Sebagai upaya peningkatan penguatan pengawasan dan akuntabilitas KPKNL Banda Aceh mengadakan kegiatan Sosialisasi Antikorupsi kepada seluruh pejabat dan pegawai KPKNL Banda Aceh. Acara ini dilaksanakan di Ruang Rapat KPKNL Banda Aceh pada Senin, 21 Agustus 2023. Sosialisasi ini merupakan salah satu implementasi penguatan aspek integritas yang merupakan instrumen penting dalam pembangunan zona Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) berkelanjutan pada KPKNL Banda Aceh.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Riyanieta Setiya Putri
selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal. Wanita yang akrab disapa Nieta ini
menyampaikan “Sosialisasi ini merupakan agenda rutin yang kita adakan setiap
tahun. Dalam sosialisasi kali ini yang menjadi narasumber adalah pimpinan unit
yaitu Istina Setya Lestari. Hal ini menjadi penting karena organisasi menuntut
setiap pimpinan menjadi role model yang baik bagi seluruh pegawai di lingkungan
kerjanya”.
Tema yang diangkat kali ini adalah Bijak Bermedia Sosial
dan Penguatan Lini Pertama serta Penguatan Budaya Integritas di Lingkungan
Kemenkeu. Istina Setya Lestari menyampaikan bahwa tujuan dilakukan kegiatan
internalisasi penguatan budaya integritas serta pelaksanaan strategi merupakan
upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya
di KPKNL Banda Aceh. Istina menyampaikan “Seperti kita ketahui bersama bahwa
media sosial saat ini berpengaruh sangat besar ke kehidupan kita, baik secara
pribadi maupun institusi. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan memberikan
rambu-rambu atau peraturan terkait bagaimana supaya kita bijak bermedsos karena
meskipun medsos pada awalnya hanya untuk antarpersonal saja, tetapi ternyata
seiring perkembangan zaman institusi juga mulai menggunakan media sosial untuk
menyebarkan tusi dan kebijakannya. Oleh karena itu, pengaruh media sosial ini
tidak hanya ke pribadi, tetapi juga ke institusi sebagaimana yang terjadi
baru-baru ini. Maka dari itu, di sini kita saling mengingat dan me-refresh
terkait bagaimana supaya kita bijak bermedsos.”
Istina juga
menyebutkan bahwa pada saat kita tidak bijak bermedsos, dapat berisiko ke citra
Kemenkeu. Misal kita mengunggah sesuatu yang dianggap sebagai barang mewah, meskipun kepemilikan dan perolehannya sah pun dapat merusak citra Kemenkeu
karena pada saat kita mengunggahnya, orang lain melihatnya dapat lebih kritis
lagi, dianggap kita kurang peka terhadap lingkungan sekitar kita. Hal kecil
yang dapat menjadi perhatian rekan-rekan adalah membatasi postingan-postingan
saat perjalanan dinas, baik kuliner maupun pemandangan. Sesuai Pasal 3 Huruf f.
PP 96 Tahun 2021 mengenai kewajiban PNS untuk menunjukkan integritas dan
keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang,
baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Lebih lanjut,
Istina juga menyampaikan bahwa “Dalam hal sebagai upaya Penguatan Lini Pertama
dalam Peningkatan Budaya Integritas di Lingkungan Kemenkeu, setiap pegawai
dituntut untuk dapat melakukan pengendalian gratifikasi, melaporkan harta
kekayaan secara transparan dan bertanggung jawab, serta menghindari konflik
kepentingan.”
“Semua yang
wajib lapor LHKPN sudah melaporkan hartanya kan?” Begitu pertanyaan yang
dilontarkan Istina kepada para peserta yang hadir pada saat itu.
Lebih lanjut
dijelaskan juga terkait gratifikasi. Ada gratifikasi yang wajib dilaporkan dan
ada gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Gratifikasi yang wajib dilaporkan,
yaitu gratifikasi yang diterima/ditolak yang berhubungan dengan jabatan dan
berlawanan dengan kewajiban atau tusi yang bersangkutan. Namun, ada gratifikasi
yang tidak wajib dilaporkan karena pada dasarnya gratifikasi adalah “hadiah”
selama memenuhi syarat: berlaku umum dan memenuhi prinsip kewajaran/kepatutan;
tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku; dalam ranah adat istiadat,
kebiasaan, dan norma hidup di masyarakat; dipandang sebagai wujud ekspresi dan
keramahtamahan; dan tidak terdapat konflik kepentingan.
Berkaitan dengan
hal itu, Istina juga sedikit menyinggung tentang Whistleblowing System dan
Perlindungan Pelapor di Kementerian Keuangan. Beliau menyampaikan bahwa di
samping kewajiban pegawai untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang diketahuinya
melalui saluran pelaporan (PMK 205/PMK.09/2022), terdapat hak perlindungan bagi
pelapor paling sedikit berupa jaminan kerahasiaan identitas dan materi
pelaporan pelanggaran.
Di KPKNL Banda Aceh, telah terdapat saluran pengaduan internal melalui bit.ly/lapor-KPKNLBna, Halo DJKN untuk Internal DJKN, dan WISE untuk Lingkup Kementerian Keuangan. Adapun pengaduan yang disampaikan dapat terkait dengan Fraud (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), Gratifikasi, Standar Operating Procedure (SOP), Administrasi, dan Kode Etik. Pengaduan diharapkan tidak disampaikan melalui media sosial. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memperkokoh pondasi nilai anti korupsi yang sudah ada dan pada tahap lebih lanjut dapat menjadi senjata utama punggawa KPKNL Banda Aceh dalam melaksanakan tugas sehari-hari. (Narasi/foto: Seksi KI KPKNL Banda Aceh/ Seksi HI KPKNL Banda Aceh)