Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bandung > Berita
Penilaian Barang Bergerak/Selain Tanah dan Bangunan
Egi Indra Wilantika A.md.
Senin, 20 Juli 2020   |   766 kali


Bandung, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung  mengadakan webinar yang bertajuk Penilaian Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) Berupa Barang Bergerak / Selain Tanah dan Bangunan. Bertempat di KPKNL Bandung  yang diikuti peserta  dari satuan kerja-satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Bandung, Jumat (17/07).


Pembukaan  webinar kali ini dilakukan Sigit Prasetyo Nugroho selaku Kepala KPKNL Bandung, Pak Sigit biasa disapa mengatakan dalam penilaian saat ini harus tetap menjaga protokol kesehatan.


"Kondisi pandemik saat ini, penilaian BMN/BMD akan dilakukan dengan protokol khusus dengan tetap memperhatikan kesehatan. Penilaian selain tanah/bangunan akan dilakukan sendiri oleh satker pemilik barang" imbuh Sigit.


Wabah pandemi Covid19 turut mempengaruhi layanan dalam bidang penilaian. Terhadap layanan penilaian telah dikeluarkan beberapa peraturan yakni Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor 04/KN/2020 dan Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor 06/KN/2020. Selanjutnya terbit Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 (PP 28/2020) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.


Melalui webinar ini, selain untuk mensosialisasikan PP 28/2020, KPKNL Bandung juga melakukan sharing knowledge tentang Penilaian khususnya barang bergerak selain tanah dan bangunan. Dalam webinar ini menghadirkan 2 (dua) narasumber yaitu Dinnurdin Daryono selaku Kepala Seksi Pelayanan Penilaian dan Sutanto Eko Prasetya  selaku Penilai KPKNL Bandung.


Dinnurdin menjelaskan terkait perubahan-perubahan dalam PP 28/2020. Pokok perubahan pada PP 28/2020 yakni mengenai pemindahtanganan, pemanfaatan, penilaian, badan layanan umum, dan pengaturan lainnya, yang meliputi 36 perubahan pasal dan penjelasan. Dalam pasal 51 Angka 1 PP 28/2020 menyatakan penilaian BMN selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh Pengguna  Barang, atau menggunakan penilai yang ditetapkan oleh Pengguna Barang.  Angka 2  menyatakan Penilaian BMD selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota atau menggunakan Penilai independent.


Sutanto Eko Prasetya menjelaskan tentang tata cara penilaian, penghitungan, dan penyusunan laporan penilaian.


Bagi sebagian besar peserta, penilaian merupakan hal yang baru, namun tidak mengurangi semangat dalam mengikuti webinar ini, terbukti dengan antusiasme yang ditunjukan oleh para peserta. Dengan mengikuti webinar ini diharapkan ilmu penilaian yang telah disampaikan dapat membantu satker-satker di wilayah kerja KPKNL Bandung dalam melakukan penilaian BMN/D.(Teks/Foto: Egi Indra Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Bandung)


Foto Terkait Berita
Kontak
Lantai 1 Gedung N, Komplek Gedung Keuangan Negara, Jl. Asia Afrika No. 114, Bandung (WA layanan 082118500400)
(022)4216161
(022) 4263131
kpknlbandung@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini