Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Batam > Berita
DJKN di Batam TV
N/a
Senin, 28 Oktober 2013   |   853 kali

Batam – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2012. Untuk mensosialisasikan pentingnya opini WTP dalam laporan keuangan pemerintah daerah maka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau (Kanwil DJKN RSK) menjadi narasumber dalam acara Dialog Khusus di Batam TV, sebuah televisi lokal di Kota Batam, pada 22 Oktober 2013 pukul 20.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), acara yang bertemakan Mewujudkan LKPP WTP melalui Tertib Pengelolaan Aset Negara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Harry Azar Aziz selaku narasumber dari wakil rakyat.

Dalam proses wawancara tersebut Harry berkata, “Opini tersebut (WTP – red) merupakan hasil kerja keras pemerintah selama empat tahun ini dan DJKN memegang peranan yang sangat penting terutama dalam bidang pengelolaan aset. Cuma DJKN hanya dibolehkan oleh Undang-undang untuk mengurus aset pemerintahan pusat, untuk aset pemerintah daerah adalah wewenang pemerintah provinsi atau kabupaten/kota. Saya maunya DJKN juga memiliki kewenangan dalam mengambil informasi seluruh aset pemerintah daerah sehingga diperoleh data aset kekayaan negara yang terdiri dari kekayaan pemerintah pusat dan daerah, walaupun kewenangan pengelolaan aset daerah tetap di pemerintah daerah”.

Kepala Kanwil DJKN RSK memberikan sejarah singkat, tugas dan fungsi dari DJKN yang terdiri dari pengurusan piutang, lelang, pengelolaan kekayaan negara dan penilaian. “Nilai aset negara pada tahun 2004 adalah sebesar 185 Triliyun namun dengan perkembangan proses pengurusan aset maka setelah dilakukan proses penilaian pada tahun 2012 aset kita meningkat secara signifikan”, ujar Lukman. DJKN dalam menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 yang kemudian diturunkan oleh Peraturan Menteri Keuangan dalam hal penatausahaan aset negara dengan mencatat seluruh aset negara, mengemukakan nilai wajar dengan proses penilaian sampai dengan mengkoordinasikan seluruh Kementerian dan Lembaha (K/L) untuk mencatatkan seluruh asetnya dan secara bersama-sama berusaha untuk memperoleh laporan keuangan yang mendapat opini WTP oleh BPK.

Seorang penanya memlalui jalur telepon menanyakan, setelah data aset negara tersebut terkumpul apa yang akan dilakukan? “Setelah seluruh data aset terkumpul kita harusnya sudah dapat menyusun perencanaan aset untuk digunakan dalam rangka pelaksanaan pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing K/L. Untuk aset yang yang sudah rusak berat diusulkan penghapusannya melalui lelang jika masih memiliki nilai ekonomis, untuk aset yang tidak digunakan (idle) kita berharap agar semua K/L ikhlas untuk melepas aset tersebut untuk dikumpulkan di DJKN kemudian dapat digunakan oleh K/L lain yang membutuhkan aset tersebut”, demikian jawab Lukman.

Acara Dialog Khusus tersebut berlangsung selama satu jam dan masyarakat Kota Batam cukup antusias dalam memberikan tanggapan dengan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan melalui saluran telepon Batam TV. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat Kota Batam umumnya dan pemerintah daerah di Kepulauan Riau khususnya dapat lebih memahami pentingnya pengelolaan aset negara untuk menuju opini WTP.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini