Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara > Berita
Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi pada Pemerintah Daerah Se-Sulawesi Utara
Debora Nurhary Grecia Marpaung
Kamis, 27 Juli 2023   |   162 kali

Manado – Pada Kamis (27/07), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama seluruh kepala daerah se-Sulawesi Utara di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara dengan tema pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Encep Sudarwan, Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara Nikodemus Sigit Rahardjo, kepala daerah se-Sulawesi Utara, Forkompinda, pimpinan DPRD se-Sulawesi Utara, Kepala BPKAD Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan Direktur Korsup Wil IV.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan sinergi antar lembaga dan implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan tugas pencegahan, koordinasi, dan monitoring pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa terdapat delapan rambu-rambu yang harus diperhatikan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi, yaitu tidak melakukan persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang/para pihak, tidak memperoleh kickback, tidak mengandung unsur penyuapan, tidak mengandung unsur gratifikasi, tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan, tidak mengandung unsur kecurangan atau maladministrasi, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat, dan tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Acara tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi panel yang dipandu oleh Sekda Provinsi Sulawesi Utara. Dalam pemaparan tersebut, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Encep Sudarwan dan Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara Nikodemus Sigit Rahardjo berperan sebagai narasumber yang memaparkan mengenai tugas DJKN sebagai pengelola BMN (manajer aset), pengurusan piutang negara dengan dukungan berupa keringanan utang dan moratorium tindakan hukum atas piutang negara, serta dukungan terhadap UMKM dan perekonomian nasional melalui lelang.

“Pentingnya pengelolaan BMN atau BMD adalah untuk pelayanan publik. Sebagai contoh yaitu kantor ini, kantor pelayanan, dan gedung-gedung lainnya. Bagaimana kita mau melayani masyarakat bila tidak ada gedung yang merupakan BMN/BMD? Selain itu, nilainya juga semakin tinggi apalagi jika BMN/BMD tersebut berupa tanah. Pengelolaan BMN/BMD juga penting sebagai penentu opini pemeriksaan BPK.” Jelas Encep.

“Pada saat aset-aset tetap tidak digunakan untuk tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat, aset-aset tersebut tentunya tetap dapat dimanfaatkan. Contohnya kita bisa melakukan proses sewa, pinjam pakai, dan lain sebagainya yang tentunya bisa digunakan untuk pengembangan ekonomi kemasyarakatan dan peningkatan pendapatan asli daerah” tutur Nikodemus.

Sesi pemaparan dan diskusi kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan dan tanggapan dari para peserta yang hadir. Pada akhir kegiatan, seluruh hadirin dan narasumber mengabadikan momen dengan berfoto bersama. Kegiatan ini diharapkan dapat memberantas tindak pidana korupsi serta mendorong terciptanya pengelolaan BMN dan BMD yang lebih baik. (debora)

Foto Terkait Berita
Kontak
Gedung Keuangan Negara Manado Lantai 5. Jalan Bethesda Nomor 6-8, Kelurahan Sario Kotabaru, Kecamatan Sario, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Kode Pos 95114
(0431) 851522
(0431) 853128
kanwildjkn.manado@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini