Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Balikpapan > Berita
Solutif dan Informatif – Bincang Lelang Kupas Tuntas Penerapan SKPT Elektronik
Wahyuni Eka Wulandari
Rabu, 16 Februari 2022   |   367 kali

Balikpapan - KPKNL Balikpapan menyelenggarakan kegiatan periodiknya bertajuk “Bincang Lelang” yang diselenggarakan secara hybrid pada hari Rabu (09/02).

 

Dihadiri oleh rekan-rekan Perbankan dan Lembaga Keuangan lainnya secara daring serta secara tatap muka yang diikuti oleh para pegawai KPKNL Balikpapan, kegiatan bertajuk knowledge sharing dan diskusi seputar lelang ini mengangkat topik “Penerapan SKPT Elektronik pada KPKNL Balikpapan”. Ridwan Herdianto, Pelelang Ahli Pertama KPKNL Balikpapan menjadi narasumber yang memaparkan topik tersebut.

 

Disampaikan oleh Ridwan dalam paparannya, pada dasarnya SKPT atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah merupakan suatu dokumen resmi yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN dhi. Kantor Pertanahan untuk menerangkan sumber informasi riwayat tanah. Dalam kaitannya dengan lelang, SKPT diajukan oleh pihak penjual sebagai salah satu dokumen kelengkapan dalam mengajukan permohonan lelang atas objek lelang berupa tanah maupun satuan rumah susun.

 

Pengajuan SKPT ini dapat diakses secara elektronik melalui tautan htel.atrbpn.go.id. Dan dalam pengajuannya, pihak penjual akan dipandu oleh Pejabat Lelang pada KPKNL untuk mengajukan permohonan via tautan tersebut. Dan jika mengalami kendala dalam pengajuan SKPT secara elektronik, opsi pengajuan yang dapat dipilih lainnya adalah secara manual dengan menyertakan surat kuasa.

 

Beragam pertanyaan diajukan dalam sesi Bincang Lelang ini oleh para partisipan dari Perbankan dan Lembaga Keuangan lainnya selaku pihak pemohon lelang yang sering berkaitan langsung perihal pengajuan SKPT elektronik ini. Mulai dari pertanyaan atas kendala status gagal dalam tautan pengajuan SKPT elektronik, masalah kelengkapan dokumen persyaratan, maupun alur pengajuan yang dirasa cukup rumit.

 

Atas kendala tersebut, Ridwan menjelaskan, bahwa pada dasarnya pengajuan SKPT elektronik ini dapat dilakukan pada KPKNL terdekat di seluruh Indonesia. Khususnya di KPKNL Balikpapan, seluruh wilayah kerjanya dapat mengajukan SKPT secara elektronik. Selain itu, terdapat loket prioritas bernama Loket Sejuk yang difungsikan khusus untuk pengajuan SKPT elektronik. Dan jika pihak pemohon kesulitan untuk berkonsultasi langsung ke KPKNL maupun mengalami kendala dalam pengajuannya, para pemohon lelang dapat menghubungi langsung para Pelelang di KPKNL Balikpapan maupun nomor layanan KPKNL Balikpapan untuk berkonsultasi terkait permasalahan yang dihadapi seputar pengajuan SKPT tersebut.

 

Di akhir kegiatan, dalam closing statement yang disampaikan Kepala KPKNL Balikpapan, Yoshua Wisnungkara, apresiasi ditujukan kepada seluruh partisipan kegiatan Bincang Lelang ini. Dan diharapkan setiap pihak terus memiliki komitmen untuk mewujudkan tata kelola lelang yang baik, sebagai perwujudan E-Government. Atas kendala dan saran yang disampaikan oleh para partisipan dalam Bincang Lelang ini tentunya menjadi suatu feedback yang ditindaklanjuti dalam usaha meningkatkan kualitas pelayanan di KPKNL Balikpapan. (wew/hi)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Ahmad Yani No. 68 Gedung Keuangan Negara Lt. 2 Balikpapan - 76113
(0542) 736408
(0542) 418593
kpknlbalikpapan@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini