Makassar
– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Selatan,
Tenggara dan Barat memberikan dukungan aktif dalam kegiatan Pemusnahan Bersama
Barang Milik Negara (BMMN) yang diadakan di Lapangan Volly Gedung Keuangan
Negara Makassar (5/12). Acara tersebut diselenggarakan oleh Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan dan Kantor
Pelayanan Pabean, Cukai, dan Excise (KPPBC TMP B) Makassar.
Barang-barang
yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian
Selatan dari Juli hingga Desember 2022, serta hasil penindakan KPPBC TMP B
Makassar dari November 2022 hingga Oktober 2023. Pemusnahan ini telah
mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan Barat
dan Tenggara selaku Pengelola Barang.
Kepala
Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat, Arif Bintarto
Yuwono, turut hadir dalam kegiatan tersebut. DJKN secara aktif bersinergi dan
mendukung dua tugas utama DJBC, yaitu sebagai Pelindung Masyarakat dan
Pengumpul Pendapatan.
Dalam
rilis pers yang disampaikan oleh Djaka Kusmartata, Kepala Kantor Wilayah DJBC
Sulawesi Bagian Selatan, barang-barang yang dimusnahkan melibatkan berbagai
jenis barang-barang, termasuk rokok ilegal, tembakau iris, minuman keras
ilegal, buku, obat-obatan, produk kosmetik, dan Ballpress. Total nilai barang
yang dimusnahkan mencapai Rp10.390.556.700, dengan perkiraan kerugian negara
mencapai Rp7.114.900.988.
DJKN menegaskan keterlibatannya dalam mendukung tugas dan peran Bea dan
Cukai untuk melindungi masyarakat dari
peredaran barang-barang terlarang yang dapat memberikan dampak buruk kepada
masyarakat dan berpengaruh negatif terhadap perekonomian, termasuk ke
penerimaan Negara.