Balikpapan - KPKNL Balikpapan
menyelenggarakan kegiatan periodiknya bertajuk “Bincang Lelang” yang
diselenggarakan secara hybrid pada hari Rabu (09/02).
Dihadiri oleh rekan-rekan Perbankan dan
Lembaga Keuangan lainnya secara daring serta secara tatap muka yang diikuti
oleh para pegawai KPKNL Balikpapan, kegiatan bertajuk knowledge sharing dan
diskusi seputar lelang ini mengangkat topik “Penerapan SKPT Elektronik pada KPKNL
Balikpapan”. Ridwan Herdianto, Pelelang Ahli Pertama KPKNL Balikpapan menjadi
narasumber yang memaparkan topik tersebut.
Disampaikan oleh Ridwan dalam paparannya, pada
dasarnya SKPT atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah merupakan suatu dokumen
resmi yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN dhi. Kantor Pertanahan untuk
menerangkan sumber informasi riwayat tanah. Dalam kaitannya dengan lelang, SKPT
diajukan oleh pihak penjual sebagai salah satu dokumen kelengkapan dalam
mengajukan permohonan lelang atas objek lelang berupa tanah maupun satuan rumah
susun.
Pengajuan SKPT ini dapat diakses secara
elektronik melalui tautan htel.atrbpn.go.id. Dan dalam pengajuannya, pihak
penjual akan dipandu oleh Pejabat Lelang pada KPKNL untuk mengajukan permohonan
via tautan tersebut. Dan jika mengalami kendala dalam pengajuan SKPT secara
elektronik, opsi pengajuan yang dapat dipilih lainnya adalah secara manual
dengan menyertakan surat kuasa.
Beragam pertanyaan diajukan dalam sesi Bincang
Lelang ini oleh para partisipan dari Perbankan dan Lembaga Keuangan lainnya
selaku pihak pemohon lelang yang sering berkaitan langsung perihal pengajuan
SKPT elektronik ini. Mulai dari pertanyaan atas kendala status gagal dalam tautan
pengajuan SKPT elektronik, masalah kelengkapan dokumen persyaratan, maupun alur
pengajuan yang dirasa cukup rumit.
Atas kendala tersebut, Ridwan menjelaskan,
bahwa pada dasarnya pengajuan SKPT elektronik ini dapat dilakukan pada KPKNL
terdekat di seluruh Indonesia. Khususnya di KPKNL Balikpapan, seluruh wilayah
kerjanya dapat mengajukan SKPT secara elektronik. Selain itu, terdapat loket
prioritas bernama Loket Sejuk yang difungsikan khusus untuk pengajuan SKPT
elektronik. Dan jika pihak pemohon kesulitan untuk berkonsultasi langsung ke
KPKNL maupun mengalami kendala dalam pengajuannya, para pemohon lelang dapat
menghubungi langsung para Pelelang di KPKNL Balikpapan maupun nomor layanan
KPKNL Balikpapan untuk berkonsultasi terkait permasalahan yang dihadapi seputar
pengajuan SKPT tersebut.
Di akhir kegiatan, dalam closing statement yang
disampaikan Kepala KPKNL Balikpapan, Yoshua Wisnungkara, apresiasi ditujukan
kepada seluruh partisipan kegiatan Bincang Lelang ini. Dan diharapkan setiap
pihak terus memiliki komitmen untuk mewujudkan tata kelola lelang yang baik,
sebagai perwujudan E-Government. Atas kendala dan saran yang disampaikan
oleh para partisipan dalam Bincang Lelang ini tentunya menjadi suatu feedback
yang ditindaklanjuti dalam usaha meningkatkan kualitas pelayanan di KPKNL
Balikpapan. (wew/hi)