Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Banda Aceh > Berita
Penilaian Dalam Rangka Sewa BMN Pada Sekretariat Perwakilan Kemenkeu Aceh
Agung Prasetya
Kamis, 27 Mei 2021   |   178 kali

Manfaat Barang Milik Negara (BMN) bukan hanya sekadar untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah, namun sepanjang tidak  mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara, pemanfaatannya juga dapat dioptimalisasi dengan tidak mengubah status kepemilikan. Bentuk-bentuk pemanfaatan BMN menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan BMN, terdiri dari sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur. Pemanfaatan BMN dilakukan dengan memperhatikan kepentingan Negara dan kepentingan umum, serta pemanfaatan dilakukan terhadap BMN yang telah mendapat penetapan status penggunaan.

Terkait dengan pemanfaatan BMN, satuan kerja Sekretariat Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Aceh (Setper Kemenkeu Prov. Aceh) yang merupakan instansi vertikal Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan RI (merupakan pengguna BMN), mengajukan permohonan usulan persetujuan pemanfaatan BMN kepada pengelola BMN yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh. Dalam usulannya itu, Setper Kemenkeu Prov. Aceh mengusulkan persetujuan sewa terhadap sebagian tanah dan/atau bangunan pada lingkungan Setper Kemenkeu Prov. Aceh untuk penyediaan koperasi, dua aula, dan dua lapangan olahraga yang diproyeksikan untuk disewakan. Usulan sewa itu bukan tanpa alasan, melainkan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan BMN melalui sewa sehingga dapat pula mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Atas permohonan usulan pemanfaatan itu, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Banda Aceh menyampaikan permohonan penilaian melalui Nota Dinas kepada Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL Banda Aceh. Atas dasar itu Tim Penilai KPKNL Banda Aceh, yang diketuai Purbo Nugroho sebagai Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Muda dan beranggotakan Agusdiansyah sebagai Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Pertama dan Sumayyah sebagai pelaksana Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL Banda Aceh, melaksanakan penilaian terhadap bangunan koperasi, dua aula, lapangan tenis, dan lapangan voli/futsal pada lingkungan Gedung Keuangan Negara di Jalan Tgk. Chik Ditiro, Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Didampingi oleh Miftahul, pelaksana Setper Kemenkeu Prov. Aceh, tim penilai melakukan survei lapangan secara peninjauan langsung pada objek-objek penilaian tersebut.

Tim Penilai mengumpulkan data-data yang diperlukan kemudian menginput langsung pada Kertas Kerja Survei Lapangan. Dari peninjauan langsung tersebut, Tim Penilai mendapat data berupa identifikasi sewa, fasilitas gedung, dan keterangan lain-lain terkait objek-objek penilaian. Miftahul dan Tim Penilai menandatangani Berita Acara Survei Lapangan pada akhir kegiatan survei itu. Rincian objek penilaian yang diusulkan oleh Setper Kemenkeu Prov. Aceh untuk disewakan itu meliputi, koperasi seluas 50 m2, aula gedung A seluas 301 m2, aula gedung D seluas 270 m2, lapangan tenis seluas 736 m2, lapangan voli/futsal seluas 608 m2, dengan usulan jangka waktu untuk disewakan selama tiga tahun. Kegiatan penilaian itu bertujuan untuk memperoleh nilai wajar atau tarif pokok sewa atas objek penilaian tersebut yang dituangkan dalam suatu Laporan Penilaian. Laporan Penilaian itu berlaku selama enam bulan terhitung sejak tanggal penilaian sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian Oleh Penilai Pemerintah.

Narasi-Foto: HI KPKNL Banda Aceh

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini