Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Banjarmasin > Berita
Tim Penilai DJKN Lakukan Penilaian Aset Rampasan Negara Kasus Pidana di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)
Yenni Ratna Pratiwi
Selasa, 02 November 2021   |   280 kali

Dalam rangka pelaksanaan eksekusi atas aset terpidana perkara korupsi  PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) , Beny Tjokrosaputro di Kalimantan Selatan yang telah dirampas oleh negara. Tim Penilai DJKN  yaitu dari  KPKNL Banjarmasin melaksanakan penilaian atas permintaan Kejakasaan Agung RI yaitu kantor Pusat Pemulihan Aset  untuk melakukan appraisal (penilaian)  terhadap aset berupa lahan seluas 40 hektare lebih yang berlokasi di kawasan Handil Kandangan, Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.

Objek yang dinilai adalah sebanyak 26 bidang tanah. Tim Penilai DJKN ini di ketuai oleh Hafid Bakhtiar, Penilai Ahli Pertama  KPKNL Banjarmasin dilakukan selama 5 hari pada tanggal 18 – 22 Oktober 2021. Selama pelaksanaan penilaian Tim Penilai DJKN berkoordinasi dengan Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI,  Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar.

Menurut Roni Edy Susanto, Kepala Seksi Penilaian KPKNL Banjarmasin yang merupakan anggota tim penilai DJKN , dalam pelaksanaan penilaian kendala yang dihadapi oleh Penilai DJKN adalah tidak adanya jalan untuk menuju ke lokasi Penilaian, sehingga Tim Penilai DJKN harus melewati rawa-rawa dan semak-semak dengan kondisi kedalaman air bisa mencapai 30 cm bahkan lebih.


Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Pramuka No. 7 Banjarmasin - 70249
(0511) 4281286
(0511) 4281261
kpknlbanjarmasin@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini