Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon Akbar Jamaludin melaksanakan survei lapangan yang dilakukan untuk mengetahui basis data properti dalam rangka persetujuan sewa ruang/lahan untuk penempatan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) pada tanggal 25 Maret 2024 sampai dengan 27 Maret 2024. Kegiatan survei tersebut dilakukan atas ATM yang tersebar di 10 titik lokasi di sekitar Kota Ambon, baik ATM milik bank BUMN/D maupun Swasta yang di sewakan untuk usaha.
Survei Data Properti dilaksanakan sebagai salah satu upaya peningkatan kualitas hasil penilaian dan peningkatan layanan penilaian melalui penguatan basis data penilaian. Dalam pelaksanaan penilaian dengan menggunakan pendekatan pasar, kuantitas dan kualitas data dan informasi terkait objek pembanding memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan kualitas dan akuntabilitas hasil penilaian dan mempercepat penyelesaian layanan penilaian.
Diharapkan dengan dilaksanakannya survei tersebut, tercipta basis data yang valid dan akurat serta disusun sebaik mungkin guna penetapan harga penilaian dalam persetujuan sewa properti berupa ATM. Semakin valid dan akuratnya basis data properti, maka disparitas harga yang terlalu tinggi tidak terjadi, dengan demikian penetapan harga dalam laporan penilaian yang dihasilkan akan menjadi lebih andal dan akuntabel. Adapun basis data yang andal dan akuntabel juga merupakan salah satu wujud dukungan DJKN dalam meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).