Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sumatera Utara > Artikel
Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Barang Milik Negara (BMN) Berupa Rumah Negara untuk Meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Perasanta Sibuea
Kamis, 30 Desember 2021   |   1255 kali

 

A.   Pendahuluan

Untuk menambah semangat dan kegairahan kerja bagi Pegawai Negeri, di samping gaji dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah memberikan fasilitas berupa rumah. Rumah Negara diberikan kepada Pegawai Negeri dan Pejabat Pemerintah atau Pejabat Negara selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai Pegawai Negeri dan Pejabat Pemerintah atau Pejabat Negara. Apabila yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pejabat Pemerintah atau Pejabat Negara, maka Rumah Negara tersebut dikembalikan kepada instansinya.

Rumah negara merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang dibeli atau diperoleh dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan sesuai ketentuan bahwa penghunian Rumah Negara hanya dapat diberikan kepada Pejabat atau Pegawai Negeri. Untuk dapat menghuni Rumah Negara harus memiliki Surat Izin Penghunian (SIP). SIP hanya berlaku selama Pejabat atau Pegawai Negeri dimaksud masih aktif bekerja (dinas). Setelah Pejabat atau Pegawai Negeri tersebut tidak lagi memegang jabatan karena telah pensiun atau berhenti maka wajib menyerahkan atau mengembalikan rumah negara yang dihuni tersebut kepada negara.

                                             

                                                        

                                                                                



Grafik 1. Perbandingan Jumlah Rumah Negara dan Jumlah ASN

                          

Sesuai ketentuan juga disebutkan bahwa penghuni Rumah Negara memiliki kewajiban untuk membayar sewa rumah yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memelihara rumah dan memanfaatkan rumah sesuai dengan fungsinya, membayar pajak-pajak, retribusi dan lain-lain yang berkaitan dengan penghunian rumah negara, membayar biaya pemakaian daya listrik, telepon, air, dan/atau gas.

Dalam ketentuan diamanatkan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III wajib melakukan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara berupa Rumah Negara yang berada dalam penguasaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam perannya mengelola BMN melakukan berbagai inovasi dan terobosan untuk dapat meningkatkan pemberdayaan atas BMN, seperti dengan melakukan pengukuran kesesuaian penggunaan BMN dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK). Program yang menggambarkan optimalisasi BMN Kementerian Keuangan ini memberikan informasi yang cukup signifikan, dimana pengelolaan atas BMN berupa Rumah Negara didapatkan bahwa masih banyak Rumah Negara yang status penggunaannya tidak sesuai ketentuan seperti tidak digunakan, digunakan pihak lain serta digunakan pihak lain tidak sesuai prosedur atau dengan kata lain bahwa banyak Rumah Negara yang dihuni bukan yang berhak. Selain itu juga banyak pembayaran uang sewa Rumah Negara tidak sesuai ketentuan atau bahkan tidak membayar sama sekali.

 

B.   Pembahasan

Pengertian Rumah Negara berdasarkan ketentuan adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau Pegawai Negeri.

Rumah Negara digolongkan menjadi 3 yaitu Rumah Negara Golongan I, Rumah Negara Golongan II dan Rumah Negara Golongan III, dengan penjelasan masing-masing sebagai berikut:

-       Rumah Negara Golongan I atau disebut juga sebagai Rumah Jabatan adalah Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tersebut.

-       Rumah Negara Golongan II adalah Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada negara.

-       Rumah Negara Golongan III adalah Rumah Negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya.


Jumlah Rumah Negara yang tersedia sudah cukup banyak dimana berdasarkan data 2020 pada grafik 1 berjumlah sekitar 171.281. Dari jumlah tersebut sebanyak 160.479 Rumah Negara berada pada 15 Kementerian/Lembaga (K/L) terbesar yang dapat dilihat pada Grafik 2. Sisanya sebanyak 10.802 Rumah Negara berada pada K/L lain atau sekitar 6,31%  dari total.




                                                                                                   


Grafik 2. Data Rumah Negara 15 K/L terbesar


Dari seluruh Rumah Negara yang ada, jumlah Rumah Negara pada Kementerian Keuangan sebanyak 11.344  atau 6% dari total dan merupakan jumlah ketiga terbesar dari seluruh K/L. Dengan perbandingan terlihat pada Grafik 3.


Grafik 3. Data Rumah Negara Kementerian Keuangan

 Dari seluruh Rumah Negara Kementerian Keuangan, tidak semua digunakan sesuai dengan ketentuan. Terlihat dari tabel 1 bahwa terdapat 205 yang tidak digunakan sesuai ketentuan (1,81% dari Jumlah). Dari data ini mencerminkan bahwa masih banyak Rumah Negara yang pengelolaannya perlu ditingkatkan lagi.

 

Tidak Digunakan

Digunakan Pihak Lain

Digunakan Sesuai Ketentuan

Total

55

149

11.140

11.344

Tabel 1. Jumlah Data Status Penggunaan Rumah Negara Kementerian Keuangan

 

 

 

 

 

Sumber: Data Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) Dit. BMN DJKN

 

Dengan melihat dari data Kementerian Keuangan, dapat menggambarkan bahwa status penggunaan Rumah Negara di K/L lain juga tidak akan jauh berbeda atau bahkan lebih besar Rumah Negara yang status penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan.

Jika diasumsikan bahwa 1,81% Rumah Negara tidak digunakan sesuai ketentuan, maka terdapat 3.095 Rumah Negara dari 171.281 (seluruh) Rumah Negara yang ada. Ini tentunya bisa mengakibatkan kemungkinan hilangnya aset negara atau menjadi sengketa.

Selain status penggunaan yang masih belum sesuai ketentuan, hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah kesesuaian besaran sewa. Banyak Rumah Negara yang sewanya dibayarkan tidak sesuai ketentuan atau bahkan tidak bayar. Ini tentunya juga mengakibatkan hilangnya PNBP yang seharusnya bisa berkontribusi untuk negara. Misalkan sewa Rumah Negara sebesar Rp 150.000 saja, maka dengan asumsi sebelumnya dari 3.095 Rumah Negara, akan kehilangan PNBP sebesar Rp 464.250.000 per bulan atau sebesar Rp 5.571.000.000 per tahun.

C.   Kesimpulan dan Saran

Efektifitas penggunaan Rumah Negara saat ini masih harus ditingkatkan lagi karena sampai dengan sekarang masih banyak Rumah Negara yang status penggunaannya tidak sesuai ketentuan seperti tidak digunakan sama sekali, serta digunakan pihak lain tidak sesuai prosedur. Selain itu banyak yang pembayaran uang sewa Rumah Negara tidak sesuai ketentuan atau bahkan tidak membayar sama sekali. Hal-hal tersebut mengakibatkan kehilangan PNBP, sehingga diperlukan adanya Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Rumah Negara.

Upaya wasdal dapat dilakukan antara lain dengan membangun Aplikasi Pengawasan dan Pengendalian Pengelolaan Rumah Negara terintegrasi, simplifikasi proses bisnis sesuai ketentuan yang berlaku, dan membentuk Task force. 

D.   Daftar Pustaka 

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 T Ahun 1994 Tentang Rumah Negara.

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara.

Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 Tentang Sewa Rumah Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara.

        Statistik PNS Badan Kepegawaian Negara, Diakses 27 November 2021 dari https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2021/03/STATISTIK-PNS-Desember-2020.pdf

Penulis: Salman Paris Muda (Kepala Seksi PKN III, Kanwil DJKN Sumatera Utara)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini