Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Balikpapan > Berita
Say No To Korupsi, Internalisasi Penguatan Integritas Melalui Sosialisasi Antikorupsi
Wahyuni Eka Wulandari
Jum'at, 08 April 2022   |   976 kali

Dalam membangun penguatan integritas pegawai, KPKNL Balikpapan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi antikorupsi secara daring pada hari Rabu (06/04).


Dinarasumberi oleh Dimas Imam Apriliawan, Kepala Seksi Piutang Negara I Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau, serta Mega Silvia Fahriani, Pelaksana Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal Kantor Pusat DJKN, dalam peran keduanya sebagai Penyuluh Antikorupsi, serta Doan Octanary, Pelelang Ahli Muda KPKNL Balikpapan sebagai moderator, kegiatan sosialisasi kali ini mengangkat topik seputar antikorupsi dan jabatan Penyuluh Antikorupsi.


Yoshua Wisnungkara, Kepala KPKNL Balikpapan dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai orang yang memiliki nilai dan budaya, dalam hal menanamkan budaya anti korupsi, jika kita tidak membicarakannya, merenungkannya hingga mempraktikkannya, maka nilai dan budaya tersebut tidak akan hidup dalam kehidupan kita sehari-hari. Sejalan dengan motto KPKNL Balikpapan, yaitu ‘Integritas Identitas Kami’, maka jika semangat yang tersurat dalam motto ini tidak ditumbuhkan dan menjadi sesuatu yang kita pegang teguh, maka hanya akan menjadi jingle semata dan tidak akan hidup.


Selanjutnya dalam sesi pemaparan, dijelaskan oleh Dimas, bagaimana korupsi didefinisikan menurut peraturan perundang-undangan hingga dasar hukum yang mengatur tentang pemberantasan korupsi di Indonesia. Terdapat 30 delik tindak pidana korupsi sebagaimana yang tercantum dalam UU No.31 Th 1999 jo. UU Nomor 20 Th.2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Berbicara tentang korupsi, maka erat kaitannya dengan tindakan pemerasan, suap dan gratifikasi. Namun perlu dicermati bahwa terdapat perbedaan antara ketiga tindakan tersebut. Dimana gratifikasi ini berhubungan dengan jabatan dan bersifat insentif atau tanam budi, dan tidak membutuhkan kesepakatan oleh kedua belah pihak. Di sisi lain, tindakan suap mengacu pada sifatnya yang transaksional, yaitu memberikan sesuatu dengan janji atau timbal balik. Sementara itu ,pemerasan adalah sesuatu yang sifatnya sepihak dan memaksa serta menjadi salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan.


Disampaikan oleh narasumber, berdasarkan data Indeks Persepsi Korupsi, Indonesia berada di peringkat 102 dari 180 negara yang disurvei, dengan skor 37. Ini menjadi PR bagi kita semua, terutama sebagai penyelenggara negara untuk berpartisipasi dan meningkatkan awareness akan budaya anti korupsi.


Berbagai faktor dianalisis menjadi penyebab terjadinya korupsi, beberapa diantaranya yaitu keserakahan, kesempatan, kebutuhan, kekuasaan dan monopoli yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas.


Selain itu, dampak negatif korupsi dapat dirasakan dalam berbagai aspek mulai dari ekonomi hingga sosial. Korupsi juga membebani APBN melalui pembiayaan penanganan perkara atas tindakan korupsi tersebut. Semakin besar nilai dan banyaknya kasus korupsi yang terjadi, tentunya akan semakin memberikan kerugian bagi negara. Dengan total nilai korupsi yang tercatat dari tahun 2004-2019 sebesar Rp 168 T, nilai ini diperkirakan setara dengan pembangunan 195 ribu unit sekolah atau dana perbaikan jalan sepanjang 21.313 km hingga dapat digunakan untuk pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk 3,36 juta keluarga dengan nilai kredit per keluarga sebesar Rp 5 juta.


Mengacu pada Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) tahun 2020 di Indonesia yang tercatat dengan nilai indeks 3,84 dengan tren yang terus meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, menunjukkan semakin banyak masyarakat Indonesia yang ingin berpartisipasi dalam menggelorakan budaya anti korupsi.


Bermacam usaha dan cara dibangun untuk mencegah dan menentang korupsi. Membuat tindak pidana korupsi menjadi tindakan berisiko tinggi namun memberi hasil sedikit, serta memastikan jangan sampai korupsi terjadi dan bukan mengandalkan sanksi hukum setelah korupsi terjadi adalah tujuan akhir yang ingin diraih. Integrasi sistem pemberantasan korupsi mulai dari pilar-pilar instansi dan kelembagaan dalam pemerintahan hingga masyarakat secara umum tentunya akan semakin memperkuat sikap maupun budaya anti korupsi.


“Sayangnya, di Indonesia saat ini, korupsi seperti jaring laba-laba yang menyelinap ke sudut-sudut rumah, hingga ke ruangan-ruangan kantor, dan bisa menghisap jiwa-jiwa yang bersih sekalipun” ungkap Silvia.


Nilai-nilai anti korupsi harus dipegang dan ditanamkan dalam diri setiap individu. Jujur, disiplin, tanggung jawab, bersikap adil, peduli dan berani serta mandiri, sederhana, dan kerja keras menjadi perwujudan sikap yang harus dibangun.


Dijelaskan oleh Silvia, terdapat tiga strategi yang dapat dibangun dalam pemberantasan korupsi, yaitu strategi represif melalui pengaduan masyarakat. Strategi represif muncul agar orang takut melakukan korupsi. Selanjutnya, melalui srategi perbaikan sistem agar orang tidak bisa melakukan korupsi, serta strategi edukasi dan kampanye agar orang tidak mau melakukan korupsi.


Sebagai bentuk implementasi strategi tersebut, berbagai layanan pengaduan masyarakat disediakan agar masyarakat  semakin mudah berpartisipasi menginformasikan indikasi tindakan korupsi. Melalui berbagai aplikasi layanan pengaduan, mulai dari tautan lapor.go.id hingga wise.kemenkeu.go.id maupun call center layanan informasi KPK 198 sebagai tautan utama yang dapat digunakan unuk menyampaikan pengaduan masyarakat salah satunya terkait indikasi adanya dugaan korupsi.


Sebagai salah satu yang berperan dalam mengedukasi sikap anti korupsi, sejak tahun 2016 KPK menyelenggarakan sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi. Dengan lebih dari 1330 orang di seluruh Indonesia dari beragam profesi tercatat sebagai Penyuluh Antikorupsi di Indonesia. Disampaikan oleh Silvia, bahwa penyuluh antikorupsi menjadi salah satu peran yang dapat menjadi obor, motor, dan katalisator untuk menjaga dan merawat integritas diri sendiri hingga ke lingkup yang lebih luas, sehingga kita tidak menjadi pelaku maupun korban dari korupsi, dan tidak terintimidasi oleh lingkungan yang koruptif.


Terkait keikutsertaan menjadi Penyuluh Antikorupsi, pengajuan sertifikasi Penyuluh Antikorupsi ini dapat diikuti melalui tautan www.aclc.kpk.go.id melalui opsi jalur pengalaman, diklat maupun mata kuliah.


Melawan korupsi tentu dihadapkan dengan berbagai tantangan. Tantangan yang dihadapi salah satunya terkait mengubah cara berpikir. Bagaimana mengubah mindset bahwa korupsi bukan budaya, memahami bahwa korupsi adalah untuk dibasmi dan merupakan suatu kejahatan yang luar biasa. Berani menegur dan mengingatkan seseorang yang melakukan tindakan korupsi juga menjadi suatu tantangan tersendiri. Melawan rasa takut demi suatu kebenaran tentu bukan hal yang mudah bagi banyak orang. Namun keberanian melawan arus negatif ini akan membawa dampak perubahan besar yang positif. Tentu kita ingin bangsa ini memiliki budaya yang baik, salah satunya dengan ditanamkannya budaya antikorupsi. (wew/hi)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Ahmad Yani No. 68 Gedung Keuangan Negara Lt. 2 Balikpapan - 76113
(0542) 736408
(0542) 418593
kpknlbalikpapan@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini