Makassar
- Tim dari Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Sulseltrabar
menghadiri undangan Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Hasanuddin
(Unhas) pada Rabu (29/11). FGD dilaksanakan dalam rangka optimalisasi aset Barang
Milik Negara (BMN) berupa tanah, khususnya terkait dengan status Unhas sebagai
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
Acara
ini diawali dengan pembukaan oleh Prof. Subehan, S.Si., M.Pharm., Sc., Ph.D,
Apt., Wakil Rektor II Bidang
Perencanaan, Pengembangan, dan Keuangan Unhas, yang menyampaikan harapan agar
aset yang dimiliki oleh Unhas dapat diadministrasikan dan dikelola dengan baik
dan dapat disewakan kepada pihak yang membutuhkan.
“Aset
Unhas harus berkeringat dan tidak tidur,” ujarnya.
Subehan
juga menyoroti adanya aset yang bermasalah di Unhas dan berharap bahwa FGD ini
akan menjadi titik temu untuk tata kelola aset yang optimal, sehingga dapat
memberikan manfaat maksimal bagi negara.
Dony
Sasmita, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara I, turut berbicara dalam FGD
tersebut. Ia menjelaskan secara mendalam mengenai mekanisme pengelolaan aset
PTNBH, dengan menekankan semangat PTNBH dalam komitmen untuk mengurangi
ketergantungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta
meningkatkan pendapatan.
Peserta
FGD menyambut kegiatan ini dengan antusias. Beberapa isu yang diangkat dalam
FGD antara lain Pemanfaatan atas BMN tanah yang telah diperjanjikan tapi belum
mendapat persetujuan Pengelola Barang, penertiban atas permasalahan Pemanfaatan
BMN sebanyak 107 temuan audit, dan teknis pemanfaatan BMN berupa tanah sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Unhas mengapresiasi knowledge sharing dari tim Kanwil DJKN Sulseltrabar, khususnya
informasi mendalam terkait pengadministrasian dan pengelolaan aset PTNBH. Unhas
juga menyatakan komitmen penuh untuk menertibkan aset yang dimiliki.
Di sisi DJKN, Dony menuturkan bahwa DJKN selalu berkomitmen
siap membantu apabila Unhas mengalami kendala dalam teknis optimalisasi dan
penertiban pengelolaan atas aset BMN pada PTNBH.