Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sumatera Utara > Berita
Mari Kita Jaga Dan Benahi Aset Negara
N/a
Senin, 14 Desember 2015   |   612 kali

Medan – Bertempat di Balai Citra Tiara Hotel and Convention Center Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara mengadakan Sosialisasi Clearance Asset dan Co-location Rekonsiliasi Semester II Tahun 2015, (02/12/2015). Acara sosialisasi diikuti oleh Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara (Lukman Effendi), para Kepala KPKNL, para Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara di lingkungan Kanwil DJKN Sumatera Utara dan, para pejabat / perwakilan di lingkungan UAPPB-W dan UAPPA-W pada wilayah kerja Kanwil DJKN Sumatera Utara.

Acara dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara (Lukman Effendi), didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Sumatera Utara, Bapak Yuliadi Purawibawa, dan Kepala Bidang Pembinaan Akuntasi dan Pelaporan Keuangan Kanwil DJPBn Provinsi Sumatera Utara, (Patar Situmorang).

Selanjutnya, Lukman Effendi menjelaskan tentang pelaksanaan Clearance Asset yang dilakukan dengan kegiatan inventarisasi / sensus BMN yang wajib dilaksanakan oleh satker sekali dalam 5 tahun. Melalui Clearance Asset diharapkan akan terwujud Barang Milik Negara (BMN) yang telah terdata dan tertata dengan baik serta dipenuhinya data BMN yang lebih valid. 

Lebih lanjut Lukman Effendi menjelaskan bahwa perkembangan kinerja pengelolaan BMN, khususnya dalam penatausahaan BMN, naik cukup signifikan. Salah satu wujud nyata dari bentuk kinerja tersebut dapat dilihat dari validitas angka yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang semakin baik. Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap LKPP sebelum tahun 2009 yang disclaimer bergeser menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada tahun 2009 – 2014.

Prestasi yang telah dicapai tersebut mendapat sumbangan paling besar dari Laporan Barang Pengguna Barang maupun Laporan Barang Kuasa Pengguna Barang. Dari sisi pengelolaan BMN, kita mempunyai prinsip 3T (Tertib administrasi, Tertib fisik dan Tertib hukum). Saat ini pengelolaan BMN sudah menjadi perhatian bagi BPK. Tertib administrasi berupa penatausahaan BMN sudah dilaksanakan dan semakin baik, tertib fisik terkait dengan pengamanan fisik BMN, dan tertib hukum yaitu proses pensertifikatan BMN berupa tanah, di lingkup Provinsi Sumatera Utara, proses pensertipikatan sudah berjalan sebanyak 600 bidang tanah.

Selanjutnya, Lukman Effendi menjelaskan bahwa segala bentuk upaya terkait pengelolaan keuangan negara yang telah dilaksanakan mengarah dan mempunyai sasaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti mengoptimalkan APBN, mengefisienkan APBN melalui pengadaan sesuai kebutuhan dan pemeliharaan untuk barang-barang yang sudah ditatausahakan. Bagian pengadaan, BMN dan uang harus sejalan, begitu juga yang menatausahakannya, tidak bekerja secara parsial. Kita harus mulai merubah pola pikir ke arah optimalisasi penerimaan negara dari aset idle (bussiness oriented) dalam bentuk pelayanan, pemanfaatan BMN.

Pada sesi berikutnya Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Sumut (Yuliadi Purawibawa) menjelaskan untuk mewujudkan semua cita-cita bersama di atas, Kementerian Keuangan melakukan transformasi kelembagaan yang dituangkan dalam blue print berupa 17 insiatif strategis, dan salah satunya adalah co-location (layanan terpadu) antara DJKN, DJPBn dan DJPPR. Di lingkup Provinsi Sumatera Utara, co-location sudah mulai dilaksanakan pada rekonsiliasi Semester I Tahun 2015 pada wilayah kerja Kanwil DJKN Sumut, KPKNL Medan dan KPKNL Padangsidimpuan, dan akan lebih dimantapkan pada rekonsiliasi Semester II Tahun 2015. Co-location tersebut berupa layanan rekonsiliasi dan informasi terpadu.

Sedangkan pada sesi selanjutnya, Kepala Bidang Pembinaan Akuntasi dan Pelaporan Keuangan Kanwil DJPBn Provinsi Sumatera Utara (Patar Situmorang) menyampaikan materi terkait rekonsiliasi keuangan yang dilakukan oleh Kanwil DJPBn dan dilanjutkan dengan pemberian materi rekonsiliasi BMN oleh tim dari Kanwil DJKN Sumut (Aman Zulmas T). Pada rekonsiliasi Semester II Tahun 2015, co-location akan dilaksanakan berlokasi di Kanwil DJKN Sumut, KPKNL Medan, dan KPKNL Padangsidimpuan.

Layanan informasi bersama telah dilakukan melalui pembukaan counter layanan informasi terpadu bertempat di Kanwil DJKN Sumut, yang menempatkan petugas dari Kanwil DJKN Sumatera Utara dan Kanwil DJPBn Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan  konsultasi terkait Perbendaharaan Negara dan Kekayaan Negara. Sebelum acara ditutup dilaksanakan sesi tanya jawab kepada seluruh peserta untuk menerima masukan yang baik dan melalui acara ini diharapkan para Korwil dapat memanfaatkan counter layanan terpadu guna mempersiapkan rekonsiliasi terpadu semester II tahun 2015. (Tim peliputan Bidang KIHI Kanwil DJKN Sumut)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini