Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Batam > Berita
Fantastis, Racun Sitaan Terjual Selangit
N/a
Jum'at, 21 November 2014   |   1205 kali

Batam - "Merokok Membunuhmu !!!", slogan rokok ini ternyata tidak berlaku bagi para peserta lelang eksekusi sitaan Pasal 45 KUHAP yang dilaksanakan oleh KPKNL Batam (20/11) di KPKNL Batam. Lelang eksekusi ini atas permintaan lelang dari Kepolisian Sektor Batu Ampar Polresta Barelang. Hal ini terbukti dari hasil lelang yang fantastis  dengan laku terjual Rp5,3 Milyar dari nilai limit 750 juta atau Up 707 % dari harga limit yang ditentukan. Lelang diikuti oleh peserta/perusahaan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana syarat tambahan dari penjual.

Sebelum diadakan lelang dilakukan pendaftaran dan aanwizjing pada tanggal 19 Nopember 2014 dan dilakukan penelitian dokumen persyaratan peserta lelang oleh Panitia Lelang dari Polsek Batu Ampar. Salah satu persyaratan adalah harus memiliki ijin perdagangan rokok dari Badan Pengusahaan Kawasan karena rokok yang dilelang adalah tanpa cukai yang hanya diperbolehkan beredar/diperdagangkan di daerah FTZ (Free Trade Zone).

Pelaksanaan lelang dilakukan tepat waktu di hadapan Dedy Christanto, Kepala Seksi Pelayanan Lelang selaku Pejabat Lelang dan terjadi kompetisi yang sehat. Objek lelang laku terjual dengan harga 5,3 Milyar dari nilai limit 750 juta atau naik 707 %. "It’s fantastic!" kata Abdul Malik, Kepala KPKNL Batam sesaat setelah lelang selesai dilaksanakan di depan Ary Baroto, Kapolsek Batu Ampar yang ikut hadir pada saat pelaksanaan lelang. "Baru kali ini lelang laku dengan harga selangit!", pungkasnya.

Pelaksanaan lelang dilaksanakan di APT karena ruang Aula KPKNL Batam sedang direnovasi sehingga sebagian besar pegawai KPKNL Batam pun ikut menyaksikan lelang tersebut dan setelah selesai lelang bergumam “Racun aja laku  apalagi yang lain”. (Oleh: Dedy Christanto)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini