pengelolaan Piutang Negara
yang lebih mengedepankan partisipasi Kementerian/Lembaga sebagai ujung tombak
penerimaan PNBP dalam mengelola Piutang Negara baik dalam bentuk Piutang PNBP
maupun Piutang Lainnya. Satu Tungku Tiga Batu, Satu Hati Satu
Saudara, dengan harmonisasi dan sinergi DJKN dengan
Kementerian/Lembaga, kita mampu mewujudkan pengelolaan Piutang Negara yang
optimal, akuntabel, dan zero piutang
macet.
Zaky Muhammad (Staf Seksi Piutang
Negara)