Manado –
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Sulawesi
Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) menjadi tuan
rumah diselenggarakan Sosialisasi Peraturan Bidang Piutang Negara, Kekayaan
Negara Lain-lain, dan Monev Pengurusan Piutang Negara Lingkup Kanwil DJKN
Suluttenggomalut. Acara dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) dan para Kepala Seksi Piutang Negara lingkungan
Kanwil DJKN Suluttenggomalut serta Tim dari Direktorat Piutang Negara dan
Kekayaan Negarara Lain-lain (PNKNL) dan Direktorat Hukum dan Kehumasan Kantor
Pusat DJKN.
Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut Ferdinan Lengkong, dalam
sambutannya mengajak seluruh yang hadir untuk dapat memanfaatkan acara
sosialisasi sebagai wadah untuk menambah pengetahuan terkait peraturan baru.
Ferdinan
juga mengajak seluruh peserta untuk mengikuti monitoring dan evaluasi
pengurusan Piutang Negara. “Setiap hal yang menjadi kendala di lapangan agar di
diskusikan dalam forum ini,” kata Ferdinan
“Mari sukseskan acara sosialisasi ini dengan diskusi positif
sehingga bukan hanya ilmu yang didapat tapi juga langkah nyata yang dapat
diterapkan dalam pengurusan piutang Negara.” Ajak Ferdinan sekaligus menutup
sambutan.
Sosialisasi dilanjutkan dengan materi dan tanya jawab terkait
aturan Piutang Negara oleh TIM Subdit. PN 2 Direktorat PNKNL yakni Ellyzabeth
Meilina Pratiwi, Abu Hanifah dan Agustian Purwana. Tim memaparkan dan membahas
aturan baru yaitu: PP 35 Tahun 2017, PMK 102 Tahun 2017 dan Perdirjen KN no 6
Tahun 2017.
Selanjutnya, materi dan Tanya jawab terkait Kekayaan Negara
Lain-lain oleh Seksi Kekayaan Negara Lain-lain KP. DJKN yakni Aswini Rosita,
Panca Irvan Sujianto dan Ahmad Fauruzie. Pemaparan terkait PMK 110 Tahun 2017
dan Kepdirjen 171 Tahun 2017 serta diakhiri dengan pembahasan current issue aturan Kekayaan Negara
Lain-lain.
Sosialisasi yang
diselenggarakan di Lantai VI, GKN Manado tersebut berlangsung dinamis dan
terbuka dengan antusias peserta. Diakhiri dengan ucapan terima kasih dari Tim
PNKNL KP. DJKN sekaligus menyampaikan setiap masukan yang ada akan diteruskan
ke pimpinan Kantor Pusat. Untuk ditindaklanjuti