Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara > Berita
Rapat Kerja bersama Komite IV DPD RI perihal Implementasi Kebijakan Pengelolaan Aset Daerah
Debora Nurhary Grecia Marpaung
Senin, 11 September 2023   |   71 kali

Airmadidi (11/09) Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara menghadiri rapat kerja bersama Komite IV DPD RI dalam rangka memperoleh pandangan/pertimbangan terhadap penyusunan hasil pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang difokuskan pada pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)/Barang Milik Daerah (BMD) di Aula Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara.

Rapat kerja tersebut dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut Nikodemus Sigit Rahardjo, Kepala Kanwil DJPb Sulawesi Utara Ratih Hapsari Kusumawardani, Komite IV DPD RI, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara Ir. Novly Wowiling, M.Si., perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Manado, Pemerintah Kota Bitung, dan Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Sementara anggota Komite IV DPD RI tampak hadir dalam rapat kerja tersebut Ketua Komite IV DPD RI K.H. Amang Syafrudin, Lc. (Jawa Barat), Wakil Ketua II Komite IV Novita Anakotta, S.H., M.H. (Maluku), Dr. Maya Rumantir, M.A., Ph.D. (Sulawesi Utara), Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad (Gorontalo), Casytha A. Kathmandu S.E., M.Fn. (Jawa Tengah), Evi Zainal Abidin (Jawa Timur), Hilda Manafe S.E., M.M. (NTT), Ahmad Syafullah Malonda, S.P. (Sulawesi Tengah), Tamsil Linrung (Sulawesi Selatan), Dr. H. MZ. Amirul Tamim, M.Si. (Sulawesi Tenggara) dan H. Almanik Pababari (Sulawesi Barat).

Rapat kerja tersebut dilatarbelakangi oleh adanya berbagai permasalahan dalam pengelolaan Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah sebagaimana temuan BPK. Kunjungan oleh Komite IV DPD RI ini merupakan momentum bagi Sulawesi Utara demi terbangunnya komitmen dalam hal pengelolaan aset daerah yang terimplementasi dalam langkah-langkah strategis demi pengelolaan aset daerah yang lebih baik.

Maka dari itu, anggota Komite IV DPD RI dari Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Maya Rumantir, M.A., Ph.D. menyampaikan bahwa pelaksanaan pengawasan undang-undang melalui kunjungan kerja ini merupakan amanat konstitusi sehingga DPD RI, dalam hal ini Komite IV sebagai Perwakilan Daerah, perlu melaksanakan kunjungan kerja ke daerah untuk bertemu dengan para pemangku kebijakan guna memperoleh informasi mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Yang paling sering terjadi adalah aset negara berupa tanah dan bangunan yang tidak digunakan dengan baik sehingga sering diklaim secara sepihak oleh masyarakat. Apakah ini terjadi karena kurangnya Upaya untuk menginventarisasi seluruh potensi aset? atau belum baiknya pencatatan BMN/BMD atau lemahnya koordinasi dan pengawasan terhadap aset negara?” ucap Maya

“Elok bunga jalin-menjalin, jalinan ibadah bagai dikarang. Elok bangsa karena pemimpin, pemimpin bertuah ditaati orang. Buah kurma dipetik beruang, si tukang besi perbaiki gerbang. Jangan terima politik uang, nanti korupsi makin berkembang,” tambah Maya seraya menutup kata sambutannya.  

Pada kesempatan tersebut, perwakilan Badan Keuangan dan Daerah Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan bahwa masih terdapat hambatan dalam pelaksanaan pengelolaan BMD seperti kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengurus barang, lokasi BMD yang tersebar di lima belas kabupaten/kota termasuk tiga kepulauan, data aset yang kurang lengkap, pemanfaatan BMD yang kurang tepat, serta pengamanan BMD yang masih perlu ditingkatkan.

Selain itu, Dr. H. MZ. Amirul Tamim, M.Si. juga menegaskan bahwa kesalahan pada pengelolaan aset daerah berpotensi menimbulkan kerugian. "Kalau seluruh kesalahan dalam pelaksanaan praktik pengelolaan aset daerah dijumlahkan, nilainya bisa sangat besar. Makanya pengelolaan aset yang benar perlu diterapkan di semua tingkatan pemerintah, baik pusat hingga daerah," sebut Amirul.

Wakil Ketua MPR RI Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad menegaskan pentingnya pembatasan praktek belanja dari pusat ke daerah yang dianggap tidak sesuai dengan tupoksi. Ia menginginkan anggaran dari pusat diserahkan langsung ke daerah agar pembelian barang sesuai dengan kebutuhan. Berdasarkan pengalamannya, banyak daerah yang tidak mau menerima hingga menolak pemberian barang dari pusat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil DJPb Sulawesi Utara Ratih Hapsari Kusumawardani menjelaskan bahwa penyaluran dana desa di Minahasa Utara adalah sebesar 73,74 persen dan dapat dikategorikan lumayan baik dalam penyalurannya. Namun yang perlu menjadi perhatian kembali adalah transfer lainnya, salah satunya adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebab masih terdapat beberapa program yang belum kunjung berjalan.

“Kami sudah mengadakan pertemuan dengan seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang menyalurkan dana transfer di Sulawesi Utara. Ada beberapa hal yang ternyata menjadi kendala. Pertama, dokumen penyaluran yang belum selesai. Kedua, dokumen masih diperiksa oleh aparat pemeriksa internal instansi (APIP). Ketiga, gagal salur karena lelang. Ada salah satu kabupaten yang peserta lelangnya hanya satu, sehingga harus diulang lagi lelangnya.” Ucap Ratih.

“Selain itu, yang menjadi perhatian kami yaitu ada penyaluran yang dimohonkan ke KPPN mendekati batas akhir dan sistemnya drop. Kami sudah menyampaikan ke kabupaten/kota apabila sistemnya drop silakan datang ke KPPN, karena di KPPN kami sudah mempunyai jaringan sendiri yang mudah-mudahan lebih stabil” tambah Ratih.

Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut Nikodemus Sigit Rahardjo juga menyatakan bahwa perencanaan BMN/BMD sudah direncanakan sesuai kebutuhan entitas atau pemerintah daerah dua tahun yang akan datang baik itu belanja modal maupun belanja barang. Perencanaan, pengadaan, sampai dengan penghapusan, semuanya melekat pada three lines of defense dengan pendampingan yang dikawal, diawasi, dan dikendalikan dengan proses bisnis Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (WASDAL).

“Di kementerian/lembaga pada umumnya ada konsep three lines of defense, salah satunya adalah defense yang terakhir yaitu APIP. APIP memiliki unsur seperti inspektorat jenderal dan inspektorat daerah. Peran serta APIP sangat diperlukan dalam mengawal setiap proses bisnis dari perencanaan. Pada pemerintah daerah, terdapat Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN). Jadi, perencanaan BMN/BMD seyogyanya melalui kebutuhan entitas/pemerintah daerah dua tahun yang akan datang.” jelas Nikodemus.

“Pada saat BMN/BMD diinventarisasi/stock opname, harus dicatatkan apakah BMN/BMD tercatat namun fisiknya tidak ada dan bagaimana perlakuannya baik perlakuan akuntansinya maupun perlakuan status hukumnya terhadap barang ini seperti apa. Begitu juga apabila fisiknya ada tetapi tidak ada catatannya, atau tidak ada keduanya baik fisik maupun catatannya. Apabila informasi ini valid, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pengawasan dan pengendalian dari APIP yang bersangkutan.” tambah Nikodemus.

Pada akhir rapat tersebut, Nikodemus menyatakan bahwa terkait dengan permasalahan aset secara fisik diterima kewajibannya atau tidak, tentunya diekskalasi dengan usulan pembentukan undang-undang yang lebih tinggi, peraturan-peraturan pemerintah yang kemudian turunannya dapat memastikan kepastian hukum atas aset tersebut dan tidak hanya diatur oleh peraturan dan keputusan Mendagri melainkan dengan undang-undang. Hal ini harus ditindaklanjuti secara tegas sebab aset-aset tersebut berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, kesejahteraan di pemerintahan yang bersangkutan, pengelolaan kas negara atau kas daerah, dan keberlangsungan pemerintahan yang akan datang.

Peran aset daerah benar-benar luar biasa sehingga harus dikelola dengan baik, benar, transparan, efisien, ekonomis, sehingga output menuju kesejahtreraan masyarakat dapat terwujud. Diharapkan melalui rapat kerja tersebut, masukan-masukan yang telah diberikan dapat menjadi perhatian, serta apa yang menjadi rekomendasi dari BPK dapat ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang telah hadir pada rapat kerja tersebut. (debora)

Foto Terkait Berita
Kontak
Gedung Keuangan Negara Manado Lantai 5. Jalan Bethesda Nomor 6-8, Kelurahan Sario Kotabaru, Kecamatan Sario, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Kode Pos 95114
(0431) 851522
(0431) 853128
kanwildjkn.manado@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini