Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sumatera Utara > Artikel
Sudah Optimalkah Asetmu? BMN untuk Penerimaan Negara
Perasanta Sibuea
Selasa, 22 Februari 2022   |   281 kali

“Silakan kak, dicoba sarapan paginya” begitu sapa penjaga stand yang berpartisipasi pada puncak acara hari oeang di Gedung Keuangan Negara.

“Lontong Medannya berapa” sahutku

“Sepuluh ribu saja kak” balasnya, dan berpindahlah satu box lontong medan dari tangannya ke tanganku.

Menuju kursi yang dijejer di bawah tenda di tengah lapangan Gedung Keuangan Negara, seseorang menghampiriku dan tersenyum manis.

“Selamat pagi Bu Lina”

“Pagi Mbak Ruth, kok tadi ndak kelihatan dirombongan jalan pagi:”

“He he he… tugasnya mengamankan lokasi Bu, kan panitia”

“ Sukses nih panitianya, banyak stand-stand juga ya,”

“ Lumayan bu, tadinya kami hanya tawarkan pada perbankan saja, ternyata berkembang Bu, ada yang ingin buka stand makanan juga, jadi lebih meriah kan Bu.” “Benar banget Mbak, oya mumpung ingat, itu stand-standnya pada bayar ndak?”

“Waahh Bu Lina pasti mikirnya langsung sewa BMN ya, naluri DJKN gitu ya Bu…” Ruth tertawa dan kami mengambil posisi duduk berdampingan di kursi yang sebagian besar sudah diisi para pegawai Kemenkeu yang memeriahkan hari Oeang.

“Bayar Bu, kami sudah punya tarif per jam per meter persegi yang disetujui KPKNL, jadi area hijau dan selasar juga bisa digunakan pihak ketiga jika mereka ingin memperkenalkan produk atau pameran, selama tidak menggangu tugas kita tentunya” jelas Ruth lebih lanjut.

“Keren Mbak, terima kasih ya. Harapan kita seluruh K/L dan satker-satker dibawahnya punya kepedulian seperti ini. Selain melaksanakan fungsi utamanya mendukung layanan pemerintah, BMN diharapkan juga berperan serta dalam penerimaan negara” pungkasku.

“Siap Ibu, akhir tahun ini kantin-kantin yang ada disamping kiri Aula juga akan kami perpanjang sewanya.” Sahut Ruth.

        Seperti juga aset-aset yang kita miliki, rumah tinggal yang paviliunnya dikontrakan, atau tanah kita yang masih belum siap dibangun karena dana yang terbatas, lalu disewakan misalnya menjadi lahan parkir, begitu juga Barang Milik Negara (BMN).

        Pada tahun 2016, DJKN mencanangkan diri menjadi revenue center dari pengelolaan aset. Pada posisi ini DJKN fokus menjadi pengelola aset (asset manager) dan mampu menciptakan nilai tambah dari aset-aset yang dikuasai negara, serta menghasilkan PNBP dari aset-aset tersebut. Proses pengelolaan BMN tidak hanya pada sisi administrasi, tapi diharapkan menciptakan value added dan ujungnya bisa menghasilkan penerimaan negara. Semangat ini terus dikelorakan, dan salah satu strategi yang ditempuh adalah dengan menetapkan jumlah PNBP pengelolaan BMN yang dibukukan sebagai PNBP kekayaan negara.

        Sejak itu, target PNBP aset terus meningkat. Tentu sebuah tantangan yang luar biasa. Tentu pernah terjadi pencapaian target IKU tidak sesuai harapan. Rendahnya pencapaian ini tidak terlepas dari belum maksimalnya pemahaman K/L pada proses pemanfaatan BMN. Bisa jadi karena belum terpahaminya tata aturan pengelolaan BMN terutama pada sisi pemanfaatan dan penggunaan BMN, atau dijajaran staf sudah memahami, namun disisi pimpinan belum tersosialisasikan, sehingga proses menjadi tersendat, atau memang masih terkungkung dengan paradigma lama, dimana aset hanya digunakan untuk tugas dan fungsi saja.

        Bebarapa hal yang harus dipahami dalam mengoptimalkan BMN adalah:

  1. Secara keseluruhan K/L adalah Pengguna Barang, sehingga atas BMN yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi harus dikembalikan kepada Pengelola Barang atau dioptimalkan penggunaannya untuk meningkatkan penerimaan negara, dengan cara dipinjampakaikan, dikerjasamakan dengan pihak ketiga ataupun dibangunkan oleh pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan yang kemudian diserahkan kembali untuk digunakan K/L terkait.
  2. BMN-BMN yang digunakan untuk tugas dan fungsi, masih dapat dioptimalkan penggunaannya selama tidak mengganggu pelaksanaan tugas, melalui konsep pemanfaatan, yang bisa disewakan kepada pihak ketiga. Proses sewanya pun dapat dilakukan dengan periode tahunan, bulanan, harian dan bahkan per jam. 
  3. K/L dan satker dibawahnya wajib melaporkan seluruh PNBP yang didapat melalui kas penerimaan negara, baik yang berdasarkan persetujuan Pengelola Barang maupun yang dilakukan sesuai ketentuan PP PNBP K/Lnya masing-masing. Laporan ini harus disampaikan setiap semester, dilengkapi dengan dokumen sumbernya. PNBP Pengelolaan BMN ini termasuk didalamnya pembayaran sewa atas rumah negara yang digunakan oleh para pejabat yang ditunjuk.

         Sesungguhnya membangun peran aktif mengelola BMN untuk APBN bisa dilakukan oleh semua lini. Tentunya harus didukung oleh para penanggung jawab BMN di setiap satker K/L. Mereviu penggunaan BMN apakah telah sesuai tugas dan fungsi, atau malah terindikasi idle atau benar-benar idle (tidak digunakan untuk tugas dan fungsi) jika dilakukan dengan aktif akan mampu meningkatkan tidak saja efesiensi dalam belanja tapi juga optimalisasi dalam penerimaan.

Penulis : Maulina Fahmilita (Kepala Bidang PKN Kanwil DJKN Sumatera Utara)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini