Bertempat di Ruang Patrakomala KPKNL Bandung telah
melakukan Pemusnahan Kertas Sekuriti yang Rusak, dikarenakan kesalahan
pengetikan dan/atau pencetakan, pada Kamis (28/12)
Dengan disaksikan Fungsional Pelelang Dedy Christanto, Kepala
Subag Umum Akir Priyanto, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Harry Prasetyo dan Kepala Bidang Lelang Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat Laesintje
Wilar serta Kepala Seksi Bimbingan Lelang II Endah Fariana.
Sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) lembar kertas
sekuriti dimusnahkan karena kesalahan pengetikan dan/atau
pencetakan. Hal tersebut sebagai bentuk dari tertib administrasi sebagaimana
diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor PER-9/KN/2020
tentang Pedoman Penatausahaan Kertas Sekuriti di Lingkungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Lelang Kanwil
DJKN Jawa Barat Laesintje Wilar memberikan arahan ”KPKNL Bandung diharapkan
dapat melakukan penatausahaan kertas sekuriti sesuai ketentuan dan KI
diharapkan juga melakukan pengawasan
atas pelaksanaan penatausahaan kertas sekuriti”.
Pemusnahan menggunakan mesin penghancur kertas dan 89
(delapan puluh sembilan) lembar kertas sekuriti telah dihancurkan.
Teks/Dokumentasi
: Sovi Soviati