Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat > Berita
Taklukkan Hutan dalam Rangka Uji Petik Penilaian Sumber Daya Alam
N/a
Rabu, 10 Juli 2013   |   1250 kali

Malino - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar) telah melakukan uji petik penilaian sumber daya alam di Malino, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan. Pelaksanaan uji petik penilaian mulai 18 - 24 Juni 2013 yang diikuti sebelas pegawai Kanwil DJKN Sulseltrabar, dua orang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar, satu orang dari KPKNL Pare-pare, satu orang dari KPKNL Palopo, dan satu orang dari KPKNL Kendari. Obyek penilaian dalam rangka uji petik penilaian kehutanan di Malino, Kabupaten Gowa meliputi penilaian hutan produksi, penilaian karbon pada hutan lindung, penilaian manfaat wisata, dan penilaian hidrologis. Tujuan uji petik penilaian sumber daya alam adalah untuk meningkatkan kompetensi penilai di lingkungan Kanwil DJKN Sulseltrabar dalam rangka implementasi beberapa peraturan, antara lain: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.06/2010 tentang Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam, Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-02/KN/2011 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam, Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-10/KN/2012 tentang Pedoman Penilaian Hutan Produksi, dan sebagainya.

 

I Nyoman Suparta selaku Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN Sulseltrabar dalam pengarahan di lapangan menyampaikan bahwa sumber daya alam merupakan kekayaan yang dikuasai negara yang memiliki potensi dan nilai ekonomi yang sangat besar, seperti nilai fauna, nilai kayu, nilai non-kayu, nilai manfaat wisata alam, nilai manfaat hidrologi, nilai karbon, dan sebagainya. Ke depannya bukan tidak mungkin penilai internal DJKN sangat dibutuhkan oleh pengelola sektoral di bidang kehutanan untuk menentukan nilai wajar dalam rangka pemanfaatan dan penggunaan, serta perkiraan nilai ekonomi. Dengan adanya uji petik penilaian, diharapkan peserta mendapat pengetahuan dan pengalaman baru dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dan peraturan lain terkait dengan penilaian sumber daya hutan. Peserta diharapkan dapat melaksanakan kegiatan uji petik penilaian dengan sungguh-sungguh karena belum tentu tahun berikutnya kegiatan semacam ini dapat dilaksanakan kembali.

Pelaksanaan kegiatan uji petik diawali dengan pengarahan sebelum melakukan survei. Hal-hal yang disampaikan sebelum peserta ke lapangan adalah cara pembuatan plot lingkaran dan petak, pengukuran tinggi pohon (cara penggunaan haga hypsometer), pengukuran diameter pohon (berbagai bentuk pohon seperti pohon normal, berbanir, cacat, bercabang, dan mengarpu). Survei lapangan diawali dengan penilaian hutan produksi berupa hutan pinus. Lokasi hutan pinus berada di kanan-kiri jalan menuju Kota Malino. Untuk menentukan volume tegakan pohon, peserta terlebih dahulu membuat plot berbentuk lingkaran dengan luas 0,1 hektar atau jari-jari sepanjang 17,8 meter. Pohon-pohon dalam tegakan tidak semuanya diukur, baik diameter maupun tingginya, tetapi hanya pohon-pohon yang berada  dalam plot lingkaran dilakukan inventarisasi dan dicatat jumlah, tinggi, dan diameter pohon.

Kegiatan pada hari berikutnya adalah melakukan penilaian karbon di hutan lindung di Bontobilang, Malino. Untuk menuju hutan lindung tersebut, peserta menggunakan angkutan desa dengan permukaan jalan berupa batu dan tanah liat. Peserta harus menuruni tebing, menelusuri sungai, dan mendaki kembali untuk menuju obyek penilaian. Pada ketinggian 1.400 mater, peserta membuat plot petak dengan ukuran 20 meter (m) x 20 meter yang dibagi menjadi sub-sub plot yang diletakkan secara zig-zag dengan ukuran 2 m x 2 m, 5 m x 5 m, 10 m x 10 m, dan 20 m x 20 m. Kemudian, pohon dan non-pohon yang berada dalam plot dilakukan inventarisi dan dicatat jumlah, tinggi, diameter, manfaat, dan sebagainya. Diameter pohon berdiri diukur pada ketinggian 1,3 meter di atas permukaan tanah. Pada tahap ini, peserta mengukur keliling pohon yang akan dipakai untuk menentukan diameter pohon, yaitu keliling pohon dibagi p (3,14). Hasil invetarisasi di hutan produksi dan hutan lindung digunakan untuk menentukan kerapatan pohon (batang/hektar).

Pelaksanaan penilaian hidrologis mengambil sampel di bagian hulu di Desa Batu Lapis dan di bagian hilir Desa Bontolerong. Di daerah tersebut, peserta membagikan kuesioner kepada rumah tangga yang memanfaatkan air dari sungai. Hal yang menarik adalah ketika responden diberi pertanyaan terkait dengan Willingness to Pay (WTP) dan Willingness to Accept (WTA) berupa pertanyaan: Apabila Saudara dilarang untuk menggunakan air mandi selama satu hari, baik di rumah maupun di tempat lain yang masih termasuk lingkungan kampung tempat Saudara tinggal, berapakah Saudara mau dibayar untuk hal itu? Dan berapakah Saudara bersedia membayar untuk mendapatkan satu gelas air apabila selama satu hari Saudara dilarang minum? Mereka memberi jawaban gratis karena air melimpah. Setelah peserta menjelaskan, terdapat beberapa responden yang menjawab sesuai harga satu gelas air meneral (willingness to pay) dan tarif Mandi Cuci Kakus (MCK) di sekitar obyek wisata (willingness to accept). Pengumpulan data dengan kuesioner bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi konsumsi air rumah tangga, di antaranya berupa biaya pengadaan, pendapatan, jumlah keluarga, dan sumber air.

Kegiatan uji petik terakhir adalah penilaian wisata alam di hutan pinus yang berada di pinggir jalan poros Malino. Pengunjung wisata alam dikenakan tiket masuk sebesar Rp3.000,00. Fasilitas yang ada di kawasan wisata alam hutan pinus berupa mainan anak, sewa kuda, dan flying fox. Wisata alam ini banyak dikunjungi pada hari Sabtu dan Minggu. Pengumpulan data dalam menghitung nilai manfaat wisata dengan menyebarkan kuesioner kepada pengunjung untuk mengetahui daerah asal pengunjung, biaya rata-rata pengunjung, dan kesediaan membayar jika pengunjung kembali (willingness to pay). Selain uji petik penilaian sumber daya alam, diharapkan ada pelatihan-pelatihan lain dalam rangka meningkatkan kompetensi penilai atau calon penilai internal DJKN agar dapat berkerja lebih profesional untuk mewujudkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan. (Naskah: Joko, Foto: Asdarsahlin – Kanwil DJKN Sulseltrabar | Editor: Ach – Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Jend. Urip Sumohardjo Km. 4 Gedung Keuangan Negara II Lt. 4 Makassar - 90232
(0411) 425245
(0411) 425246
pelayanan.kanwildjkn15@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini