Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Balikpapan > Berita
Problematika Lelang Eksekusi Hak Tanggungan diKupas Habis di Balikpapan
N/a
Jum'at, 27 Juni 2014   |   2861 kali

Balikpapan – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan mengadakan forum diskusi bagi pengguna jasa lelang yang diwadahi dengan komunitas Balikpapan Lelang Club. Acara yang berlangsung di Hotel Swiss Bell Iin Balikpapan pada  Rabu, 24 Maret 2014 ini diselenggarakan demi pencapaian target pelayanan lelang 2014 dan upaya edukasi kepada masyarakat dalam hal jual beli melalui lelang.

 Selain diramaikan oleh sebagian besar pengguna jasa lelang terutama lelang eksekusi hak tanggungan, hadir pula Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Sumpeno, perwakilan dari Kantor Jasa Penilai Publik Yasir Khaulanie, dan Plh. Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan TimurJerry Max Nelson Piri.

“Bola lelang eksekusi hak tanggungan ini bukan di KPKNL melainkan ada di tangan para pengguna jasa lelang perbankan”, tegas Kepala KPKNL Balikpapan Bambang Sugianto dalam memberikan opening statement dalam forum ini. Peserta yang hadir berjumlah 44 orang yang terdiri dari perwakilan bank pemerintah, bank swasta, dan lembaga keuangan non perbankan yang berada di wilayah kerja KPKNL Balikpapan.

Dalam penjelasannya, Bambang Sugianto menegaskan bahwa selain memperlancar koordinasi antara KPKNL Balikpapan dengan pengguna jasa lelang eksekusi hak tanggungan, acara ini  juga untuk memecahkan masalah eksekusi hak tanggungan yang selama ini selalu menjadi momok bagi pembeli yaitu pengosongan. Permasalahan pengosongan ini terjadi karena sebagian besar objek lelang eksekusi hak tanggungan dalam keadaan berpenghuni.

“Kami merasa ada celah dalam peraturan lelang dimana saat mendekati hari pelaksanaan lelang yang kami ajukan dibatalkan oleh pejabat lelang KPKNL Balikpapan karena ada gugatan terkait kepemilikan dari saudara debitur walaupun kalau kami lihat dari gugatan tersebut terkesan direkayasa oleh debitur sendiri,” ungkap Hari Setyawan, perwakilan  BNI Cabang Balikpapan. Hari menyimpulkan bahwa proses lelang yang telah memakan waktu serta biaya yang tidak sedikit dapat dibatalkan dengan hanya mendaftarkan gugatan di Pengadilan senilai 300-600 ribu rupiah.

Menanggapi pernyataan dari peserta, Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Sumpeno  mengatakan bahwa sudah tepat apa yang dilakukan oleh pihak KPKNL. Mungkin peraturan tersebut bertujuan untuk melindungi calon pembeli lelang jika ternyata gugatan saudara debitor dimenangkan oleh pengadilan.

Selain itu Sumpeno juga berpesan kepada semua peserta yang hadir agar selalu berhati-hati dalam memberikan kredit kepada masyarakat untuk menghindari permasalahan yang terjadi di kemudian hari.

Pada kesempatan tersebut, Sumpeno yang baru menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan sejak April 2014, menegaskan dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014, pengosongan objek lelang dapat langsung diajukan kepada ketua pengadilan. Dia juga menjelaskan bahwa kenapa selama ini pengosongan terkesan sulit dikarenakan pada kuat atau tidaknya nyali ketua pengadilan.

Di akhir acara, para peserta dan nara sumber yang hadir memberikan kesan dan pesan serta mengapresiasi semangat KPKNL dalam mengadakan kegiatan ini. Bahkan, dalam kesan pesan dari perwakilan peserta mengusulkan acara ini dapat diadakan secara periodik. (Penulis& foto : Gaspar Bacenti Fernandez/edited/bas)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Ahmad Yani No. 68 Gedung Keuangan Negara Lt. 2 Balikpapan - 76113
(0542) 736408
(0542) 418593
kpknlbalikpapan@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini