Balikpapan – Sebagai salah satu jenis layanan yang dilaksanakan terkait
pengurusan piutang negara, KPKNL Balikpapan mengadakan sosialisasi layanan
penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) pada hari Rabu
(30/03).
Dilaksanakan
secara daring, kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan instansi/
lembaga serta Pemerintah Daerah selaku penyerah piutang dalam wilayah
pengurusan KPKNL Balikpapan.
Surat Pernyataan
Piutang Negara Lunas atau SPPNL menjadi salah satu produk layanan yang
diterbitkan dalam rangka pengurusan piutang negara, dimana SPPNL ini
diterbitkan saat debitur telah menyelesaikan kewajiban utangnya hingga lunas.
Disampaikan oleh
Keni Kurniasih, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Balikpapan, selaku narasumber
dalam kegiatan sosialisasi ini, mengenai alur prosedur pengurusan piutang
negara serta optimalisasi pengurusan piutang negara dalam bentuk Surat
Pernyataan Piutang Negara Selesai (SPPNS), Piutang Negara Sementara Belum Dapat
Ditagih (PSBDT), serta SPPNL.
Sesuai janji
layanan KPKNL Balikpapan, jangka waktu penyelesaian penerbitan SPPNL terhitung
1 (satu) hari kerja sejak bukti kuitansi dan nota pembayaran pelunasan
diterima. Dalam penerbitan SPPNL, tidak ada biaya atas jasa pelayanan ini.
Dalam kesempatan
yang sama, Yoshua Wisnungkara, Kepala KPKNL Balikpapan juga menyampaikan bahwa
KPKNL Balikpapan sangat terbuka dalam menerima saran dan masukan atas pelayanan
yang dilaksanakan di KPKNL Balikpapan. Saran dan masukan tersebut dapat
disampaikan melalui saluran layanan pengaduan KPKNL Balikpapan. (wew/hi)