Sebagai sarana transfer ilmu antar pegawai, Kantor
wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar) mengadakan
kegiatan Knowledge Sharing yang disampaikan oleh pegawai perwakilan Bagian
Umum dan Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) pada Jumat (9/10) di ruang
rapat Kanwil DJKN Sulseltrabar yang diikuti seluruh pegawai dengan mematuhi
protokol kesehatan Covid-19. Knowledge Sharing sebagai kegiatan wajib
bagi Pelaksana yang telah mengikuti Diklat atau Pelatihan, untuk dapat berbagi
ilmu dengan sesama pegawai.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Subbagian Kepegawaian, Dwi
Agus Prasetyo yang menyampaikan bahwa Knowledge Sharing diharapkan dapat
dilaksanakan secara rutin untuk menambah pengalaman bagi pegawai khususnya
Pelaksana. Melalui Knowledge
Sharing, pegawai diharapkan dapat belajar cara mempersiapkan bahan
untuk presentasi dan mengasah skill dalam mempresentasikan materi yang
diperoleh dari diklat atau pelatihan yang telah diikuti secara tatap muka
maupun daring. Kegiatan dimaksud diharapkan dapat menjadi sarana untuk berbagi
ilmu dan pengetahuan antar pegawai dalam mempelajari tugas dan fungsi di
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Penyampaian materi dibagi menjadi 2 sesi, sesi pertama
dipresentasikan oleh Pelaksana pada Bagian Umum, Yasdin Yasir yang membawakan
materi tentang Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN). Selanjutnya, sesi kedua
dipresentasikan oleh Pelaksana pada Bidang PKN, Rifqy Nadia Ulfa yang
membawakan materi tentang Pengelolaan Kekayaan Negara Lain-lain.
Yasdin mensosialiasikan penatausahaan BMN menggunakan
aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). “Berdasarkan PMK Nomor
181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, bahwa setiap barang
milik negara harus dibukukan dalam daftar barang”, ujar Yasdin. Menurut Yasdin,
pembukuan BMN tingkat pengguna barang sebelumnya dilakukan dengan menggunakan beberapa
aplikasi, namun kendala yang dihadapi dalam penggunaan beberapa aplikasi
tersebut adalah pada saat rekonsiliasi, karena aplikasi yang digunakan belum
terintegrasi sehingga harus melakukan penginputan data berulang dengan sumber
data yang sama. Melalui penggunaan aplikasi SAKTI yang merupakan aplikasi
terbaru untuk penatausahaan BMN, mempunyai keunggulan single database yang
terintegrasi, sehingga tidak memerlukan pencatatan berulang dan rekonsiliasi
serta pelaporan dilakukan by system.
Pada
sesi kedua, Rifqy memaparkan materi dengan 8 (delapan) pokok bahasan yaitu
Pengelolaan BMN yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Pengelolaan
Perjanjian Kerja sama/ Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B),
Pengelolaan BMN yang berasal dari Barang Rampasan dan Gratifikasi, Pengelolaan
Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), Pengelolaan BMN yang berasal dari Aset
Eks Kepabeanan dan Cukai, Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/ Tionghoa (ABMA/
T), Pengelolaan Piutang Eks Bank dalam Likuidasi, dan Pengelolaan Aset Eks PT
PPA (Persero) dan Eks BPPN. Antusiame pegawai untuk memahami lebih jauh materi
yang dipaparkan baik oleh Yasdin maupun Rifqy, menunjukkan tingginya motivasi
pegawai untuk mempelajari tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
secara komprehensif. Paparan dari Rifqy sekaligus menjadi menutup kegiatan Knowledge
Sharing pada kesempatan tersebut.