Manado – Pada Kamis (27/07),
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat
Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama seluruh kepala daerah
se-Sulawesi Utara di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara dengan tema
pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua
KPK Firli Bahuri, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Direktur Perumusan
Kebijakan Kekayaan Negara Encep Sudarwan, Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Utara,
Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara Nikodemus Sigit Rahardjo, kepala daerah
se-Sulawesi Utara, Forkompinda, pimpinan DPRD se-Sulawesi Utara, Kepala BPKAD
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan Direktur Korsup Wil IV.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam
rangka peningkatan sinergi antar lembaga dan implementasi Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan tugas pencegahan,
koordinasi, dan monitoring pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Ketua KPK
Firli Bahuri menjelaskan bahwa terdapat delapan rambu-rambu yang harus
diperhatikan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi, yaitu tidak melakukan
persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang/para pihak, tidak memperoleh
kickback, tidak mengandung unsur penyuapan, tidak mengandung unsur
gratifikasi, tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan, tidak
mengandung unsur kecurangan atau maladministrasi, tidak berniat jahat dengan
memanfaatkan kondisi darurat, dan tidak membiarkan terjadinya tindak pidana
korupsi.
Acara tersebut kemudian dilanjutkan dengan
pemaparan dan diskusi panel yang dipandu oleh Sekda Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam pemaparan tersebut, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Encep
Sudarwan dan Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku
Utara Nikodemus Sigit Rahardjo berperan sebagai narasumber yang memaparkan mengenai tugas DJKN sebagai pengelola BMN (manajer aset), pengurusan piutang
negara dengan dukungan berupa keringanan utang dan moratorium tindakan hukum
atas piutang negara, serta dukungan terhadap UMKM dan perekonomian nasional
melalui lelang.
“Pentingnya pengelolaan BMN atau BMD
adalah untuk pelayanan publik. Sebagai contoh yaitu kantor ini, kantor pelayanan, dan
gedung-gedung lainnya. Bagaimana kita mau melayani masyarakat bila tidak ada
gedung yang merupakan BMN/BMD? Selain itu, nilainya juga semakin tinggi apalagi
jika BMN/BMD tersebut berupa tanah. Pengelolaan BMN/BMD juga penting
sebagai penentu opini pemeriksaan BPK.” Jelas Encep.
“Pada saat aset-aset tetap tidak
digunakan untuk tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat, aset-aset tersebut
tentunya tetap dapat dimanfaatkan. Contohnya kita bisa melakukan proses sewa, pinjam
pakai, dan lain sebagainya yang tentunya bisa digunakan untuk pengembangan
ekonomi kemasyarakatan dan peningkatan pendapatan asli daerah” tutur Nikodemus.
Sesi pemaparan dan diskusi
kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan dan tanggapan dari para peserta yang
hadir. Pada akhir kegiatan, seluruh hadirin
dan narasumber mengabadikan momen dengan berfoto bersama. Kegiatan
ini diharapkan dapat memberantas tindak pidana korupsi serta mendorong
terciptanya pengelolaan BMN dan BMD yang lebih baik. (debora)