Maluku Tengah - Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon melakukan penilaian barang
milik negara (BMN) berupa Sebagian
Tanah pada Kodam XVI/Pattimura. Penilaian dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan BMN untuk
tujuan pemanfaatan sewa.
Tim
Penilai yang terdiri dari Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Arifin
dan satu anggota yaitu Atrizal telah melakukan survei lapangan atas BMN
yang diusulkan untuk disewakan tersebut pada tanggal 15 Januari 2024 sampai
dengan 17 Januari 2024. Survei dilakukan pada 3 objek penilaian yang berada
pada 2 lokasi yang berbeda, lokasi objek penilaian pertama berada di Rindam
XVI/Pattimura di Jalan Raya Utama Tulehu, Salahutu, Maluku Tengah berupa 1
bidang tanah yang akan desewakan untuk penempatan mesin ATM PT BRI dan 1 bidang
tanah yang akan disewakan untuk Koperasi Rindam Tri Daya Yudha kemudian lokasi
objek penilaian yang kedua berada di Komplek Kodim 1502/Masohi berupa 1 bidang
tanah yang akan desewakan untuk penempatan mesin ATM PT BRI. Pemanfaatan BMN
tersebut dilakukan guna meningkatkan PNBP dari optimalisasi BMN dengan jangka
waktu sewa selama 1 tahun. Penilai menggunakan Pendekatan Data Pasar
(Market Data Approach). Pendekatan data pasar dilakukan dengan cara
mempertimbangkan data transaksi dan/atau data penawaran sewa dari objek
pembanding sejenis atau pengganti dan data pasar yang terkait melalui proses
perbandingan.
Arifin,
Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Pertama KPKNL Ambon mengatakan "Pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa tanah 2 bidang tanah yang akan disewakan
untuk penempatan mesin ATM PT BRI dan 1 bidang tanah yang akan disewakan untuk
Koperasi Rindam Tri Daya Yudha tidak mengganggu tugas dan fungsi Kodam
XVI/Pattimura, malah sebaliknya mendatangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
bagi Negara. Selain itu adanya ATM dan Koperasi juga dapat menunjang kegiatan perekonomian
di Maluku Tengah".