Jum’at (03/11) Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Ambon yang juga merupakan Ketua PUPN Cabang Maluku, Iwan
Victor Leonardo Sitindaon melantik dan mengangkat anggota Panitia
Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Maluku dari unsur Kepolisian. Anggota
tersebut adalah Adjan Syahruddin, Kanit
Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Maluku.
Pelantikan dan pengangkatan sumpah anggota PUPN Cabang Maluku dari
unsur Kepolisian ini dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia nomor 222/KM.6/2023 Tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang
Maluku dari Unsur Kepolisian
Acara yang digelar di Aula KPKNL Ambon ini juga turut dihadiri
oleh Saksi-Saksi, Plt.Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Ambon, Benjamin
Louhenapessy dan juga beberapa tamu undangan. Dibuka oleh kumandang lagu
Indonesia Raya dan pembacaan ringkasan Keputusan Menteri Keuangan yang menjadi
dasar pelantikan dan pengangkatan anggota PUPN tersebut, dilanjutkan dengan
pengambilan sumpah oleh rohaniawan serta ditutup oleh arahan dari Ketua PUPN
Cabang Maluku, Iwan Victor Leonardo Sitindaon.
Dalam penuturannya, beliau menjelaskan tugas dan fungsi PUPN
Cabang Maluku sebagai pengurus piutang Negara maupun piutang daerah. Serta,
pentingnya sinergi satu sama lain dari semua unsur agar dapat lebih efektif
dalam pengurusan piutang nantinya. Tidak lupa, konsen terhadap BLBI juga
menjadi topik dalam penuturannya.
Diharapkan, sinergi ini tetap berlanjut. Sehingga segala
pengurusan maupun permasalahan yang berkaitan dengan Piutang Negara dapat
terselesaikan dengan baik.