Dalam
rangka pelaksanaan eksekusi atas aset terpidana perkara korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) , Beny
Tjokrosaputro di Kalimantan Selatan yang telah dirampas oleh negara. Tim Penilai
DJKN yaitu dari KPKNL Banjarmasin melaksanakan penilaian atas
permintaan Kejakasaan Agung RI yaitu kantor Pusat Pemulihan Aset untuk melakukan appraisal (penilaian) terhadap aset berupa lahan seluas 40 hektare
lebih yang berlokasi di kawasan Handil Kandangan, Desa Kayu Bawang, Kecamatan
Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Objek
yang dinilai adalah sebanyak 26 bidang tanah. Tim Penilai DJKN ini di ketuai
oleh Hafid Bakhtiar, Penilai Ahli Pertama KPKNL Banjarmasin dilakukan selama 5 hari pada
tanggal 18 – 22 Oktober 2021. Selama pelaksanaan penilaian Tim Penilai DJKN
berkoordinasi dengan Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan
Negeri Kabupaten Banjar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar.
Menurut
Roni Edy Susanto, Kepala Seksi Penilaian KPKNL Banjarmasin yang merupakan
anggota tim penilai DJKN , dalam pelaksanaan penilaian kendala yang dihadapi
oleh Penilai DJKN adalah tidak adanya jalan untuk menuju ke lokasi Penilaian,
sehingga Tim Penilai DJKN harus melewati rawa-rawa dan semak-semak dengan
kondisi kedalaman air bisa mencapai 30 cm bahkan lebih.