Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Batam > Berita
Sertifikasi, Gerakan Pasti Menuju Tertib Administrasi dan Hukum Pengelolaan BMN
N/a
Rabu, 27 November 2013   |   600 kali

Batam  – Keberhasilan sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) sangat ditentukan oleh kerja sama yang baik dari Kementerian Negara/Lembaga (K/L) yang terlibat langsung dengan proses pensertipikatan tersebut. Proses pensertipikatan BMN melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pengelolan BMN, K/L selaku pengguna serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku instansi yang diberi kewenangan mengeluarkan kebijakan pertanahan dalam lingkup sektoral, regional maupun nasional. Menyadari pentingnya sinergi untuk menentukan keberhasilan proses sertipikasi yang ditargetkan pada tahun 2014 di propinsi Kepulauan Riau, Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (RSK) melakukan rapat koordinasi dengan jajaran BPN Propinsi Kepulauan Riau.

Rapat yang dilaksanakan pada Selasa (19/11) ini bertempat di Ruang Rapat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, dihadiri Kepala Kanwil DJKN RSK, Kepala KPKNL Batam, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, dan beberapa kepala seksi terkait. Dari BPN juga dihadiri oleh Kepala Kanwil dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dan kepala seksi terkait dengan kegiatan sertipikasi.

Mengawali sambutannya, Kepala Kanwil DJKN RSK Lukman Effendi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran BPN di Propinsi Kepulauan Riau yang hadir lengkap pada rapat tersebut bersama seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota termasuk kepala seksi yang akan terlibat langsung dalam proses sertipikasi. Ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan pihak BPN untuk mensukseskan program sertipikasi BMN, lanjut Lukman Effendi. Pria yang menjabat sebagai Kakanwil DJKN RSK sejak Juni 2013 ini juga menyampaikan bahwa rapat koordinasi yang diselenggarakan ini merupakan bentuk koordinasi awal terkait kegiatan sertipikasi BMN yang akan dilakukan pada tahun 2014. Diharapkan dengan kegiatan ini, seluruh kantor pertanahan di Propinsi Kepulauan Riau yang memiliki target sertipikasi BMN berupa tanah dapat terlibat aktif memberikan informasi  dan berbagi pengalaman untuk memperlancar proses sertipikasi dan juga untuk mengidentifikasi kendala dan permasalahan yang dihadapi.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Propinsi Kepulauan Riau Teddy Setiady, SH, CN menyambut baik pertemuan ini sekaligus menyampaikan bahwa komitmen BPN untuk mensukseskan program sertipikasi BMN berupa tanah dan walaupun penyelesaian sertipikasi tanah pemerintah merupakan target kantor pertanahan namun tetap harus ada peran aktif dari satuan kerja dan juga DJKN/KPKNL karena kantor pertanahan tidak dapat memproses sertipikat seandainya tidak ada pengajuan dari satker dan dukungan dari KPKNL. Menurut Teddy, kantor pertanahan nantinya akan mempermudah dalam pengurusan pensertipikatan tanah pemerintah dan akan ditunjuk satu orang petugas di kantor pertanahan dan satker juga harus ditunjuk satu orang petugas (diusulkan pejabat) sebagai penghubung. Bahkan beberapa kantor pertanahan mengusulkan agar DJKN/KPKNL dalam proses sertipikasi ini berperan untuik “menekan” satker apabila kurang aktif dalam program pensertipikatan.

Sebelumnya, Kepala Bidang PKN Kanwil DJKN RSK Jati Wiryawan dan Kepala KPKNL Batam Abdul Malik memaparkan bahwa target indikatif sertipikasi BMN non tanah jalan nasional di propinsi Kepulauan Riau tahun 2014 sebanyak 155 bidang dengan rincian 140 bidang diantaranya dengan luas masing-masing < 25.000 m2.  Salah satu permasalahan yang mengemuka dalam rapat tersebut yaitu terkait Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 463/2013 dimana sebagian besar BMN objek sertipikasi masuk dalam area kawasan hutan yang menyebabkan BPN masih belum berani mengambil sikap dan optimis akan ada petunjuk BPN pusat. Salah satu poin penting yang menjadi komitmen hasil rapat bahwa pelaksanaan sertipikasi BMN berupa tanah merupakan gerakan pasti menuju tertib administrasi dan hukum dalam pengelolaan BMN. (Teks :Ramson Damanik, Foto : Ferdinandus – KPKNL Batam)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini