Manfaat
Barang Milik Negara (BMN) bukan hanya sekadar untuk penyelenggaraan tugas dan
fungsi Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah, namun sepanjang tidak
mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan negara, pemanfaatannya juga dapat dioptimalisasi dengan
tidak mengubah status kepemilikan. Bentuk-bentuk pemanfaatan BMN menurut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan BMN,
terdiri dari sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah,
bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur. Pemanfaatan BMN dilakukan
dengan memperhatikan kepentingan Negara dan kepentingan umum, serta
pemanfaatan dilakukan terhadap BMN yang telah mendapat penetapan status
penggunaan.
Terkait
dengan pemanfaatan BMN, satuan kerja Sekretariat Perwakilan Kementerian
Keuangan Provinsi Aceh (Setper Kemenkeu Prov. Aceh) yang merupakan instansi vertikal
Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan RI (merupakan pengguna BMN),
mengajukan permohonan usulan persetujuan pemanfaatan BMN kepada pengelola BMN
yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda
Aceh. Dalam usulannya itu, Setper Kemenkeu Prov. Aceh mengusulkan persetujuan
sewa terhadap sebagian tanah dan/atau bangunan pada lingkungan Setper Kemenkeu
Prov. Aceh untuk penyediaan koperasi, dua aula, dan dua lapangan olahraga yang
diproyeksikan untuk disewakan. Usulan sewa itu bukan tanpa alasan, melainkan
dalam rangka optimalisasi pemanfaatan BMN melalui sewa sehingga dapat pula
mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Atas
permohonan usulan pemanfaatan itu, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL
Banda Aceh menyampaikan permohonan penilaian melalui Nota Dinas kepada Seksi Pelayanan
Penilaian KPKNL Banda Aceh. Atas dasar itu Tim Penilai KPKNL Banda Aceh, yang diketuai
Purbo Nugroho sebagai Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Muda dan
beranggotakan Agusdiansyah sebagai Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli
Pertama dan Sumayyah sebagai pelaksana Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL Banda
Aceh, melaksanakan penilaian terhadap bangunan koperasi, dua aula, lapangan
tenis, dan lapangan voli/futsal pada lingkungan Gedung Keuangan Negara di Jalan
Tgk. Chik Ditiro, Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Didampingi oleh Miftahul, pelaksana Setper Kemenkeu Prov. Aceh, tim penilai
melakukan survei lapangan secara peninjauan langsung pada objek-objek penilaian
tersebut.
Tim
Penilai mengumpulkan data-data yang diperlukan kemudian menginput langsung pada
Kertas Kerja Survei Lapangan. Dari peninjauan langsung tersebut, Tim Penilai
mendapat data berupa identifikasi sewa, fasilitas gedung, dan keterangan
lain-lain terkait objek-objek penilaian. Miftahul dan Tim Penilai
menandatangani Berita Acara Survei Lapangan pada akhir kegiatan survei itu.
Rincian objek penilaian yang diusulkan oleh Setper Kemenkeu Prov. Aceh untuk
disewakan itu meliputi, koperasi seluas 50 m2, aula gedung A seluas
301 m2, aula gedung D seluas 270 m2, lapangan tenis
seluas 736 m2, lapangan voli/futsal seluas 608 m2, dengan
usulan jangka waktu untuk disewakan selama tiga tahun. Kegiatan penilaian itu
bertujuan untuk memperoleh nilai wajar atau tarif pokok sewa atas objek
penilaian tersebut yang dituangkan dalam suatu Laporan Penilaian. Laporan Penilaian
itu berlaku selama enam bulan terhitung sejak tanggal penilaian sebagaimana
yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 tentang
Penilaian Oleh Penilai Pemerintah.
Narasi-Foto: HI KPKNL
Banda Aceh