Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Banda Aceh > Berita
Sikronisasi Data Barang Milik Negara Panwaslih Kabupaten/Kota Se-Aceh
Khana Karrina
Senin, 16 Oktober 2023   |   101 kali

Banda Aceh - Badan Pengawas Pemilu Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh mengadakan kegiatan diskusi terkait pengelolaan Barang Milik Negara yang bertajuk “Sinkronisasi Data Barang Milik Negara Panwaslih Kabupaten/Kota Se-Aceh” (16/10), yang dihadiri oleh seluruh anggota Panwaslih yang tersebar di 23 Kota dan Kabupaten di Aceh dan diadakan di Hotel Mekkah Banda Aceh. Pada kesempatan ini, KPKNL Banda Aceh yang diundang sebagai narasumber untuk memberikan paparan mengenai Pengelolaan BMN, Penjualan dan Penghapusan.

Acara yang dibuka oleh Kepala Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh, Rinaldi Aulia, A.P., M. Si, dilaksanakan sebagai tindak lanjut rapat pembahasan Barang Milik Negara di Bawaslu Pusat beberapa waktu yang lalu. Setelah acara tersebut,  Kepala Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh berharap dapat dilakukan sinkronisasi data BMN yang ada di seluruh kantor perwakilan Panwaslih di Kabupaten dan Kota di Aceh. Pemutakhiran data BMN perlu dilakukan agar data barang sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya, sehingga meminimalisir kendala pada tahap pengelolaan BMN selanjutnya.

KPKNL Banda Aceh yang diwakili oleh Eka Oktaviana Wulanjani dan Titis Rakhma Wulandari memberikan penjelasan mengenai Penjualan dan Penghapusan BMN. Pada kesempatan tersebut Eka menyampaikan, “Penjualan BMN dapat dilakukan setelah dilakukan kajian yang berdasarkan aspek teknis, aspek ekonomis, dan aspek yuridis yang meliputi beberapa hal.” Adapun beberapa hal tersebut antara lain BMN tidak dapat digunakan karena rusak berat, BMN tidak ekonomis lagi apabila diperbaiki, BMN tidak kompatibel dengan teknologi yang digunakan, dan hal-hal lain sesuai ketentuan Perundangan-Undangan. 

Titis dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan, “Penghapusan merupakan tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.” Adapun beberapa sebab penghapusan antara lain penyerahan kepada pengelola barang, pengalihan status penggunaan BMN, pemindahtanganan, adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, menjalankan ketentuan peraturan perundang undangan, pemusnahan, dan sebab-sebab lain.

Sesi pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para peserta yang mengikuti kegiatan ini menyampaikan pertanyaan berkaitan dengan penghapusan BMN antara lain cara penghapusan BMN apabila BMN hilang, masih dikuasai pegawai yang sudah pindah kantor, dan pengadaan BMN.

Narasumber menjelaskan bahwa atas BMN yang hilang, satker dapat melampirkan surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan instansi yang berwenang, adapun untuk BMN yang dipakai oleh pegawai harus dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima sebagai bukti tertulis yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum. Tahapan pengadaan BMN harus mempertimbangkan kebutuhan dan ketersediaan BMN yang tercatat pada satuan kerja.

KPKNL Banda Aceh selalu membuka kesempatan kepada Satker untuk melakukan konsultasi mengenai pengelolaan BMN melalui petugas yang ditunjuk atau datang langsung ke Area Pelayanan Terpadu KPKNL Banda Aceh. (Narasi dan foto: Seksi HI KPKNL BNA)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini