Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Banda Aceh > Berita
Sosialisasi Antikorupsi: Bijak Bermedia Sosial dan Penguatan Lini Pertama serta Penguatan Budaya Integritas di Lingkungan Kemenkeu
Muhammad Athaya Zhafran
Selasa, 22 Agustus 2023   |   106 kali


Sebagai upaya peningkatan penguatan pengawasan dan akuntabilitas KPKNL Banda Aceh mengadakan kegiatan Sosialisasi Antikorupsi kepada seluruh pejabat dan pegawai KPKNL Banda Aceh. Acara ini dilaksanakan di Ruang Rapat KPKNL Banda Aceh pada Senin, 21 Agustus 2023. Sosialisasi ini merupakan salah satu implementasi penguatan aspek integritas yang merupakan instrumen penting dalam pembangunan zona Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) berkelanjutan pada KPKNL Banda Aceh.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Riyanieta Setiya Putri selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal. Wanita yang akrab disapa Nieta ini menyampaikan “Sosialisasi ini merupakan agenda rutin yang kita adakan setiap tahun. Dalam sosialisasi kali ini yang menjadi narasumber adalah pimpinan unit yaitu Istina Setya Lestari. Hal ini menjadi penting karena organisasi menuntut setiap pimpinan menjadi role model yang baik bagi seluruh pegawai di lingkungan kerjanya”.

Tema yang diangkat kali ini adalah Bijak Bermedia Sosial dan Penguatan Lini Pertama serta Penguatan Budaya Integritas di Lingkungan Kemenkeu. Istina Setya Lestari menyampaikan bahwa tujuan dilakukan kegiatan internalisasi penguatan budaya integritas serta pelaksanaan strategi merupakan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya di KPKNL Banda Aceh. Istina menyampaikan “Seperti kita ketahui bersama bahwa media sosial saat ini berpengaruh sangat besar ke kehidupan kita, baik secara pribadi maupun institusi. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan memberikan rambu-rambu atau peraturan terkait bagaimana supaya kita bijak bermedsos karena meskipun medsos pada awalnya hanya untuk antarpersonal saja, tetapi ternyata seiring perkembangan zaman institusi juga mulai menggunakan media sosial untuk menyebarkan tusi dan kebijakannya. Oleh karena itu, pengaruh media sosial ini tidak hanya ke pribadi, tetapi juga ke institusi sebagaimana yang terjadi baru-baru ini. Maka dari itu, di sini kita saling mengingat dan me-refresh terkait bagaimana supaya kita bijak bermedsos.”

Istina juga menyebutkan bahwa pada saat kita tidak bijak bermedsos, dapat berisiko ke citra Kemenkeu. Misal kita mengunggah sesuatu yang dianggap sebagai barang mewah, meskipun kepemilikan dan perolehannya sah pun dapat merusak citra Kemenkeu karena pada saat kita mengunggahnya, orang lain melihatnya dapat lebih kritis lagi, dianggap kita kurang peka terhadap lingkungan sekitar kita. Hal kecil yang dapat menjadi perhatian rekan-rekan adalah membatasi postingan-postingan saat perjalanan dinas, baik kuliner maupun pemandangan. Sesuai Pasal 3 Huruf f. PP 96 Tahun 2021 mengenai kewajiban PNS untuk menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Lebih lanjut, Istina juga menyampaikan bahwa “Dalam hal sebagai upaya Penguatan Lini Pertama dalam Peningkatan Budaya Integritas di Lingkungan Kemenkeu, setiap pegawai dituntut untuk dapat melakukan pengendalian gratifikasi, melaporkan harta kekayaan secara transparan dan bertanggung jawab, serta menghindari konflik kepentingan.”

“Semua yang wajib lapor LHKPN sudah melaporkan hartanya kan?” Begitu pertanyaan yang dilontarkan Istina kepada para peserta yang hadir pada saat itu.

Lebih lanjut dijelaskan juga terkait gratifikasi. Ada gratifikasi yang wajib dilaporkan dan ada gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Gratifikasi yang wajib dilaporkan, yaitu gratifikasi yang diterima/ditolak yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tusi yang bersangkutan. Namun, ada gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan karena pada dasarnya gratifikasi adalah “hadiah” selama memenuhi syarat: berlaku umum dan memenuhi prinsip kewajaran/kepatutan; tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku; dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma hidup di masyarakat; dipandang sebagai wujud ekspresi dan keramahtamahan; dan tidak terdapat konflik kepentingan.

Berkaitan dengan hal itu, Istina juga sedikit menyinggung tentang Whistleblowing System dan Perlindungan Pelapor di Kementerian Keuangan. Beliau menyampaikan bahwa di samping kewajiban pegawai untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang diketahuinya melalui saluran pelaporan (PMK 205/PMK.09/2022), terdapat hak perlindungan bagi pelapor paling sedikit berupa jaminan kerahasiaan identitas dan materi pelaporan pelanggaran.

Di KPKNL Banda Aceh, telah terdapat saluran pengaduan internal melalui bit.ly/lapor-KPKNLBna, Halo DJKN untuk Internal DJKN, dan WISE untuk Lingkup Kementerian Keuangan. Adapun pengaduan yang disampaikan dapat terkait dengan Fraud (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), Gratifikasi, Standar Operating Procedure (SOP), Administrasi, dan Kode Etik. Pengaduan diharapkan tidak disampaikan melalui media sosial. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memperkokoh pondasi nilai anti korupsi yang sudah ada dan pada tahap lebih lanjut dapat menjadi senjata utama punggawa KPKNL Banda Aceh dalam melaksanakan tugas sehari-hari. (Narasi/foto: Seksi KI KPKNL Banda Aceh/ Seksi HI KPKNL Banda Aceh)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini