Balikpapan – Dalam meningkatkan kualitas pelayanan maupun pelaksanaan tugas dan
fungsi terkait lelang dan pengelolaan kekayaan negara, KPKNL Balikpapan
bertandang ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser
Utara (PPU) pada hari Kamis (17/02).
H.Tohar, PJ
Sekda Pemkab PPU didampingi Muhajir, Plt Kepala BKAD beserta jajaran pejabat
BKAD dan Bapenda Pemkab PPU menyambut kunjungan Kepala KPKNL Balikpapan, Yoshua
Wisnungkara beserta jajaran pejabat struktural dan pejabat fungsional yang
mendampinginya.
Dalam koordinasi
kali ini, dilakukan pembahasan mengenai mekanisme pembayaran Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Terkait pelaksanaan lelang, bukti pembayaran
BPHTB menjadi salah satu dokumen persyaratan yang harus disampaikan oleh
peserta lelang yang telah disahkan menjadi pembeli untuk dapat memperoleh
kutipan risalah lelang.
Salah satu
kendala yang kerap dijumpai para pembeli lelang dalam pengurusan pembayaran
BPHTB ini adalah mobilitas pembeli yang mengharuskannya mengurus BPHTB hingga
ke luar kota. Ini tentunya akan menimbulkan pengorbanan waktu dan biaya yang
digunakan menjadi tidak efisien dan kurang efektif dari sisi pembeli.
Untuk
menciptakan kemudahan dalam pemberian layanan terkait pengurusan BPHTB ini, Yoshua
beserta tim berkolaborasi dengan pihak BKAD dan Bapenda Pemkab PPU selaku UIC
(unit in charge) dalam pengurusan BPHTB di wilayah Kabupaten Penajam
Paser Utara untuk dapat menciptakan one stop service di KPKNL Balikpapan
dalam hal pengurusan BPHTB.
Melalui portal
pelayanan secara online untuk seluruh penerimaan daerah yang telah
terintegrasi dengan Kantor Pertanahan serta Bank Persepsi setempat yang
dimiliki oleh Pemkab PPU, KPKNL Balikpapan mendapat persetujuan untuk memiliki
hak akses atas portal tersebut yang dapat digunakan untuk melakukan pemeriksaan
hingga pencetakan billing BPHTB serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
untuk wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Ini menjadi suatu kolaborasi positif dalam
meningkatkan kualitas pelayanan bagi kedua belah pihak selaku instansi
pelayanan publik.
Dalam kesempatan
yang sama, pihak BKAD juga berkonsultasi terkait pengelolaan aset daerah yang
dimilikinya untuk menciptakan tata kelola aset yang semakin baik dan
berkualitas serta sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku. (wew/hi)