Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Batam > Berita
Tingkatkan Pengelolaan Aset, BP Batam Adakan Diskusi Dengan DJKN
N/a
Rabu, 27 November 2013   |   1487 kali

Batam  – Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam diharapkan mengelola asetnya dengan tertib dan lebih optimal. Ini merupakan bagian dari semangat kebijakan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan tersebut adalah seluruh aset yang dimiliki oleh BP Batam pengelolaannya dilakukan dengan mekanisme sebagaimana pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dengan beberapa fleksibilitas terkait dengan tugas dan fungsi BP Batam serta tetap mengedepankan tata kelola aset yang transparan dan akuntabel. Ada keinginan agar pengelolaan aset BP Batam ke depan akan menjadi model bagaimana meningkatkan penerimaan negara secara maksimal dari hasil pengelolaan aset.

Demikian mengemuka dalam diskusi Barang Milik Negara (BMN) antara BP Batam dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang diwakili Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (RSK) serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Diskusi dilaksanakan hari Senin (18/11) di Gedung Marketing Centre BP Batam antara lain dihadiri oleh Direktur Pengendalian Keuangan BP Batam Umen Dartono dan Kepala Biro Keuangan Fadjeri beserta beberapa kepala bagian dan staf yang terkait dengan pengelolaan aset. Sedangkan dari DJKN dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN RSK Lukman Effendi dan Kepala KPKNL Batam Abdul Malik didampingi Kepala Bidang Penilaian Muhammad Nahdi serta beberapa kepala seksi dari Kanwil DJKN RSK dan KPKNL Batam.

Lukman Effendi mengungkapkan, aset BP Batam sangat besar yakni mencapai Rp14 triliun yang tersebar diberbagai unit kerja BP Batam. Aset yang sangat besar apabila dikelola dengan optimal akan memberikan manfaat bukan hanya untuk BP Batam tapi untuk masyarakat secara umum. Untuk itu, BP Batam harus kreatif dan mampu menemukan model pengelolaan aset yang tepat dan dalam batasan yang dibenarkan undang-undang bagaimana agar nilai aset yang besar tersebut bisa menghasilkan penerimaan yang signifikan bagi BP Batam dan juga memberikan kepercayaan serta kepuasan bagi masyarakat terhadap BP Batam.

Lebih jauh, pria yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat BMN I DJKN tersebut menyampaikan masih ada sebagian kalangan yang berpandangan bahwa pada instansi atau lembaga pemerintah, pengelolaan aset masih dianggap sekedar instrumen pengelolaan daftar aset padahal dinamika pembangunan dan perkembangan ekonomi menuntut pengelolaan aset mencakup manajemen aset secara luas di mana salah satu faktor penting sebagai ukuran keberhasilan dalam pengelolaan aset adalah aset harus produktif dan tidak sekedar digunakan apalagi sampai ditelantarkan. Untuk itu, BP Batam sebagai badan yang diberi wewenang mengelola aset sesuai karateristik asetnya harus memberikan perhatian khusus mengenai pengelolaan aset. “Modal dasar utama adalah kesungguhan menertibkan pembukuan aset apa adanya dilanjutkan pembenahan aset yang menjadi sumber masalah serta memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung sistem pengelolaan aset yang kreatif, inovatif, dan transparan,” tegas Lukman Efendi.

Sebelumnya, Umen Dartono mengungkapkan beberapa permasalahan pengelolaan aset pada BP Batam yang terdiri dari BMN, barang yang diperoleh dari pendapatan operasional, barang yang pendanaannya merupakan gabungan antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pendapatan operasional. Diuraikan juga bahwa BP Batam yang saat ini dalam masa transformasi dari lembaga sebelumnya bernama Otorita Batam (OB) menjadi BP Batam masih mengalami kendala dalam pengelolaan aset baik dari segi fisik, administrasi, dan status hukum masih perlu perhatian dan pembenahan secara serius sehingga pengelolaanya sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang.  

Peserta yang mengikuti acara cukup antusias berbagi pengalaman, mengajukan pertanyaan dan pandangan yang cukup menarik. Ada tuntutan kuat dari masyarakat  dan negara agar BP Batam terus membenahi dan mengelola asetnya tidak hanya sekedar tertib fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum. (Teks : Ramson Damanik, Foto : Ferdinandus – KPKNL Batam)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini