Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Banda Aceh > Berita
Penilaian Tarif Sewa atas Pemanfaatan BMN Milik BPKS sebagai Upaya Percepatan Komersialisasi Aset
Muhammad Athaya Zhafran
Senin, 05 Desember 2022   |   167 kali

Pada Kamis (1/12), Tim Penilai KPKNL Banda Aceh melaksanakan survei lapangan dalam rangka kegiatan penilaian Barang Milik Negara (BMN) pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) dalam rangka permohonan penilaian tarif pemanfaatan BMN melalui mekanisme sewa didampingi oleh BPKS Sabang.  Survei lapangan BMN milik BPKS berada di empat lokasi yang berbeda. Survei pertama dilakukan terhadap objek BMN berupa Anjungan Tunai Mandiri (ATM) pada Gedung Terminal A Kapal Ferry Cepat dengan luas per titik yaitu 2,5 m x 1,2 m. Dilanjutkan dengan survei lapangan atas sebagian dari keseluruhan lantai yang terdiri dari kios dan open space pada Gedung A, B, dan C pada Pelabuhan Penyeberangan Balohan yang akan disewakan kepada para tenant. Gedung A dan B ini nantinya akan disewakan kepada para tenant untuk dijadikan kios-kios UMKM, kios souvenir, kantin kering, serta loket tiket kapal penyebrangan. Gedung C akan diperuntukkan sebagai area penjualan souvenir yang terdiri dari 10 kios. “Semua ruang kosong intinya harus dimanfaatkan (sewa) agar tidak ada BMN yang idle” ujar Audy Yulidra, Direktur Pemanfaatan Aset BPKS yang ikut menemani survei lapangan Tim Penilai.

Penilaian berlanjut ke Gedung penitipan kendaraan roda dua dan empat seluas 750 meter persegi dengan kapasitas 28 unit kendaraan roda empat dan 20 unit kendaraan roda dua memiliki halaman luar gedung yang direncanakan untuk disewa. Halaman luar gedung seluas 880 meter persegi tersebut dapat menampung sembilan unit R4/R7/R6/R10.

Beranjak dari Pelabuhan Penyeberangan Balohan, Tim Penilai kemudian melakukan survei lapangan pada Rumah Sakit Angkatan Laut (Rumkital) J.Lilipory Kota Sabang berupa chamber hiperbarik milik BPKS.  Objek penilaian chamber hiperbarik ini cukup menarik karena satu-satunya di Provinsi Aceh dan menjadi pengalaman pertama bagi Tim Penilai KPKNL Banda Aceh. Chamber hiperbarik merupakan alat yang berfungsi untuk menetralisir oksigen dalam tubuh ketika terjadi kecelakaan saat diving. Chamber hiperbarik ini merupakan bentuk kerjasama antara BPKS dengan Rumkital J.Lilipory.

“Alat ini selain digunakan untuk pertolongan saat kecelakaan pada diving, dapat juga untuk menjadi terapi oksigen murni bagi masyarakat umum. Manfaatnya cukup beragam mulai dari mengatasi insomnia, anemia, dan memperlancar peredaran darah. Kalau peredaran darah lancar, yang lain juga akan mengikuti.” Jelas Taufik, pegawai Rumkital J.Lilipory. Taufik menjelaskan terapi ini berlangsung selama dua jam dan sebelum menjalankan terapi ini harus dilakukan tes kesehatan terlebih dahulu.

                Terakhir, Tim Penilai melanjutkan survei lapangan ke Ruang Diorama/Ruang Pertemuan pada Museum Sabang. Ruang ini akan disewakan untuk menjadi ruang pertemuan dan memiliki luas 72 meter persegi dengan kapasitas 37 kursi dilengkapi fasilitas yang cukup lengkap. Pada hari selanjutnya Jumat (2/12), Tim Penilai melanjutkan melakukan survei lapangan atas tarif sewa videotron BMN BPKS di Kota Sabang. Videotron ini terletak di Simpang Garuda Kota Sabang yang berukuran 4m x 6m dengan teknologi LED. Harapannya, penilaian tarif sewa dalam pemanfaatan BMN milik BPKS ini dapat menjadi salah satu upaya percepatan komersialisasi aset dalam pemanfaatan BMN untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).   (Narasi/foto: Seksi HI KPKNL BNA)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini