Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sumatera Utara > Artikel
Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa di Sumatera Utara
Perasanta Sibuea
Selasa, 28 Desember 2021   |   413 kali

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengelola Kekayaan Negara Lain-Lain yang salah satunya adalah Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T).  ABMA/T adalah aset yang dikuasai oleh negara yang  sebelumnya merupakan aset yang dimiliki/diduduki oleh  perkumpulan-perkumpulan Tionghoa/aliran kepercayaan asing  yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan oleh pemerintah, perkumpulan-perkumpulan yang menjadi sasaran aksi massa/kesatuan-kesatuan aksi tahun 1965/1966 sebagai akibat pemberontakan G.30.S/PKI dan  organisasi yang didirikan oleh dan/atau untuk orang Tionghoa perantauan (Hoa Kiauw) yang bukan Warga Negara Asing yang telah mempunyai hubungan diplomatik dengan Negara Republik Indonesia. ABMA/T dikuasai oleh Negara pada priode 1958 sampai dengan 1966 dengan lokasi tersebar di seluruh wilayah Indonesia mulai dari propinsi Nanggroe Aceh Darussalam sampai dengan Irian Jaya.

Dalam upaya penyelesaiannya, maka dibentuk Tim di tingkat Pusat dan Daerah yang melibatkan Kementerian dan Lembaga yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota.

Penyelesaian ABMA/T umumnya dilakukan dengan cara dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Negara/Daerah dan dilepaskan penguasaannya dari Negara kepada Pihak Ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Negara. Disamping itu, pada beberapa kasus dimungkinkan dikembalikan kepada Pihak Ketiga yang sah berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan selesai karena keadaan tertentu akibat ABMA/T tidak ditemukan, hilang karena bencana alam, atau sebelum berlakunya PMK 188/PMK.06/2008 sudah dipertukarkan/dipindahtangankan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atau sudah dikembalikan atau dilepaskan penguasaannya karena sudah dibayar kompensasinya dengan persetujuan Menteri Keuangan.

ABMA/T di Propinsi Sumatera Utara tersebar di hampir di seluruh Kabupaten/Kota dan pada  tahun 2010 berjumlah 139 aset. Selama priode 2010 sampai dengan 2021 telah berhasil diselesaikan sebanyak 56 aset secara keseluruhan dan 8 aset secara  sebagian sehingga tersisa sebanyak 83 aset. Penyelesaian tersebut dilakukan dengan cara dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga sebanyak 9 aset, dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Daerah Propinsi Sumatera Utara/Pemerintah Kabupaten/Kota sebanyak 49 aset dan 6 aset dilepaskan kepada Pihak Ketiga dengan cara Pembayaran Kompensasi kepada Negara. Berikut ini grafik penerima ABMA/T penyelesaian priode tahun 2010 sampai dengan 2021 sebagai berikut:

Grafik Penerima ABMA/T priode Tahun 2010 sd. 2021


Saat ini  di propinsi Sumatera Utara masih terdapat 83 aset yang belum terselesaikan, yang tersebar di 14 daerah tingkat dua. Berdasarkan data administrasi dan hasil penelitian lapangan, maka diketahui pihak yang menempati/menggunakan ABMA/T yang belum terselesaikan adalah sebagai berikut:

1.     Ditempat/digunakan oleh Kementerian/Lembaga sebagai sekolah ataupun kantor pemerintahan sebanyak 6 aset.

2.     Ditempati/digunakan oleh Pemerintah Daerah baik Pemerintah Propinsi ataupun oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Aset pada umumnya digunakan sebagai sekolah dan kantor pemerintahan sebanyak 11 aset.

3.     Ditempati/digunakan oleh pihak ketiga, baik perorangan sebanyak 29 aset dan  oleh Yayasan yang mendirikan sekolah di atas ABMA/T dimaksud sebanyak 31 aset.

4.     Digunakan sebagai lokasi rumah ibadah sebanyak 3 aset.

5.     Belum ada pihak yang menggunakan/menempati sebanyak 3 aset.

 

Permasalahan Penyelesaian ABMA/T

            Permasalahan yang dihadapi dalam upaya penyelesaian ABMA/T dapat dikelompokkan sebagai berikut:

1.      Aset yang ditempati/digunakan Kementerian/Lembaga

Kementerian/Lembaga belum mengajukan permohonan pemantapan status karena tanah yang ditempati mempunyai selisih kurang yang relatif besar dibandingkan luas tanah yang tercatat dan karena adanya tarik-menarik antara Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah untuk mengajukan permohonan pelepasan ABMA/T terkait.

2.      Aset yang ditempati/digunakan Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah kurang aktif memohon dan melengkapi dokumen pelepasan ABMA/T  dimaksud tanpa ada kendala/permasalahan.

3.      Aset yang ditempati/digunakan oleh pihak ketiga

-       ABMA/T telah bersertifikat atas nama Pihak Ketiga.

-       Pihak Ketiga tidak dapat ditemui/diketahui.

-       Pihak ketiga tidak mempunyai dana untuk melakukan pembayaran kepada Negara.

-       Pihak Ketiga telah lama menempati/menggunakan ABMA/T tanpa ada sanksi dan risiko apapun.   

4.      Pihak ketiga telah membayar kompensasi kepada negara atau telah melakukan tukar-menukar ABMA/T dengan Negara, namun masih tercatat/belum dikeluarkan sebagai aset yang dikuasai negara.  

5.      Keberadaan ABMA/T tidak diketahui secara pasti.

Terdapat ABMA/T yang tidak diketahui secara pasti lokasinya dan juga terdapat ABMA/T yang telah diselesaikan sebagian, namun kekurangan luas tanah yang belum terselesaikan tidak diketahui secara pasti.

6.      Kurangnya dukungan dari instansi pemerintah terkait dalam pemenuhan syarat pengajuan pelepasan ABMA/T.

 

Upaya Percepatan Penyelesaian ABMA/T

 

Guna penyelesaian ABMA/T, maka telah dilakukan beberapa upaya  untuk mempercepat penyelesaiannya sebagai berikut:

1.      Kementerian Keuangan melalui DJKN membuat regulasi ketentuan guna percepatan penyelesaian ABMA/T dengan menerbitkan ketentuan baru yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.06/2015. Adapun perubahan ketentuan dimaksud antara lain:

-        Pemberian keringanan sebesar 65% sampai dengan 80% atas pembayaran kompensasi oleh Pemohon yang menggunakan ABMA/T untuk kegiatan pendidikan formal berupa sekolah dan atau perguruan tinggi berdasarkan akreditasi sekolah dimana sesuai dengan ketentuan sebelumnya keringanan diberikan maksimal 50%.

-        Perpanjangan jangka waktu pembayaran kompensasi menjadi paling lama 2 tahun dimana sebelumnya pembayaran paling lama 6 bulan setelah permohonan pelepasan disetujui oleh Menteri Keuangan.

-        Dibuat ketentuan ABMA/T dinyatakan selesai karena keadaan tertentu akibat ABMA/T tidak ditemukan, hilang karena bencana alam, atau sebelum berlakunya PMK 188/PMK.06/2008 sudah dipertukarkan/dipindahtangankan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atau sudah dikembalikan atau dilepaskan penguasaannya karena sudah dibayar kompensasinya dengan persetujuan Menteri Keuangan dimana pada ketentuan sebelumnya belum diatur.

-        ABMA/T yang tidak diselesaikan kewajibannya (pembayaran kompensasi) oleh pihak III maupun ABMA/T yang idle dapat ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) pada Pengelola.

2.      Meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah agar mengajukan permohonan pemantapan status ABMA/T yang ditempati/digunakan. Disamping itu juga dengan mengikutsertakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)  pemerintah propinsi atau Inspektorat Daerah pemerintah propinsi Sumatera Utara menjadi anggota Tim Asistensi Daerah II Medan guna mendorong Pemerintah Daerah propinsi/Kabupaten/Kota agar mengajukan permohonan pemantapan status ABMA/T sekaligus melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan.

3.      Meningkatkan koordinasi dengan anggota Tim Asistensi Daerah guna menelusuri dan mencari informasi mengenai Pihak Ketiga yang menghuni/menempati ABMA/T. Pada saat melakukan penelitian lapangan/penelusuran suatu ABMA/T dilaaksanakan dengan melibatkan unsur ABMA/T terkait dengan permasalahan yang dihadapi, misalnya terkait dengan permasalahn hukum maka penelitian lapangan melibatkan anggota TAD dari unsur  Kejaksaan dan Badan Intelejen Daerah Sumatera Utara. Selanjutnya untuk  ABMA/T yang digunakan oleh TNI, maka  penelitian lapangan dilakukan dengan mengikutsertakan unsur TAD dari Kodam I Bukit Barisan.  Ke depan, perlu ditempuh langkah-langkah hukum guna menyelamatkan ABMA/T yang dihuni/ditempati secara tidak sah namun pihak yang menempati tidak mempunyai niat guna mengajukan pelepasannya dengan membayar kompensasi kepada negara.

4.      Anggota TAD lebih aktif menggali potensi penyelesaian dengan Penghuni/Pengguna ABMA/T dan meningkatkan sinergi anggota Tim Asistensi Daerah guna percepatan penyelesaian ABMA/T di Sumatera Utara. Pada saat penggalian potensi penyelesaian ABMA/T, antara lain dilakukan sosialisasi regulasi ketentuan yang memberikan kemudahan dalam penyelesaian ABMA/T khususnya untuk aset yang digunakan/ditempati oleh pihak ketiga.

5.      Penyusunan rencana Kerja yang sangat optimis dengan harapan seluruh ABMA/T dapat diselesaikan dalam jangka waktu 4 tahun ke depan. Hal ini merupakan tugas berat dan memerlukan peran yang lebih optimal dari seluruh unsur Tim Asistensi Daerah II Medan. Hal ini dilakukan antara lain dengan meningkatkan keterlibatan Anggota ABMA/T dari unsur Kantor Pelayanan dalam koordinasi, update kondisi serta melengkapi berkas administrasi untuk ABMA/T yang berada di wilayah kerjanya masing-masing.

 

Disamping usaha tersebut di atas, maka upaya yang tidak kalah pentingnya adalah tetap menjaga semangat seluruh anggota Tim Asistensi Daerah agar senantiasa bekerja secara optimal karena banyak dan rumitnya permasalahan yang dihadapi dalam penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa yang sudah sangat lama belum terselesaikan.

 

Referensi:

­    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa

­    Peraturan Direktorat Jenderal Kekayaaan Negara No.PER-1/KN/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa

 

Penulis: Sejahtera Sitepu – Pegawai Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara




Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini