Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara > Berita
Tertib Fisik,Administrasi dan Hukum Adalah Wujud Pengelolaan BMN yang Berkualitas
N/a
Jum'at, 11 Oktober 2013   |   1114 kali

Manado – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Sulawesi Utara,Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggo Malut) mengadakan sosialisasi “Pengelolaan BMN serta Pengawasan dan Pengendalian BMN dengan mengundang 145 satuan kerja (satker) guna meningkatkan pemahaman dalam penatausahaan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) selain itu hal ini adalah salah satu upaya agar peraturan terkait pengelolaan BMN ini dapat diimplementasikan dengan baik oleh pengguna barang pada 1 Oktober 2013 di Lion Plaza Hotel Manado.

Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut Ngakan Putu Tagel membuka sosialisasi sekaligus memberikan arahan terkait pengelolaan BMN. Ngakan memaparkan peran strategis DJKN dalam pengelolaan BMN adalah untuk mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang sesuai dengan asas fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas publik dan kepastian nilai. Pengelolaan BMN yang berkualitas itu harus memenuhi tiga unsur yakni tertib secara fisik,tertib secara administrasi dan tertib secara hukum.

Selain itu, pria kelahiran Denpasar itu juga menghimbau Kementerian/Lembaga (K/L) yang mempunyai BMN berupa tanah yang menjadi target percepatan pensertipikatan pada tahun 2013 ini agar segera berkoordinasi dengan kantor pertanahan setempat, sehingga dapat segera diterbitkan sertipikatnya.

Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Wahyu Nendro terkait penggunaan, penghapusan, dan pemindahtanganan BMN. Dasar hukumnya adalah Peraturan pemerintah (PP) 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. Wahyu menegaskan bahwa BMN yang dapat ditetapkan status penggunaannya adalah BMN yang digunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi Kementerian/Lembaga, sedangkan untuk BMN yang tidak digunakan untuk tugas pokok dan fungsi Kementerian/Lembaga wajib diserahkan kepada Pengelola Barang yang dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Mengenai penghapusan BMN, Wahyu Nendro menguraikan syarat-syarat penghapusan BMN berupa tanah/bangunan dan BMN berupa selain tanah/bangunan.

Acara sosialisasi dilanjutkan oleh Kepala seksi Pengelolaan Kekayaan Negara III Luhur Nugroho, yang menyampaikan materi Pemanfaatan BMN berupa sewa BMN, yakni pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan, di mana pemanfaatan BMN dengan cara sewa ini memberikan peran pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pada kesempatan itu dijelaskan formulasi tarif sewa tanah dan bangunan, ganti rugi, teguran dan peringatan serta denda. Selain itu disampaikan pula, KMK Nomor 218/KM.6/2008 tanggal 23 Juli 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Keuangan yang Telah Dilimpahkan Kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan/atau Keputusan Menteri Keuangan.

Materi terakhir yakni “Pengawasan dan Pengendalian BMN PMK Nomor 244/PMK.06/2012” disampaikan oleh Mundhi Saptono Widigdo. Dalam kesempatannya, pria berkacama ini menyampaikan objek, wewenang/tanggungjawab pengguna dan pengelola barang dalam hal pengawasan dan pengendalian (Wasdal) BMN, alur wasdal, serta pengelola barang mempunyai hak untuk melakukan pengawasan dan pengendalian dengan cara melaksanakan penelitian adminstrasi dan lapangan. Jika ada penyimpangan yang ditemukan maka akan diminta pertanggungjawaban tertulis kepada pengguna barang atau dianggap sebagai temuan.

Pelaksanaan Sosialisasi Pengelolaan BMN serta Pengawasan dan Penendalian BMN, disambut antusias oleh peserta sosialisasi, hal ini dapat dilihat dari banyaknya satker yang bertanya mengenai penetapan status penggunaan, sewa dan pengahapusan serta masalah yang terjadi di satuan kerja masing-masing, sehingga melewati batas waktu yang telah dijadwalkan. Sosisalisasi ditutup oleh Wahyu Nendro dan berharap adanya sinergi antara pengguna barang dan pengelola barang, satu visi yakni mengelola BMN dengan baik sesuai peraturan yang ada dan DJKN berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, selanjutnya diharapkan kegiatan ini dapat menunjang tugas masing-masing satker terkait permasalahan Pengelolaan BMN (Nela Pratiwi/Setyo Widodo – Bidang KIHI Kanwil Manado/edited/bas)

Foto Terkait Berita
Kontak
Gedung Keuangan Negara Manado Lantai 5. Jalan Bethesda Nomor 6-8, Kelurahan Sario Kotabaru, Kecamatan Sario, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Kode Pos 95114
(0431) 851522
(0431) 853128
kanwildjkn.manado@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini