Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sumatera Utara > Berita
Junjung Sportifitas dan Integritas untuk Hindrari Gratifikasi
N/a
Selasa, 03 November 2015   |   731 kali

Medan -  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara (Kanwil DJKN Sumut) mengadakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penandatanganan Pernyataan Komitmen Pengendalian Gratifikasi. Acara Bertempat di Gedung GKN II Aula Lantai 4 pada Kamis 29 Oktober 2015. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Sumut, Pejabat Eselon III, IV dan Pelaksana di lingkungan Kanwil DJKN Sumatera Utara. Selain itu turut hadirTim Inspektorat VII Itjen Kementerian Keuangan, PTIK BMN dan para Undangan dari Bank Sumut, Bank BNI dan Bank Mandiri.

Acara Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi dan Penandatanganan Pernyataan Komitmen Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kanwil DJKN Sumut di buka oleh Kepala Kanwil DJKN Sumut Bpk. Lukman Effendi. Dalam sambutannya Lukman Effendi menghimbau kepada seluruh Pejabat dan Pelaksana pada Kanwil DJKN Sumut didalam melaksanakan tugas menjauhkan diri dari praktik-praktik Gratifikasi karena hal tersebut dapat  menghambat karier menuju kearah yang lebih baik serta tetap menjunjung tinggi Integritas Kemenkeu dan menciptakan Kanwil DJKN Sumut  bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme(KKN).

Adapun rangkaian acara dimaksud meliputi: sosialisasi program pengendalian Gratifikasi pada Kemenkeu yang dibawakan oleh Tim dari Inspektorat VII Itjen Kemenkeu dan juga diikuti dengan penandatanganan Pernyataan Komitmen Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Kanwil DJKN Sumut.

Dalam sosialisasi dimaksud diberitahukan berbagai macam pengertian terkait tentang gratifikasi yakni pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Adapun  maksud dan tujuan pengendalian gratikasi adalah dalam rangka mewujudkan  good and clean goverment yaitu negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Keuangan, dan juga untuk meningkatkan pencegahan tindak pidana korupsi serta memberikan pedoman bagi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi. Dengan demikian, duharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat menambah wawasan dan pemahaman yang benar dan jelas tentang pengendalian gratifikasi dan dapat di Implementasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesi kedua diadakan penandatanganan Pernyataan Komitmen Pengendalian Gratifikasi yang didahului oleh Pejabat Eselon III dan selanjutnya diikuti penandatanganan oleh Pejabat Eselon IV ddisaksikan oleh Kepala Kanwil DJKN Sumut, Inspektorat VII Itjen Kemenkeu, beserta undangan yang hadir. Acara ditutup  foto bersama seluruh Pejabat Kanwil DJKN Sumut dengan Kepala Kanwil DJKN Sumut serta para tamu undangan dan dilanjutkan dengan ramah tamah. (Penulis/fotografer: Bidang KIHI Kanwil DJKN Sumut)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini