Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ambon > Berita
Ketua PUPN Cabang Maluku melantik Anggota PUPN Cabang Maluku dari Unsur Kepolisian
Kevin Dzikri Faisal
Jum'at, 03 November 2023   |   53 kali

Jum’at (03/11) Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon yang juga merupakan Ketua PUPN Cabang Maluku, Iwan Victor Leonardo Sitindaon melantik dan mengangkat anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Maluku dari unsur Kepolisian. Anggota tersebut adalah  Adjan Syahruddin, Kanit Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Maluku.

 

Pelantikan dan pengangkatan sumpah anggota PUPN Cabang Maluku dari unsur Kepolisian ini dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 222/KM.6/2023  Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Maluku dari Unsur Kepolisian

 

Acara yang digelar di Aula KPKNL Ambon ini juga turut dihadiri oleh Saksi-Saksi, Plt.Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Ambon, Benjamin Louhenapessy dan juga beberapa tamu undangan. Dibuka oleh kumandang lagu Indonesia Raya dan pembacaan ringkasan Keputusan Menteri Keuangan yang menjadi dasar pelantikan dan pengangkatan anggota PUPN tersebut, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah oleh rohaniawan serta ditutup oleh arahan dari Ketua PUPN Cabang Maluku, Iwan Victor Leonardo Sitindaon.

 

Dalam penuturannya, beliau menjelaskan tugas dan fungsi PUPN Cabang Maluku sebagai pengurus piutang Negara maupun piutang daerah. Serta, pentingnya sinergi satu sama lain dari semua unsur agar dapat lebih efektif dalam pengurusan piutang nantinya. Tidak lupa, konsen terhadap BLBI juga menjadi topik dalam penuturannya.

 

Diharapkan, sinergi ini tetap berlanjut. Sehingga segala pengurusan maupun permasalahan yang berkaitan dengan Piutang Negara dapat terselesaikan dengan baik.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Raya Patimura No. 18 Gedung Keuangan Negara Lt. IV Ambon - 97124, Kotak Pos 1023
(0911) 344360
(0911) 344356
kpknlambon@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini