Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Balikpapan > Berita
Kolaborasi KPKNL Balikpapan Dengan Pemkab PPU Hasilkan One Stop Service Pengurusan BPHTB
Wahyuni Eka Wulandari
Selasa, 22 Februari 2022   |   159 kali

Balikpapan – Dalam meningkatkan kualitas pelayanan maupun pelaksanaan tugas dan fungsi terkait lelang dan pengelolaan kekayaan negara, KPKNL Balikpapan bertandang ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada hari Kamis (17/02).

 

H.Tohar, PJ Sekda Pemkab PPU didampingi Muhajir, Plt Kepala BKAD beserta jajaran pejabat BKAD dan Bapenda Pemkab PPU menyambut kunjungan Kepala KPKNL Balikpapan, Yoshua Wisnungkara beserta jajaran pejabat struktural dan pejabat fungsional yang mendampinginya.

 

Dalam koordinasi kali ini, dilakukan pembahasan mengenai mekanisme pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Terkait pelaksanaan lelang, bukti pembayaran BPHTB menjadi salah satu dokumen persyaratan yang harus disampaikan oleh peserta lelang yang telah disahkan menjadi pembeli untuk dapat memperoleh kutipan risalah lelang.

 

Salah satu kendala yang kerap dijumpai para pembeli lelang dalam pengurusan pembayaran BPHTB ini adalah mobilitas pembeli yang mengharuskannya mengurus BPHTB hingga ke luar kota. Ini tentunya akan menimbulkan pengorbanan waktu dan biaya yang digunakan menjadi tidak efisien dan kurang efektif dari sisi pembeli.

 

Untuk menciptakan kemudahan dalam pemberian layanan terkait pengurusan BPHTB ini, Yoshua beserta tim berkolaborasi dengan pihak BKAD dan Bapenda Pemkab PPU selaku UIC (unit in charge) dalam pengurusan BPHTB di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk dapat menciptakan one stop service di KPKNL Balikpapan dalam hal pengurusan BPHTB.

 

Melalui portal pelayanan secara online untuk seluruh penerimaan daerah yang telah terintegrasi dengan Kantor Pertanahan serta Bank Persepsi setempat yang dimiliki oleh Pemkab PPU, KPKNL Balikpapan mendapat persetujuan untuk memiliki hak akses atas portal tersebut yang dapat digunakan untuk melakukan pemeriksaan hingga pencetakan billing BPHTB serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.  Ini menjadi suatu kolaborasi positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi kedua belah pihak selaku instansi pelayanan publik.

 

Dalam kesempatan yang sama, pihak BKAD juga berkonsultasi terkait pengelolaan aset daerah yang dimilikinya untuk menciptakan tata kelola aset yang semakin baik dan berkualitas serta sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku. (wew/hi)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Ahmad Yani No. 68 Gedung Keuangan Negara Lt. 2 Balikpapan - 76113
(0542) 736408
(0542) 418593
kpknlbalikpapan@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini